Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara, JPU: Sebarkan Tebakan, Jika Salah Hilanglah Harta

image-gnews
Indra Kenz dijenguk seleb TikTok. Foto: TikTok ParisPernandez.
Indra Kenz dijenguk seleb TikTok. Foto: TikTok ParisPernandez.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Silpia Rosalina menyatakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah menuntut hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz atas perkara penipuan investasi opsi biner Binomo.

Persidangan berlangsung  malam hari pukul 18.25 WIB di Pengadilan Negeri Tangerang jalan Taman Makam Pahlawan Taruna  Sukasari,  Tangerang Rabu, 5 Oktober  2022. "Pembacaan tuntutan selesai pukul 19.40 WIB berjalan lancar dan aman," kata Silpia, Kamis 6 Oktober  2022.

Pengadilan  Negeri Tangerang  melalui Humas Hakim Arif Budi Cahyono mengatakan persidangan berlangsung  hingga malam hari karena karena panjang pembacaan tuntutannya. Selanjutnya PN Tangerang  mengagendakan sidang  pledoi/pembelaan dari terdakwa Indra Kesuma alias Indra kenz tanggal 10 Oktober 2022 mendatang.

Sidang yang dipimpin  Ketua Majelis Hakim Rakhman Rajagukguk dengan dua anggota majelis yakni Hanry Hengky Suatan dan Lucky Lombot Kalalo itu diikuti Indra Kenz secara  Daring dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta. Adapun  Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tangerang hadir dalam persidangan di PN Tangerang  yaitu Primayuda Yutama, Tommy Desatria, Muhammad Agra dan  Syafiquddin Yusuf. 

Silpia mengatakan setelah sidang pledoi dijadwalkan  pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 12 Oktober 2022 dan Pembacaan Duplik dari Terdakwa tanggal 14 Oktober 2022.

Baca: Indra Kenz Crazy Rich Medan Segera Disidang di PN Tangerang, 22 JPU Disiapkan

Amar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

1. Menyatakan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi Elektronik dan Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan.

2. Menjatuhkan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

3. Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp. 10 miliar bila mana tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 12  bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan.

5. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.

Ini Perbuatan Indra Kenz

JPU menyatakan terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga, jika tebakan salah kehilangan seluruh hartanya. Korban yang tertarik dengan apa yang dikatakan Indra dalam video itu mendaftar pada link yang disebutkan. Terdakwa memasukkan korban dalam grup telegram channel trading official.

"Terdakwa memberikan tips untuk menang agar tertarik dengan trading bareng memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan namun tetap saja mengalami kekalahan," kata Jaksa Kristanto pada saat pembacaan dakwaan sebelumnya.

JPU menyatakan para saksi korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member Indra. Terdakwa mendapat keuntungan saat pemain menang ataupun kalah. Adapun keuntungan yang diperoleh terdakwa kemudian dicairkan ke beberapa rekening aset crypto.

JPU mengatakan terdakwa memanfaatkan tingkat trading harapan kaya secara instan, yang tidak memiliki izin dari Bappebti. Para korban Binomo mengikuti dia karena janji kemenangan 80 persen.

Baca juga: PN Tangerang Tetapkan Sidang Perdana Crazy Rich Medan Indra Kenz 12 Agustus 2022

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polres Tangsel Bongkar Sindikat Pencurian Motor dan Penadah, Satpam di BSD Diduga jadi Otak Pelaku

2 jam lalu

olres Tangerang Selatan membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor dan kelompok penadahnya yang kerap beraksi di wilayah hukum mereka, Ahad, 8 September 2024. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Polres Tangsel Bongkar Sindikat Pencurian Motor dan Penadah, Satpam di BSD Diduga jadi Otak Pelaku

Polres Tangerang Selatan membongkar sindikat pencurian motor dan kelompok penadahnya yang kerap beraksi di wilayah hukum mereka.


Dua Warga Tangerang Selatan Terinfeksi Cacar Monyet

1 hari lalu

Ilustrasi MPOX. Shutterstock
Dua Warga Tangerang Selatan Terinfeksi Cacar Monyet

Dua orang warga Kota Tangerang Selatan sempat teridikasi penyakit cacar monyet.


PBHI Beri Catatan Khusus pada 4 Jaksa yang Daftar Capim KPK

4 hari lalu

Foto kolase empat jaksa yang mengikuti seleksi calon pimpinan KPK: (dari kiri) Andi Herman, Sugeng Purnomo, Fitroh Rohcahyanto, dan Harli Siregar. Dok. Istimewa, Dok.Polkam, TEMPO/Imam Sukamto, TEMPO/M. Taufan Rengganis
PBHI Beri Catatan Khusus pada 4 Jaksa yang Daftar Capim KPK

Menurut PBHI, dua jaksa punya rekam jejak kurang baik.


Kata Jaksa Soal Potensi Eks Gubernur Babel Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

5 hari lalu

Empat orang saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Kata Jaksa Soal Potensi Eks Gubernur Babel Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Jaksa penuntut umum menanggapi pertanyaan ihwal potensi eks Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan, menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi timah.


IQAir Catat Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat di Kinshasha, di Mana Posisi Jakarta?

5 hari lalu

Suasana Monas yang tertutup polusi di Jakarta, Jumat 21 Juni 2024. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 15.53 WIB, Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/AQI) di Jakarta berada pada angka 155 yang menempatkannya sebagai kota besar dengan kualitas udara terburuk kedua di dunia di bawah Kinshasa, Kongo. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
IQAir Catat Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat di Kinshasha, di Mana Posisi Jakarta?

Di Indonesia, Jakarta bukan yang terburuk karena Kota Tangerang Selatan dan Kota Depok dinyatakan IQAir memiliki indeks kualitas udara lebih tinggi.


Keluarga Eks Presiden Korsel Moon Jae In dalam Pengawasan Ketat Gara-gara Bantu Menantu

6 hari lalu

Mantan Presiden Moon Jae-in (kiri), yang saat itu menjadi kandidat presiden dari Partai Demokrat, berpose dengan putrinya Moon Da-hye selama kampanye terakhir pemilihan presiden ke-19 di Gwanghwamun Square di Seoul, dalam foto arsip ini dari 8 Mei 2017. /News1
Keluarga Eks Presiden Korsel Moon Jae In dalam Pengawasan Ketat Gara-gara Bantu Menantu

Jaksa Korsel yang menyelidiki tuduhan perekrutan yang melibatkan mantan menantu laki-laki eks Presiden Moon Jae In, telah memperluas penyelidikan


Satpam di Pamulang Tusuk Temannya Sesama Satpam Hingga Tewas di Pinggir Jalan yang Ramai

8 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Satpam di Pamulang Tusuk Temannya Sesama Satpam Hingga Tewas di Pinggir Jalan yang Ramai

Aksi penusukan hingga korban bersimbah darah ini disaksikan banyak orang yang sedang melintas di Jalan M Toha, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Pamulang.


Tujuh Serikat Buruh Kabupaten Serang Deklarasikan Dukungan Andika-Nanang

8 hari lalu

Bakal calon Bupati Serang Andika Hazrumy, saat deklarasi aliansi serikat pekerja serikat buruh yang mendukung pasangan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna untuk menjadi Bupati Serang di Pilkada 2024, Serang, 30 Agustus 2024. Dok. Pribadi
Tujuh Serikat Buruh Kabupaten Serang Deklarasikan Dukungan Andika-Nanang

Dukungan untuk pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna


3 Partai yang Mendadak Batal Dukung Riza Patria-Marshel Widianto di Pilkada Tangsel

10 hari lalu

Bakal calon wakil wali kota Tangsel dari Partai Gerindra Marshel Widianto memberikan keterangan pers terkait mundurnya pasangan bakal calon wali kota Ahmad Riza Patria - bakal calon wakil wali kota Marshel Widianto dari partai Gerindra di Kantor DPC Gerindra Tangerang Selatan di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Rabu, 28 Agustus 2024. Mundurnya Ahmad Riza Patria karena ada tugas lain yang diberikan partai. ANTARA/Muhammad Iqbal
3 Partai yang Mendadak Batal Dukung Riza Patria-Marshel Widianto di Pilkada Tangsel

Sejumlah partai batal mendukung Riza Patria dan Marshel Widianto


Anak Kelas 3 SD di Tangsel Diduga Jadi Korban Penculikan dan Pencabulan

13 hari lalu

Ilustrasi penyanderaan / sandera / penculikan. Shutterstock
Anak Kelas 3 SD di Tangsel Diduga Jadi Korban Penculikan dan Pencabulan

Keluarga korban penculikan dan pencabulan itu sudah melaporkan kasus itu ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel.