Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara, JPU: Sebarkan Tebakan, Jika Salah Hilanglah Harta

image-gnews
Indra Kenz dijenguk seleb TikTok. Foto: TikTok ParisPernandez.
Indra Kenz dijenguk seleb TikTok. Foto: TikTok ParisPernandez.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Silpia Rosalina menyatakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah menuntut hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz atas perkara penipuan investasi opsi biner Binomo.

Persidangan berlangsung  malam hari pukul 18.25 WIB di Pengadilan Negeri Tangerang jalan Taman Makam Pahlawan Taruna  Sukasari,  Tangerang Rabu, 5 Oktober  2022. "Pembacaan tuntutan selesai pukul 19.40 WIB berjalan lancar dan aman," kata Silpia, Kamis 6 Oktober  2022.

Pengadilan  Negeri Tangerang  melalui Humas Hakim Arif Budi Cahyono mengatakan persidangan berlangsung  hingga malam hari karena karena panjang pembacaan tuntutannya. Selanjutnya PN Tangerang  mengagendakan sidang  pledoi/pembelaan dari terdakwa Indra Kesuma alias Indra kenz tanggal 10 Oktober 2022 mendatang.

Sidang yang dipimpin  Ketua Majelis Hakim Rakhman Rajagukguk dengan dua anggota majelis yakni Hanry Hengky Suatan dan Lucky Lombot Kalalo itu diikuti Indra Kenz secara  Daring dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta. Adapun  Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tangerang hadir dalam persidangan di PN Tangerang  yaitu Primayuda Yutama, Tommy Desatria, Muhammad Agra dan  Syafiquddin Yusuf. 

Silpia mengatakan setelah sidang pledoi dijadwalkan  pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 12 Oktober 2022 dan Pembacaan Duplik dari Terdakwa tanggal 14 Oktober 2022.

Baca: Indra Kenz Crazy Rich Medan Segera Disidang di PN Tangerang, 22 JPU Disiapkan

Amar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

1. Menyatakan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi Elektronik dan Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan.

2. Menjatuhkan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

3. Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp. 10 miliar bila mana tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 12  bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan.

5. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.

Ini Perbuatan Indra Kenz

JPU menyatakan terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga, jika tebakan salah kehilangan seluruh hartanya. Korban yang tertarik dengan apa yang dikatakan Indra dalam video itu mendaftar pada link yang disebutkan. Terdakwa memasukkan korban dalam grup telegram channel trading official.

"Terdakwa memberikan tips untuk menang agar tertarik dengan trading bareng memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan namun tetap saja mengalami kekalahan," kata Jaksa Kristanto pada saat pembacaan dakwaan sebelumnya.

JPU menyatakan para saksi korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member Indra. Terdakwa mendapat keuntungan saat pemain menang ataupun kalah. Adapun keuntungan yang diperoleh terdakwa kemudian dicairkan ke beberapa rekening aset crypto.

JPU mengatakan terdakwa memanfaatkan tingkat trading harapan kaya secara instan, yang tidak memiliki izin dari Bappebti. Para korban Binomo mengikuti dia karena janji kemenangan 80 persen.

Baca juga: PN Tangerang Tetapkan Sidang Perdana Crazy Rich Medan Indra Kenz 12 Agustus 2022

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wanita Bunuh Diri Melompat dari Lantai 17 Apartemen Treepark Serpong Terekam Ponsel Warga

1 hari lalu

Lokasi ZY, wanita 21 tahun, bunuh diri dengan cara melompat dari lantai 17 Apartemen Treepark, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Selasa, 28 November 2023. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Wanita Bunuh Diri Melompat dari Lantai 17 Apartemen Treepark Serpong Terekam Ponsel Warga

ZY, wanita berusia 21 tahun, tewas bunuh diri usai melompat dari lantai 17 apartemen Treepark Serpong, Tangerang Selatan.


Koalisi Masyarakat Sipil Desak Majelis Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari Tuntutan Jaksa

2 hari lalu

Terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (kiri) dan Fatia Maulidiyanti bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 4 September 2023. Sidang lanjutan dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Luhut Binsar Pandjaitan menghadirkan dua periset Kajian Cepat Koalisi Bersihkan Indonesia, yakni Ahmad Ashov dari Trend Asia dan Iqbal Damanik dari Greenpeace Indonesia. Mereka dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Majelis Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari Tuntutan Jaksa

Koalisi mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanto dari dakwaan dan tuntutan jaksa.


Atap Sekolah Roboh, Sebagian Rombel SDN Pondok Cabe Udik 2 Numpang Dulu ke Sekolah Terdekat

2 hari lalu

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel Deden Deni dan Kepala Sekolah SDN Pondok Cabe Udik 2 meninjau atap sekolah roboh itu, Senin 27 November 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Atap Sekolah Roboh, Sebagian Rombel SDN Pondok Cabe Udik 2 Numpang Dulu ke Sekolah Terdekat

Setelah peristiwa atap sekolah roboh Sabtu lalu, Disdikbud Tangsel akan memprioritaskan renovasi total SDN Pondok Cabe Udik 2.


Atap Sekolah Roboh, Ratusan Siswa SDN Pondok Cabe Udik Dua Gagal Ujian

2 hari lalu

SDN Pondok Cabe Udik Dua di Jalan Gotong Royong, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan gagal menggelar ujian setelah atap sekolah ambrol diterpa angin,  Senin 27 November 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Atap Sekolah Roboh, Ratusan Siswa SDN Pondok Cabe Udik Dua Gagal Ujian

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan Deden Deni akan meninjau langsung kerusakan atap sekolah roboh akibat angin kencang itu.


Mau Wisata Kuliner Pedesaan, Minibus Angkut Satu Keluarga Terperosok ke Kali di Serpong

3 hari lalu

Sebuah kendaraan jenis minibus terperosok ke aliran kali  di perumahan di Serpong, Tangerang Selatan, setelah sebelumnya tidak kuat menanjak, Minggu 26 November 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Mau Wisata Kuliner Pedesaan, Minibus Angkut Satu Keluarga Terperosok ke Kali di Serpong

Mobil tidak kuat menanjak kemudian mudur dan terperosok ke kali saat menuju wisata kuliner bernuansa kebun bambu di Serpong, Tangsel.


HUT Tangsel ke-15, Benyamin Paparkan Prestasi dan Keberhasilan

3 hari lalu

HUT Tangsel ke-15, Benyamin Paparkan Prestasi dan Keberhasilan

Peringati Hari Ulang Tahun ke-15 Kota Tangerang Selatan, pencapaian pertumbuhan eknomi dn pembangunan selama 2023 meningkat.


Atap SDN Pondok Cabe Udik 2 Pamulang Roboh Akibat Hujan dan Angin Kencang

3 hari lalu

Atap dua kelas di SDN Pondok Cabe Udik 2 roboh akibat angin saat hujan deras pada Sabtu, 25 November 2023. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Atap SDN Pondok Cabe Udik 2 Pamulang Roboh Akibat Hujan dan Angin Kencang

Atap Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Cabe Udik 2, Pamulang, roboh. Sementara Senin sekolah mau menggelar ujian


Ponsel Petugas Rusak, Banjir dari Kali Cisadane Kejutkan Warga Pesona Serpong

5 hari lalu

Perumahan Pesona Serpong, Kademangan, Kota Tangerang Selatan, Jumat 24 November 2023. Perumahan ini berlokasi di bantaran Kali Cisadane dan menjadi langganan banjir kiriman dari Bogor. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Ponsel Petugas Rusak, Banjir dari Kali Cisadane Kejutkan Warga Pesona Serpong

Warga Perumahan Pesona Serpong, Kota Tangerang Selatan, berharap adanya pembangunan turap Kali Cisadane.


Banjir Kiriman Lewat Cisadane, Warga: Pernah Sampai Setinggi Atap

5 hari lalu

Banjir di Serpong, Kota Tangerang Selatan akibat luapan Sungai Cisadane, Rabu 22 November 2023. (Dok BPBD)
Banjir Kiriman Lewat Cisadane, Warga: Pernah Sampai Setinggi Atap

Warga Perumahan Pesona Serpong di bantaran Sungai Cisadane berharap dibangunkan turap oleh pemerintah daerahnya.


Balita 2 Tahun di Serpong Tewas Terlindas Mobil Saat Bermain Dekat Rumah

5 hari lalu

Lokasi kematian seorang anak usia dua tahun karena terlindas mobil saat tengah bermain di Jalan Kayu Gede III, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Jumat 24 November 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Balita 2 Tahun di Serpong Tewas Terlindas Mobil Saat Bermain Dekat Rumah

Warga sekitar lokasi kejadian tahu-tahu mendengar bunyi krek dan mendapati seorang balita sudah tewas terlindas mobil.