Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Siang Ini Rizky Billar Diperiksa, Polisi Kantongi Rekaman CCTV dan 2 Alat Bukti KDRT Terhadap Lesti Kejora

Reporter

image-gnews
Lesti Kejora dan suaminya, Rizky Billar makan malam di restoran gantung di Jakarta, sehari sebelum pelaporan atas dugaan KDRT di Polda Metro Jaya. Instagram
Lesti Kejora dan suaminya, Rizky Billar makan malam di restoran gantung di Jakarta, sehari sebelum pelaporan atas dugaan KDRT di Polda Metro Jaya. Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Siang ini rencananya penyidik Polres Metro Jakarat Selatan akan memeriksa Muhammad Rizky alias Rizky Billar soal dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lestiani Alias Lesti Kejora.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Ade Ary Syam Indradi mengatakan pemeriksaan dimulai pukul 13.00 WIB. "Hari Kamis, tanggal 6 Oktober 2022 jam 13.00 WIB akan melakukan pemeriksaan terhadap suami korban, MR alias RB," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 Oktober 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya  Kombes Endra Zulpan pada keterangannya Kamis siang ini, menyebutkan bahwa penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan suami Lesty Kejora itu sebagai tersangka KDRT.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Zulpan, dalam Pasal 184 KUHP disebutkan bahwa alat bukti yang sah di antaranya visum dan keterangan saksi. “Kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya,” ujarnya.

Namun demikian, Zulpan tidak mau mendahului penyidik dalam soal penetapan tersangka. Ia meminta wartawan menunggu pemeriksan terhadap Rizky Billar selesai. 

Disamping memeriksa Rizky Billar, polisi juga akan memeriksa saksi lainnya seperti asisten rumah tangga dan penjaga rumah. Sebelumnya Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa saksi bernama Novitasari yang merupakan asisten rumah tangga dan Firda Novia Lita sebagai karyawan Leslar Entertainment telah diperiksa lebih dulu.

Ade memastikan penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) beberapa hari lalu. Selain itu telah berkoordinasi dengan lembaga lain untuk penanganan psikologis terhadap Lesti.

"Koordinasi dan merujuk korban ke P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak)," tuturnya.

Kemarin, penyidik juga sudah menemukan CCTV yang merekam dugaan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi mengatakan kamera pengawas itu didapat saat olah tempat kejadian perkara (TKP) kemarin.

Namun Nurma tidak menjelaskan berapa dan di mana saja kamera pengawas yang ditemukan.

"Kita mendapatkan CCTV yang bisa menjadi barang bukti jelas siapa melakukan, kapan, di mana, kemudian siapa pelaku, siapa korban. Nanti bisa menjadi barang bukti jelas kasus yang dilaporkan oleh saudari L," ujarnya saat di kantornya, Selasa, 4 Oktober 2022.

Dugaan dua kali KDRT

Kasus ditengarai berawal saat Rizky Billar melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora pada pukul 01.51 WIB, Rabu, 28 September 2022. Penyebabnya adalah Rizky emosi karena Lesti meminta ingin dikembalikan kepada orang tuanya ketika suaminya itu kedapatan selingkuh.

Rizky Billar kemudian melakukan tindak KDRT yang mengakibatkan istrinya mengeluh kesakitan dan mendapat luka-luka. Kejadian yang kedua terjadi pada pukul 09.47 WIB, lalu Lesti melaporkan suaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada malam hari.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp15 juta. Dia diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Kemudian apabila lukanya itu menyebabkan luka berat, itu ancamannya 10 tahun. Kemudian kalau menyebabkan lebih di atas itu lagi sampai meninggal dunia, 15 tahun," katanya, Jumat, 30 September 2022.

Baca juga: Lesti Kejora Alami Luka Memar dan Lebam, Diduga Akibat KDRT oleh Rizky Billar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

15 jam lalu

Vanny Rosyane, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suaminya, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. Tempo/Han Revanda Putra
Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.


Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

1 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Vanny Rosyane.


Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.


Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

2 hari lalu

Ilustrasi perceraian. Shutterstock
Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.


Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

3 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.


Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

4 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, mengungkapkan Lettu TNI Malik Hanro Agam dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, ke Pomdam IX/Udayana.


Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

6 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

Letnan Satu Malik Hanro Agam disebut telah ditahan oleh Pomdam Udayana sejak Senin, 18 April 2024 atas dugaan KDRT dan perselingkuhan.


Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

8 hari lalu

Qory Ulfiyah Ramayanti atau dikenal sebagai Dokter Qory saat berada di Markas Polres Bogor di Cibinong pada Jumat, 17 November 2023. Dokter Qory meminta perlindungan karena KDRT yang dialaminya. (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)
Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.


Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

8 hari lalu

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

10 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.