Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tanah 4.170 Meter Persegi Milik Warga Pamulang Diduga Diserobot Perusahaan

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah tanah milik warga di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga diserobot oleh perusahaan dengan cara dipagar secara sepihak. Total tanah warga yang dipagar secara sepihak itu seluas 4.170 meter persegi.

Warga pemilik tanah tersebut ialah Anwar Ibrahim sedangkan perusahaan yang mengklaim yaitu PT Sinar Sukses Lestari (SSL). Hari ini, kedua belah pihak dipertemukan untuk mengecek luas tanah dan kondisi tanah yang dianggap diserobot.

Pertemuan kedua belah pihak juga dihadiri dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel dan unsur lurah serta camat setempat. Pengacara warga Guruh Pramono menyebut kliennya memiliki tanah sejak 1981 sampai hari ini tanpa putus atas nama Anwar Ibrahim.

"Yang jelas tempat kita berdiri ini telah sesuai yang akta jual beli (AJB) milik klien kami sudah jelas batas-batasnya sudah cukup jelas," katanya kepada wartawan di lokasi, Kamis, 6 Oktober 2022.

Ia menuturkan tanah tersebut dipagar pada September 2015 oleh PT SSL tanpa memiliki sertifikat. Menurutnya, atas tindakannya perusahaan tersebut dilaporkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Mereka memagar tanah ini belum punya sertifikatnya. Sertifikat PT SSL ke luar 2016 tanah ini dipagar September 2015. Laporannya mafia tanah ke Kementerian ATR dan Kejagung," tambahnya.

Baca: Kuasa Hukum Padi Padi Picnic Sebut Camat Pakuhaji Tangerang Diduga Dikendalikan Mafia Tanah

Jual beli dari bank

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Guruh menjelaskan tanah milik kliennya secara riwayat tidak pernah termasuk dalam sertifikat yang dimiliki PT SSL. Menurutnya, yang disebutkan selama ini beli lelang faktanya itu jual beli dari bank BII yang sekarang jadi Maybank.

"Itu hanya jual beli dari PT SSL ke bank tersebut itu lah yang perlu saya sampaikan," ungkapnya.

Sementara itu, pengacara PT SSL Alexander Wernas saat dikonfirmasi di tempat yang sama belum dapat berbicara banyak. Menurutnya, saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

"Jadi kita menghormati ya masih dalam proses kami menyerahkan semuanya ke kejaksaan," ujarnya kepada wartawan.

"Masing-masing punya bukti yang berbeda silahkan nanti hasilnya di pihak Kejari Tangsel jadi kami menunggu dan ikuti prosedur hukum yang ada," imbuh Alexander.

Baca juga: Ratusan Hektare Tanah Negara di Puncak Terancam Hilang, PTPN: Mafia Tanah Bermain

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mudik Gratis Lebaran 2024, 40 Persen Warga Tangsel Pulang ke Solo Jawa Tengah

19 jam lalu

Ilustrasi Mudik Gratis. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Mudik Gratis Lebaran 2024, 40 Persen Warga Tangsel Pulang ke Solo Jawa Tengah

Warga Tangsel yang berminat mengikuti program mudik gratis ini bisa mendaftarkan diri ke Terminal Tipe C BSD, Serpong.


Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

2 hari lalu

Grab Indonesia meluncurkan 20 unit taksi listrik merek Hyundai bertipe  Hyundai IONIQ EV di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin, 27 Januari 2020. Peluncuran itu dihadiri oleh Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, dan President Director of Hyundai Motor Indonesia Sung Jo Ha. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

KPPU memberikan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha kepada PT Grab Teknologi Indonesia atau Grab.


Rapat Perdana di DPR, AHY Diberondong Pertanyaan soal Mafia Tanah

3 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional ATR BPN Agus Harimurti Yudhoyono hadiri rapat perdananya dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Senin, 25 Maret 2024. TEMPO/Desty Luthfiani
Rapat Perdana di DPR, AHY Diberondong Pertanyaan soal Mafia Tanah

Dalam rapat kerja perdananya dengan Komisi II DPR, AHY diberondong sejumlah pertanyaan soal mafia tanah.


Sebelum Raker dengan Komisi II DPR, AHY Temui Legislator Partai Demokrat

3 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ditemui di kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto, Rumah Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Sebelum Raker dengan Komisi II DPR, AHY Temui Legislator Partai Demokrat

AHY bakal temui legislator Partai Demokrat terlebih dulu sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi II. Diklaim hanya silaturahim.


Angka DBD di Tangerang Selatan Meroket pada 2024, 302 Kasus dalam 2 Bulan

3 hari lalu

Ilustrasi demam berdarah dengue atau DBD. Pexels/Tima Miroscheniko
Angka DBD di Tangerang Selatan Meroket pada 2024, 302 Kasus dalam 2 Bulan

Dalam kurun waktu dua bulan, Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan mencatat 302 kasus DBD.


6 Tips Ikut Walk-in Interview Pekerjaan agar Tak Sia-Sia Datang

5 hari lalu

Ilustrasi wanita sedang wawancara kerja. shutterstock.com
6 Tips Ikut Walk-in Interview Pekerjaan agar Tak Sia-Sia Datang

Para pencari kerja perlu mempersiapkan diri sebelum menghadapi walk-in interview.


Lion Air Incar Rp 7 T Dana IPO? Rusdi Kirana: Kekecilan, Mendingan Sendiri

6 hari lalu

Pendiri Lion Air Group Rusdi Kirana saat meninjau Batam Aero Technic, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Lion Air Incar Rp 7 T Dana IPO? Rusdi Kirana: Kekecilan, Mendingan Sendiri

Pendiri sekaligus pemilik Lion Air Rusdi Kirana menanggapi kabar soal rencana perusahaannya yang akan melakukan Initial Public Offering (IPO).


Tanah Pribadi di IKN Boleh Dijual

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Kantor Presiden baru ini diharapkan menjadi ikon Ibu Kota Nusantara, terutama dengan adanya burung Garuda yang menjadi simbol infrastruktur di tengah Kota Nusantara. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Tanah Pribadi di IKN Boleh Dijual

Sekretaris Otorita IKN Jaka Santos menjelaskan, tanah yang boleh dijual ke pengusaha, investor, atau pihak lain yang berminat.


Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

8 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif usai menghadiri Indonesia EBTKE Conex 2023 di ICE BSD, Tangerang, Rabu, 12 Juli 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.


Ini Sanksi Perusahaan yang Tak Membayar THR Karyawan

9 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (tengah) dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Menaker menyebut pembayaran THR Keagamaan wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ini Sanksi Perusahaan yang Tak Membayar THR Karyawan

Perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan. Jika tidak membayar akan dikenai sanksi.