TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meluncurkan tarif integrasi Jaklingko. Menurut Anies, tarif integrasi Jakarta berlaku untuk penggunaan lebih dari satu moda transportasi dengan nilai maksimal Rp 10 ribu.
"Alhamdulillah sudah kami luncurkan tarif integrasi dan ini membuat tarif integrasi transportasi umum menjadi komplit, tuntas," kata dia di Stasiun MRT ASEAN, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Oktober 2022.
Penetapan tarif ini diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal. Dalam regulasi ini tertera biaya awal tarif integrasi senilai Rp 2.500 dengan plafon tertinggi Rp 10 ribu. Sementara tarif per kilometernya adalah Rp 250.
Tarif integrasi berlaku untuk penggunaan MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan bus Transjakarta. Tarif ini menggunakan sistem account based ticketing (ABT). Sistem tersebut, tutur Anies, hanya ada di empat kota di dunia, yaitu London, Singapura, Hongkong, dan Jakarta.
Baca: Tarif Integrasi Rp 10.000 Mulai Diberlakukan Pertengahan Bulan Ini
Dia berharap warga Ibu Kota akan lebih nyaman lagi menggunakan transportasi umum dengan harga terjangkau. Tarif integrasi Jaklingko juga diharapkan membuat warga Jakarta bermobilitas dengan kendaraan umum. "Kendaraan umum harus bisa menjadi pilihan rasional, jangan hanya pilihan idealisme," ujar dia.
Sistem integrasi Jaklingko terdiri dari integrasi sarana prasarana dan integrasi operasional layanan. Integrasi sarana prasarana berupa pembauran secara fisik antara halte bus Transjakarta serta stasiun MRT dan LRT. Kemudian integrasi operasional layanan berupa integrasi rute, lintasan, pengelolaan data dan informasi, serta pembayaran.
Baca: Anies Baswedan Tetapkan Tarif Integrasi Transjakarta, MRT, dan LRT Sebesar Rp 10 Ribu
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.