TEMPO.CO, Jakarta - Tim Satuan Reserse dan Kriminal Polsek Batuceper menangkap HS alias S, 16 tahun, pelaku pengeroyokan terhadap AF, seorang pelajar di Kota Tangerang. "Pengeroyokan itu mengakibatkan jari lengan AF nyaris putus," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Ahad 9 Oktober 2022.
Menurut Zain, HS ditangkap di daerah Garut, Jawa Barat.
Zain mengungkapkan peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis 15 September lalu, sekitar pukul 19.30 di Jalan Buroq, Kelurahan Batusari, kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Banten.
Pengeroyokan itu diduga terjadi imbas tawuran pelajar. Sebelumnya, kedua kelompok pelajar itu sudah sepakat bertemu untuk tawuran.
"Pihak korban sudah menunggu di lokasi. Ketika datang, rombongan pelaku langsung menabrakkan kendaraan yang dikendarainya ke kendaraan korban hingga korban terjatuh lalu dibacok oleh pelaku," kata Kapolres.
Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi, diketahui salah satu pelaku pembacokan adalah HS alias S. Menurut Zain usai membacok korban, pelaku bersembunyi di kampung halamannya di Kampung Pamukiman, Desa Karang Agung, Kecamatan Singa Jaya, Kabupaten Garut.
"Pelaku sudah dibawa ke Polsek Batuceper guna proses penyidikan dan mencari pelaku lainnya serta mencari barang bukti sajam yang digunakan untuk melukai korban," katanya.
Pelaku, kata Zain, disangkakan pasal 170 KUHP dan Pasal.2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang pengeroyokan, penjara paling lama 10 tahun.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Korban Pengeroyokan di Bintaro Luka Parah, Polisi: Pelaku Tak Punya Niat Membunuh