Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penasehat Hukum Roy Suryo Kecewa Atas Sikap JPU yang Tidak Memberikan Berkas Perkara Lengkap

image-gnews
Mantan Mentri Pendidikan dan Olahraga, Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan terkait kasus meme stupa candi Borobudur, Polda Metro Jaya, Jakarta. Jumat, 5 Agustus 2022. Roy Suryo dijerat dengan pasal penistaan agama dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi dan Polisi menahan selama 20 hari. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mantan Mentri Pendidikan dan Olahraga, Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan terkait kasus meme stupa candi Borobudur, Polda Metro Jaya, Jakarta. Jumat, 5 Agustus 2022. Roy Suryo dijerat dengan pasal penistaan agama dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi dan Polisi menahan selama 20 hari. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, kecewa terhadap sikap Jaksa Penuntut Umum yang tidak memberikan berkas perkara lengkap kliennya. Pitra berharap berkas perkara itu diberikan kepada tim penasehat hukum pada saat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Semestinya berkas perkara harus diberikan kepada penasehat hukumnya pada waktu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 8 Oktober 2022.

Sesuai prosedur hukum, Pitra mengatakan telah mengajukan permintaan berkas perkara dugaan penistaan agama itu kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 30 September 2022. Tujuannya, agar JPU memberikan berkas perkara lengkap kepada Pitra selaku tim penasehat hukum Roy Suryo.

“Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 4 KUHAP, sehingga kami menilai Jaksa Penuntut Umum tidak mau berkas perkaranya diuji oleh tim penasehat hukum Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ujarnya.

Untuk pemeriksaan perkara yang obyektif dan transparan, kata Pitra, semestinya sesuai dengan Pasal 143 ayat 4 KUHAP, yaitu semua berkas perkara mulai dari tahap lidik sampai tahap 2 di Kejaksaan harus diberikan kepada tim penasehat hukum Roy.

“Agar terdakwa mengetahui secara keseluruhan apa yang telah didakwakan terhadap dirinya, bukan hanya memberikan BAP terdakwa saja dan dakwaan, melainkan harus berkas perkara lengkap,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apa yang diberikan JPU kepada Pengadilan, ujar dia, semestinya juga diberikan kepada tim penasehat hukum eks Menpora itu untuk menguji berkas perkara tersebut. Apakah perkara itu memenuhi syarat formil dan materil, sehingga Roy dapat didakwa dan dituntut sesuai prosedur hukum.

“Klien kami sangat keberatan dan menolak apabila persidangan tersebut dilakukan secara online, tidak langsung. Hal tersebut, sangat merugikan klien kami karena persidangan tersebut menyangkut fakta dan kebenaran materil yang harus didengarkan secara langsung, tatap muka, sehingga dapat mencegah potensi kesaksian-kesaksian palsu,” kata dia.

Tim penasehat hukum Roy Suryo meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar menerapkan sidang offline, secara langsung terhadap pemeriksaan perkara dugaan penistaan agama meme stupa Candi Borobudur itu.

Baca juga: Roy Suryo Protes Jaksa Penuntut Umum dan Tolak Sidang Online

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pleidoi Fatia Maulidiyanti: Saya Tidak Pernah Menghina Luhut sebagai Seorang Pribadi

4 hari lalu

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (kanan) dan Fatia Maulidiyanti (kedua dari kiri) hadir untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pleidoi Fatia Maulidiyanti: Saya Tidak Pernah Menghina Luhut sebagai Seorang Pribadi

Fatia Maulidiyanti membacakan pleidoinya dalam sidang ke-29 yang digelar Senin malam, 27 November 2023.


Banyak Konsumen Pilih Beli Mobil via Online, Keberadaan Dealer Bakal Tergusur?

11 hari lalu

Dealer Honda Kumala Cikampek diresmikan, 1 September 2022. (HPM)
Banyak Konsumen Pilih Beli Mobil via Online, Keberadaan Dealer Bakal Tergusur?

Sebuah studi global menyebutkan bahwa sebagian besar konsumen saat ini cenderung lebih senang beli mobil secara online. Apakah dealer akan tergusur?


Tanggapan Honda soal Kecenderungan Konsumen Beli Mobil via Online

11 hari lalu

Logo Honda. (Honda)
Tanggapan Honda soal Kecenderungan Konsumen Beli Mobil via Online

PT Honda Prospect Motor mengungkapkan bahwa di Indonesia, konsumen yang ingin beli mobil cenderung masih datang ke dealer atau ke sebuah pameran.


Studi Global: Konsumen Lebih Pilih Beli Mobil Online Ketimbang ke Dealer

11 hari lalu

Ilustrasi beli mobil.
Studi Global: Konsumen Lebih Pilih Beli Mobil Online Ketimbang ke Dealer

Sebuah studi global bertajuk digitalisasi pembelian mobil 2023 mengungkapkan bahwa konsumen cenderung lebih memilih membeli mobil secara online ketimbang harus datang ke dealer.


Muhammad Yusrizki dan Windi Purnama Jalani Sidang Dakwaan Korupsi BTS Kominfo Hari Ini

15 hari lalu

Saksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Resi Yuki Bramani (kiri), Yusrizki (kanan) dan M Andrianto (tengah) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023. Dalam persidangan tersebut Resi Yuki Bramani mengakui mengantar bingkisan kepada Dito Ariotedjo atas perintah terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Irwan Hermawan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Muhammad Yusrizki dan Windi Purnama Jalani Sidang Dakwaan Korupsi BTS Kominfo Hari Ini

Yusrizki dan Windi akan mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.


Kominfo Terima 958 Laporan Penipuan Online

16 hari lalu

Phising adalah tindakan kejahatan penipuan dengan tujuan mendapatkan informasi data pribadi hingga rekening secara online. Ketahui ciri-cirinya. Foto: Canva
Kominfo Terima 958 Laporan Penipuan Online

Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo telah menerima 958 laporan penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan online.


Sidang Dakwaan Yusrizki dan Windi Purnama Perkara Korupsi BTS Digelar Kamis Lusa

17 hari lalu

Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Muhammad Yusrizki mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang juga menjerat Jhonny G Plate. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Dakwaan Yusrizki dan Windi Purnama Perkara Korupsi BTS Digelar Kamis Lusa

Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan sidang perdana tersangka Muhammad Yusrizki Muliawan dan Windi Purnama pada Kamis 16 November 2023.


Google Bayar Multi-Miliar Dollar ke Apple, Saksi: Ini Normal, Bukan Monopoli

17 hari lalu

Gaji kerja di Google yang paling tinggi bisa mencapai Rp7,6 miliar per tahun. Berikut ini informasi lengkap gaji di Google sesuai tingkatannya. Foto: Canva
Google Bayar Multi-Miliar Dollar ke Apple, Saksi: Ini Normal, Bukan Monopoli

Pakar Google dalam sidang antimonopoli AS membela miliaran dolar yang dibayarkan kepada pembuat perangkat.


Sistem Online Pelabuhan Australia Bermasalah, Dikelola Perusahaan Uni Emirat Arab

18 hari lalu

Pelanggan makan malam di bar di tepi pelabuhan setelah pelonggaran peraturan penyakit COVID-19  menyusul perpanjangan penguncian untuk mengekang wabah, di Sydney, Australia, 22 Oktober 2021. REUTERS/Jaimi Joy
Sistem Online Pelabuhan Australia Bermasalah, Dikelola Perusahaan Uni Emirat Arab

Operator pelabuhan Australia bisa online dalam beberapa hari setelah insiden dunia maya.


Omegle Ditutup, 4 Hal tentang Berakhirnya Platform Percakapan Daring Itu

21 hari lalu

Omeglo. Istimewa
Omegle Ditutup, 4 Hal tentang Berakhirnya Platform Percakapan Daring Itu

Platform percakapan Omegle ditutup setelah beroperasi selama 14 tahun