Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penasehat Hukum Roy Suryo Kecewa Atas Sikap JPU yang Tidak Memberikan Berkas Perkara Lengkap

image-gnews
Mantan Mentri Pendidikan dan Olahraga, Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan terkait kasus meme stupa candi Borobudur, Polda Metro Jaya, Jakarta. Jumat, 5 Agustus 2022. Roy Suryo dijerat dengan pasal penistaan agama dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi dan Polisi menahan selama 20 hari. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mantan Mentri Pendidikan dan Olahraga, Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan terkait kasus meme stupa candi Borobudur, Polda Metro Jaya, Jakarta. Jumat, 5 Agustus 2022. Roy Suryo dijerat dengan pasal penistaan agama dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi dan Polisi menahan selama 20 hari. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, kecewa terhadap sikap Jaksa Penuntut Umum yang tidak memberikan berkas perkara lengkap kliennya. Pitra berharap berkas perkara itu diberikan kepada tim penasehat hukum pada saat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Semestinya berkas perkara harus diberikan kepada penasehat hukumnya pada waktu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 8 Oktober 2022.

Sesuai prosedur hukum, Pitra mengatakan telah mengajukan permintaan berkas perkara dugaan penistaan agama itu kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 30 September 2022. Tujuannya, agar JPU memberikan berkas perkara lengkap kepada Pitra selaku tim penasehat hukum Roy Suryo.

“Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 4 KUHAP, sehingga kami menilai Jaksa Penuntut Umum tidak mau berkas perkaranya diuji oleh tim penasehat hukum Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ujarnya.

Untuk pemeriksaan perkara yang obyektif dan transparan, kata Pitra, semestinya sesuai dengan Pasal 143 ayat 4 KUHAP, yaitu semua berkas perkara mulai dari tahap lidik sampai tahap 2 di Kejaksaan harus diberikan kepada tim penasehat hukum Roy.

“Agar terdakwa mengetahui secara keseluruhan apa yang telah didakwakan terhadap dirinya, bukan hanya memberikan BAP terdakwa saja dan dakwaan, melainkan harus berkas perkara lengkap,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apa yang diberikan JPU kepada Pengadilan, ujar dia, semestinya juga diberikan kepada tim penasehat hukum eks Menpora itu untuk menguji berkas perkara tersebut. Apakah perkara itu memenuhi syarat formil dan materil, sehingga Roy dapat didakwa dan dituntut sesuai prosedur hukum.

“Klien kami sangat keberatan dan menolak apabila persidangan tersebut dilakukan secara online, tidak langsung. Hal tersebut, sangat merugikan klien kami karena persidangan tersebut menyangkut fakta dan kebenaran materil yang harus didengarkan secara langsung, tatap muka, sehingga dapat mencegah potensi kesaksian-kesaksian palsu,” kata dia.

Tim penasehat hukum Roy Suryo meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar menerapkan sidang offline, secara langsung terhadap pemeriksaan perkara dugaan penistaan agama meme stupa Candi Borobudur itu.

Baca juga: Roy Suryo Protes Jaksa Penuntut Umum dan Tolak Sidang Online

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

1 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Begini Cara Menyembunyikan Status Online WhatsApp

1 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. (knowitinfo.com)
Begini Cara Menyembunyikan Status Online WhatsApp

Mode sembunyi memungkinkan pengguna untuk merahasiakan kapan ia mengakses aplikasi WhatsApp, sehingga orang lain tidak melihat kapan Anda aktif.


Begini Cara Menonaktifkan Status Online di Instagram

1 hari lalu

Logo baru Instagram. Instagram
Begini Cara Menonaktifkan Status Online di Instagram

Untuk menjaga privasi, berikut adalah langkah mematikan status online di Instagram.


KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

2 hari lalu

Sirajudin Machmud, seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diduga menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.


Kesaksian Eks Ajudan: Syahrul Yasin Limpo Panik Saat Tahu Rumah Dinasnya Digeledah KPK

3 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Kesaksian Eks Ajudan: Syahrul Yasin Limpo Panik Saat Tahu Rumah Dinasnya Digeledah KPK

Penyidik KPK membawa uang Rp 40 miliar dan senjata api dari rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.


Israel dan Iran Saling Tuding dalam Sidang Darurat Dewan Keamanan PBB

5 hari lalu

Israel dan Iran Saling Tuding dalam Sidang Darurat Dewan Keamanan PBB

Israel dan Iran saling saling tuding dalam sidang darurat Dewan Kemanan PBB pada Ahad sebagai ancaman utama bagi perdamaian di Timur Tengah.


Cara Mematikan Tanda Online di Instagram

11 hari lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Cara Mematikan Tanda Online di Instagram

Fitur ini memungkinkan Anda untuk bisa menggunakan Instagram tanpa diganggu notifikasi pesan dari orang lain.


5 Cara Cek CCTV untuk Memantau Arus Mudik Lebaran 2024

13 hari lalu

Kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di Jalan Jenderal Sudirman, Rabu, 17 Maret 2021.  Rencananya, kamera ETLE mobile itu akan diluncurkan pada Sabtu, 20 Maret 2021, sebelum nantinya dioperasikan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
5 Cara Cek CCTV untuk Memantau Arus Mudik Lebaran 2024

Para pemudik secara pribadi dapat memantau kemacetan lalu lintas melalui siaran live CCTV, baik melalui laman resmi maupun aplikasi.


Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

16 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran


Bos KK Super Mart Minta Maaf kepada Raja Malaysia Soal Kaus Kaki Berlafaz Allah

17 hari lalu

Raja Malaysia Sultan Ibrahim Sultan Iskandar bertemu dengan pendiri KK Super Mart Chai Kee Kan di Istana Negara.  (Foto: Facebook/Sultan Ibrahim Sultan Iskandar)
Bos KK Super Mart Minta Maaf kepada Raja Malaysia Soal Kaus Kaki Berlafaz Allah

Terdapat laporan mengenai beberapa kasus pelemparan bom molotov di berbagai gerai KK Super Mart di Malaysia.