TEMPO.CO, Tangerang - Tim Opsnal Reskrim Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan rencana tawuran antarkelompok remaja di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan sekelompok remaja tersebut tengah berkumpul untuk tawuran. "Mereka terlebih dahulu janjian melalui media sosial (medsos)," ujar Zain, Senin 10 Oktober 2022.
Zain mengatakan, polisi menangkap enam remaja yaitu GP (17), FR (14), AP (15), OA (16), K (16) dan FA (17). "Keenam pelaku dibawa ke Polsek Ciledug untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti yang diamankan satu buah sajam jenis celurit berukuran panjang dan handphone berisi percakapan janjian tawuran," kata Kapolres.
Kapolsek Ciledug Komisaris Noor Maghantara langsung mendatangi lokasi di Jalan Anggaran, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Minggu dinihari, ketika mendapatkan informasi ada sekelompok remaja yang akan tawuran.
"Awalnya, petugas yang tengah melakukan patroli 3C, (Curat, Curas dan Curanmor) mendapatkan informasi adanya sekelompok remaja yang akan tawuran," kata Zain.
Sesampainya di lokasi, polisi menyisir lokasi berkumpul remaja yang sedang bersiap untuk tawuran. Untuk mengantisipasi enam remaja langsung diamankan bersama beberapa barang bukti. "Setelah diinterogasi keenamnya mengakui akan melakukan tawuran dengan terlebih dahulu janjian melalui group WhatsApp," kata Zain.
Menurut Zain, para remaja yang hendak tawuran tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 Darurat No 12 Tahun 1951 dengan pidana penjaranya paling lama 10 tahun.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Tawuran di Cipondoh Tangerang Ahad Dinihari, 3 Pelajar Ditangkap