TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta mulai mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap pertama periode Oktober tahun 2022 kepada 849.170 orang penerima.
"Jumlah penerima ditetapkan berdasarkan hasil pendataan peserta didik yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Waluyo Hadi di Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022.
Adapun jumlah penerima bantuan sosial itu untuk jenjang pendidikan SD/MI, SMP/Mts, SMA/MA dan SMK.
Jumlah penerima jenjang pendidikan SD/MI mencapai 409.959 orang dengan total dana yang bisa digunakan mencapai Rp250.000. Untuk SMP/MTs mencapai 226.669 orang dengan nominal dana yang dapat digunakan sebesar Rp300.000.
Pada jenjang SMA/MA sebanyak 79.763 orang dengan dana yang dapat digunakan mencapai Rp420.000. Sedangkan pada jenjang SMK jumlah penerima mencapai 139.263 orang dengan dana yang dapat digunakan sebesar Rp450.000.
Pihaknya mencatat terjadi penurunan jumlah penerima dibandingkan 2021 yang mencapai 859.468 orang. Penurunan itu, kata dia, menyesuaikan dengan syarat untuk menjadi penerima bansos pendidikan itu.
Penentuan kelayakan calon penerima KJP Plus tidak lagi ditetapkan pihak sekolah tetapi didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial Dinsos DKI Jakarta.
Baca: DPRD DKI Ungkap Dana KJP Plus dan KJMU Rp 82,97 Miliar Mengendap di Bank
Syarat KJP siswa di DKI Jakarta
Sejumlah persyaratan KJP berdasarkan kjp.jakarta.go.id, adalah sebagai berikut:
1. Siswa/siswi terdaftar dan masih aktif di salah satu sekolah di DKI Jakarta
2. Siswa/siswi terdaftar di DTKS Kemensos, DTKS Jakarta, atau data lain sesuai Keputusan Gubernur DKI
3. Siswa/siswi warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
4. Status kependudukan dibuktikan dengan KK atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan
5. Berkas persyaratan calon penerima KJP Plus, di antaranya surat permohonan, formulir pendaftaran, surat pernyataan ketaatan pengguna, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, hingga Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM (Dari Kepala Sekolah).
Baca juga: Ratusan Penerima KJP Plus Nikmati Sekolah Net Zero Carbon
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.