TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya membuka peluang damai melalui mekanisme restorative justice antara anggota DPR RI Hillary Brigitta Lasut dan komedian Mamat Alkatiri
Restorative justice dimungkinkan selama kedua pihak sepakat untuk berdamai. "Kalau ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak, bisa kita lakukan 'restoratif justice'," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin, 10 Oktober 2022.
Zulpan mengatakan pihak kepolisian menyambut baik apabila Hillary Brigitta dan Mamat Alaktiri memilih untuk berdamai.
Kepolisian, menurut Zulpan, sudah mendengar soal adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, meski demikian polisi tetap siap memfasilitasi pertemuan antara Hillary Brigitta dan Mamat Alkatiri untuk berdialog.
"Tergantung kesepakatan dari mereka berdua, apalagi kita belum fasilitasi, mereka sudah ada kesepakatan," ujarnya.
Mamat Alkatiri telah meminta maaf ke Hillary
Mamat Alkatiri sendiri telah meminta maaf kepada Anggota DPR RI Hillary Brigitta Lasut atas roasting yang ia sampaikan dalam sebuah acara diskusi tersebut.
Permintaan maaf disampaikan Mamat Alatiri secara terbuka setelah Hillary melaporkannya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Pimpinan Sementara DPR RI, Hillary Brigitta Lasut, memimpin jalannya Rapat Paripurna Sidang Awal Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPR, DPD dan MPR RI Periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019. Perempuan berusia 23 tahun ini untuk pertama kalinya akan menjadi wakil rakyat dari daerah pemilihan Sulawesi Utara. TEMPO/M Taufan Rengganis
"Saya ingin memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Kak Hillary Brigitta Lasut atas kata-kata saya yang telah membuatnya tersinggung pada sebuah acara diskusi, di mana saya menjadi seorang penampil saat itu," kata Mamat Alkatiri dalam video yang diunggah di Instagramnya pada Sabtu, 8 Oktober 2022.
Komedian bernama asli Mohammed Yusran Farid Alkatiri itu mengatakan bahwa sebagai sesama manusia, ia perlu meminta maaf jika memang ada pihak yang tersinggung karena perbuatan atau kata-kata yang diucapkannya.
Tak bermaksud menyerang Hillary secara personal
Mamat Alkatiri memastikan kalau dirinya tidak bermaksud untuk menyerang Hillary secara personal, tetapi hanya mengkritik pernyataan anggota dewan tersebut.
"Tentunya tidak ada sedikitpun niat, tujuan, dan maksud dari saya untuk menyerang Kak Hillary secara personal, yang saya lakukan di situ adalah mengkritik closing statement dari Kak Hillary Brigitta Lasut yang diundang pada diskusi tersebut sebagai seorang anggota DPR RI. Jadi tidak ada kritik, tidak ada cacian atau tidak ada makian yang ditujukan kepada pribadi atau personal Kak Hillary," katanya.
Permintaan maaf dari Mamat Alkatiri ini sudah sampai ke telinga Hillary. Perempuan 26 tahun ini rencananya akan bertemu dengan Mamat Alkatiri untuk melakukan mediasi.
"Saya sudah menerima video permohonan maaf dari @mamat_alkatiri. Karena situasi sudah lebih tenang, bisa coba diresapi ya. Biar jadi evaluasi balik untuk semuanya. Kk @roberthrouw siap menjadi mediator pertemuan saya dengan Mamat. Pertemuan akan segera dilaksanakan dan kita lihat kelanjutannya," tulis Hillary di Instagram tidak lama setelah Mamat Alkatiri mengunggah video permintaan maaf.
Hillary laporkan Mamat ke Polda Metro
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta Lasut melaporkan komedian Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik saat pelapor menghadiri sebuah gelar wicara (talkshow) pada Sabtu, 1 Oktober lalu.
Dalam acara tersebut Mamat melakukan sindiran dan kritikan yang kini lebih populer dengan istilah roasting kepada para tamu acara, termasuk Brigitta.
"Menurut pelapor, dalam melakukan 'roasting' kepada korban, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan. Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya," ujar Zulpan.
Tak terima materi roasting, Hillary Brigitta Lasut kemudian membuat laporan polisi yang telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5054/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada Senin, 3 Oktober.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan polisi tersebut adalah Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.
Baca juga: Mamat Alkatiri Dilaporkan Pasal Pencemaran Nama Baik, Ini Profil Komika Asal Fakfak