TEMPO.CO, Jakarta - KRMT Roy Suryo Notodiprojo akan menjalani sidang perdana atas dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini. Informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor 890/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt dengan klasifikasi perkara informasi dan transaksi elektronik.
“Jadwal sidang akan digelar di Ruang Sidang Utama Kusuma Atmaja pada pukul 12.00 WIB,” dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 12 Oktober 2022.
Saksi dalam persidangan yang tercatat saat ini adalah Nugroho Adiprana. Barang bukti yang disertakan berupa lembaran tangkapan layar ungahan pemilik dan atau yang menguasai akun twitter atas nama @KMRTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0EG.
Roy Suryo didakwa atas Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atau kedua Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya berkas milik pakar telematika itu sudah dilimpahkan tahap II dari Kejaksaan Tinggi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 29 September 2022. Kemudian Roy ditahan 20 hari di Rumah Tahanan Salemba.
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada Jumat, 22 Juli 2022. Kasus ini berawal dari unggahan meme patung Buddha Candi Borobudur yang disunting menyerupai wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Penasehat Hukum Roy Suryo Kecewa Atas Sikap JPU yang Tidak Memberikan Berkas Perkara Lengkap