TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Rizky alias Rizky Billar menjalani pemeriksaan lanjutan setelah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan rumah tangga (KDRT). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan saat ini dirinya sedang istirahat sejenak setelah diperiksa sejak pukul 11.00 WIB.
"Rencana tindak lanjut dari penyidik malam hari ini adalah akan dilakukan pemeriksaan terhadap saudara Muhammad Rizky sebagai tersangka," ujarnya saat di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 12 Oktober 2022.
Zulpan mengatakan Rizky sudah mengetahui statusnya terkini setelah diperiksa. Namun polisi belum menetapkan status penahanannya sebelum pemeriksaan lanjutan tersebut kelar.
"Nanti dalam pemeriksaan ini hasil riksa akan ditentukan ditahan atau tidak. Tentunya penyidik memiliki pertimbangan-pertimbangan sendiri yang belum bisa disampaikan," kata Zulpan.
Baca juga: Rizky Billar Disodori 38 Pertanyaan Polisi Atas Dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora
Dia menjelaskan penetapan sebagai tersangka berdasarkan pada bukti-bukti dan keterangan para saksi. Selain itu, penetapan ini didukung oleh hasil visum et repertum Lestiani alias Lesti Kejora.
Berdasarkan pantauan Tempo, Rizky Billar dan pengacaranya belum muncul untuk menemui awak media pada Rabu petang. Sejak siang tadi, mereka juga belum terlihat sama sekali di lingkungan Markas Polres Metro Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi mengatakan penyidik telah mengembangkan pertanyaan dalam proses penyelidikan. Saat ini telah ditanyakan sebanyak 48 pertanyaan dan Rizky Billar sudah menyampaikan hak jawab.
"Pertanyaan sudah disiapkan sebanyak 38 pertanyaan kemudian berkembang menjadi 48. Itu semua sudah dijawab, itu adalah hak jawab dari saudara kita R," tuturnya pada waktu yang sama.
Nurma mengatakan semua langkah penyidik telah sesuai prosedur. Namun dia belum bisa memastikan berapa pertanyaan lagi yang bakal diajukan penyidik kepada Rizky Billar.
"Itu adalah wewenang penyidik, rekan-rekan mohon bersabar," katanya.
Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tindak pidana yang dilakukan termasuk dalam kekerasan fisik dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp15 juta.
Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan suaminya itu atas dugaan KDRT pada Rabu malam, 28 September 2022. Dia melaporkan Rizky Billar karena melakukan tindak pidana tersebut dua kali pada hari yang sama sekitar pukul 01.51 WIB dan 09.47 WIB atau beberapa jam sebelum datangi polisi.
Baca: Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora, Reaksi Diam Orang Sekitar Disorot
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini