TEMPO.CO, Jakarta - Rizky Billar berencana mengajukan penangguhan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora. Permintaan itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Hotma Sitompul.
“Belum waktunya (ditahan), tentu kita ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kita tunggu satu, dua hari,” kata Hotma kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu malam, 12 Oktober 2022.
Hotma melanjutkan, masa-masa selama proses penangguhan penahanan akan digunakan untuk mendamaikan Rizky Billar dan Lesti Kejora. “Apakah kita harus mendamaikan orang atau bikin orang menjadi ribut? Kan, punya jawaban sendiri,” ujarnya.
Hotma pun meminta semua pihak tidak ikut membesarkan kemelut masalah dan membantu mendamaikan keduanya. “Saya minta, kalian semua juga ikut mendamaikan, tidak memanas-manaskan situasi,” katanya.
Baca juga: Video Rizky Billar Hendak Lempar Bola Biliar ke Lesti Jadi Penguat Bukti KDRT
Rizky Billar telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora, pada Rabu siang hingga petang. Setelah diperiksa, status Rizky dinaikkan menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan polisi telah mengumpulkan alat bukti dan keterangan para saksi. "Maka malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," ujarnya.
Namun, polisi belum memutuskan soal penahanan Rizky Billar. "Nanti dalam pemeriksaan ini hasil pemeriksaan akan ditentukan ditahan atau tidak. Tentunya penyidik memiliki pertimbangan-pertimbangan sendiri yang belum bisa disampaikan," kata Zulpan.
MUTIA YUANTISYA
Baca juga: Rizky Billar Diperiksa Sebagai Tersangka KDRT Malam Ini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini