TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Rizky alias Rizky Billar menginap di Polres Metro Jakarta Selatan setelah diperiksa sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rabu. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi menyatakan tindakan itu agar tersangka bisa segera diperiksa lagi pada hari ini.
"Jadi kita harus mengamankan seseorang 1x24 jam itu yang diterapkan. Memang Ini proses, jadi bukan menahan tapi mengamankan selama 1x24 jam," ujarnya pada wartawan, Kamis, 13 Oktober 2022.
Nurma tidak bisa mengatakan apakah ada keinginan suami Lesti Kejora itu untuk pulang ke rumahnya setelah diperiksa semalam. Menurutnya itu adalah kewenangan penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Hari ini, kata Nurma, pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka KDRT akan segera dilakukan. "Jadi semalam R sudah maraton diperiksa sebagai saksi. Perlu diketahui, pertanyaan itu begitu banyak, ada proses, waktu, jadi seseorang jika diperiksa butuh istirahat, butuh makan minum, ibadah. Itu proses, tunggu saja hari ini yang jelas kita periksa sebagai tersangka," tuturnya.
Kemarin, Rizky mendatangi Markas Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa pada pukul 11.00. Malam harinya, suami dari Lestiani alias Lesti Kejora itu ditetapkan sebagai tersangka KDRT.
Barang bukti yang didapatkan polisi adalah hasil visum et repertum, foto-foto, rekaman CCTV, dan keterangan para saksi.
Rizky Billar dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Maka malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan saat di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu malam.
Baca juga: Rizky Billar Ajukan Penangguhan Penahanan, Ingin Damai dengan Lesti Kejora