TEMPO.CO, Jakarta - Satpol PP mengosongkan paksa rumah politikus Wanda Hamidah pada Kamis, 13 Oktober 2022 di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat. Wanda mempertanyakan dasar hukum atas pembongkaran ini.
"Legal gak wali kota lakukan pengosongan? Tadi SK (Surat Keputusan) pengosongannya saya gak lihat. Katanya atas perintah dan persetujuan Gubernur," kata Wanda ditemui di rumahnya.
Ia menjelaskan rumah yang ditempatinya di Jalan Citandui No. 2, Cikini adalah rumah pribadi. Rumah tersebut milik Hamid Husen yang merupakan paman Wanda yang sudah ditempati sejak 1962. "Ini rumah keluarga kami. Ini kita bukan tinggal di rumah orang (dan) bikin tenda. Sudah 4 generasi dari tahun 1960," jelas Wanda.
Wanda menjelaskan Wali Kota Jakarta Pusat telah memberikan Surat Peringatan kepada Hamid Husen pada 22 September 2022, 30 September 2022, dan 7 Oktober 2022 yang memerintahnya untuk mengosongkan rumahnya.
"Dengan dasar, tanah tersebut dimiliki KPH Japto S Soerjosoemarno sebagai mana Sertifikat HGB No. 1000/Cikini dan Sertifikat HGB No. 1001/Cikini," jelasnya.
Terhadap peringatan itu, Hamid Husen, menyampaikan keberatannya pada 6 dan 7 Oktober 2022. Namun Walikota meresponnya dengan mengeluarkan peringatan terakhir pada tanggal 10 Oktober 2022 untuk melakukan pengosongan dalam waktu 1x24 jam.
"Kenapa HGB atas nama pribadi (Japto S Soerjasoemarno), kok yang eksekusi Satpol PP dan Wali Kota? Kenapa gak gugat di pengadilan, kita bertarung di sana" tutur Wanda.
Padahal, katanya, pengosongan rumah seharusnya menjadi wewenang pengadilan. "Namun tak ada penetapan dari pengadilan terhadap pengosongan ini," ucap eks presenter itu.
Wanda menduga terdapat penyalahgunaan kekuasaan dalam kejadian ini. Dia menyatakan akan menempuh jalur hukum. "(Kami) akan melakukan perlawanan dalam upaya hukum," ucap dia.
Dalam pernyataan tertulisnya, pihak Hamid Husen menyatakan pengosongan rumah ini salah alamat. Pasalnya rumah mereka terletak di Jalan Citandui Nomor 2, bukan di Jalan Ciasem Nomor 1A dan Jalan Ciasem No. 2. “Ada pun alamat yang tertera pada Sertifikat HGB No. 1000\Cikini dan Sertifikat HGB No. 1001\Cikini adalah di Jalan Ciasem,” ucap dia.
Pihak Hamid Husen mengklaim telah memiliki putusan pengadilan yang menjadi dasar hukum baginya selaku ahli waris dari Idrus Abubakar untuk membuktikan dan mempertahankan rumahnya di Jalan Citandui No. 2, Cikini.
Dua putusan yang dikantongi pihak Hamid Husen adalah: Putusan PTUN Nomor: 096/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tanggal 20 Oktober 1992 dan Nomor: 044/G/1992/Pr/PTUN.JKT tanggal 2 September 1992. Salah satu amar dalam putusan ini berbunyi: “Batal surat perintah pengosongan Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Nomor: 023/1.711.9, tentang Pengosongan Perumahan yang terletak di atas persil Hak Guna Bangunan No. 122 dan No. 123, tanggal 1 September 1977 di Jalan Citandui/Ciasem, Jakarta Pusat tertanggal 27 Januari 1992”
Selain itu, kata Wanda, pihak Hamid Husen mengantongoi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 395/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST, yang salah satu amarnya adalah “Menyatakan Jual Beli Bangunan dan Pemindahan Serta Penyerahan Hak dari Tergugat I/Ny. Lam Soe Kim kepada Tergugat II/Tuan Faisal Ahmad yang dilakukan di hadapan Tergugat II, i.c. Imas Fatimah, SH, Notaris dan PPAT di Jakarta dengan Nomor Akta No. 121, tertanggal 28 September 1990 beserta turunannya, tidak sah dan cacat hukum”.
Selain itu, kata Wanda, pada 12 Oktober 2022 Hamid Husen telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terhadap Wali Kota Jakarta Pusat.
Baca juga: Ada Nama Ketum Pemuda Pancasila di Balik Pengosongan Rumah Wanda Hamidah
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.