"

PAM Jaya Gaet Moya untuk Sedia 100 % Air Bersih Jakarta, Beda dengan Palyja dan Aetra

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Petugas PAM Jaya memeriksa Instalasi Pengolahan Air (IPA) Mookervat di Daan Mogot, Jakarta, Senin 22 Agustus 2022. IPA Mookervat tersebut menggunakan dua teknologi pengolahaan air yakni Moving Bed Biofilm Reactor (MBBR) dengan media PVA GEL sebagai media untuk perkembangbiakan bakteri pengurai dan teknologi ultrafiltrasi yang merupakan proses filtrasi membran yang mirip dengan Reverse Osmosis yang menggunakan tekanan hidrostatik untuk memaksa air melalui membran semipermeabel sehingga dapat menghasilkan air dengan kemurnian sangat tinggi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Petugas PAM Jaya memeriksa Instalasi Pengolahan Air (IPA) Mookervat di Daan Mogot, Jakarta, Senin 22 Agustus 2022. IPA Mookervat tersebut menggunakan dua teknologi pengolahaan air yakni Moving Bed Biofilm Reactor (MBBR) dengan media PVA GEL sebagai media untuk perkembangbiakan bakteri pengurai dan teknologi ultrafiltrasi yang merupakan proses filtrasi membran yang mirip dengan Reverse Osmosis yang menggunakan tekanan hidrostatik untuk memaksa air melalui membran semipermeabel sehingga dapat menghasilkan air dengan kemurnian sangat tinggi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - BUMD Perumda PAM Jaya dan PT Moya Indonesia menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memenuhi target cakupan pelayanan 100 persen di Jakarta pada 2030.

"Kerja sama yang ditandatangani Jumat ini mengenai penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) melalui optimalisasi aset existing dan penyediaan aset baru dengan skema pembiayaan bundling," kata Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin di Ruang Pola Balai Kota Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2022.

Arief mengatakan kerja sama yang dilakukan pihaknya saat ini sangat berbeda dengan dua mitra sebelumnya yakni Palyja dan Aetra sejak tahun 1998.

Dalam perjanjian sebelumnya, mitra melakukan pengelolaan dari hulu ke hilir, sementara kerja sama kali ini hanya dilakukan pada bagian produksi dan untuk distribusi dan pelayanan pelanggan sepenuhnya dilakukan oleh PAM Jaya.

Kerja sama ini sendiri kata dia umum dilakukan oleh perusahaan air minum di Indonesia. "Dengan penambahan pasokan air dan pelayanan yang dilakukan oleh PAM Jaya, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan warga Jakarta," ucap Arief.

Kerja sama ini sendiri mengacu pada Undang Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

"Kita tetap berpegang teguh pada amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjelaskan bahwa air sebagai bagian dari sumber daya air merupakan cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat," tutur Arief.

Arief melanjutkan dalam perjanjian kerja sama ini, PAM Jaya punya hak untuk menghentikan kerja sama dengan mitra.

"Jadi, kerja sama yang kita lakukan berdasarkan pada Tata Kelola Perusahaan yang baik, dengan prinsip kehati-hatian. Bahkan, PAM Jaya menggandeng BPKP dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan pendampingan proses pemilihan mitra," tutur Arief.

Proses pemilihan mitra kerja sama, imbuh Arief, melalui proses yang ketat dan transparan. Dimulai dari pemberitahuan ke pasar  (market sounding) pada 25 Agustus 2022, pengumuman lelang di media massa, hingga mengerucut menjadi dua calon pemenang.

Baca: Ada Krisis Air Bersih di Marunda, Anies Baswedan Salahkan Swastanisasi Air di Jakarta

Upaya peningkatan 100 persen cakupan pelayanan air minum perpipaan

Kerja sama ini, lanjut Arief, merupakan solusi dari upaya peningkatan 100 persen cakupan pelayanan air minum perpipaan di DKI Jakarta oleh Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Jakarta, dan PAM Jaya.

Saat ini, cakupan pelayanan PAM Jaya baru sebesar 66 persen, dan untuk mencapai 100 persen cakupan pelayanan, PAM Jaya membutuhkan suplai air baru sebesar sekitar 11.000 liter per detik serta pipa sepanjang 4.000 kilometer.

"Dengan kerja sama ini, kami harap menjadi salah satu solusi efektif untuk percepatan menuju 100 persen cakupan pelayanan air minum perpipaan untuk warga Jakarta," ucap Arief.

Disebutkan juga, kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepakatan "Sinergi dan Dukungan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta" antara Pemprov DKI Jakarta dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PUPR di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi, pada 3 Januari 2022 lalu.

Nota kesepakatan di atas kemudian dilanjutkan dengan Pergub Nomor 7 Tahun 2022 mengenai "Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya untuk Melakukan Percepatan Peningkatan Cakupan Layanan Air Minum di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta" yang dalam Pasal 2 ayat 3 menyebutkan bahwa Pelaksanaan penugasan dapat dilakukan melalui kerja sama badan usaha.

Peningkatan akses terhadap air minum perpipaan sendiri sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals/ SDGs) nomor 6.1, yakni mencapai akses universal dan merata terhadap air minum yang aman serta terjangkau bagi semua.

Baca juga: Era Swastanisasi Berakhir, PAM Jaya Akan Merekrut Kembali Karyawan Palyja dan Aetra

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.








Target 6-7 Tahun Air Bersih Cakup 930 Ribu Sambungan Rumah, PAM Jaya: Insya Allah

12 jam lalu

Petugas PAM Jaya memeriksa Instalasi Pengolahan Air (IPA) Mookervat di Daan Mogot, Jakarta, Senin 22 Agustus 2022. IPA Mookervat tersebut menggunakan dua teknologi pengolahaan air yakni Moving Bed Biofilm Reactor (MBBR) dengan media PVA GEL sebagai media untuk perkembangbiakan bakteri pengurai dan teknologi ultrafiltrasi yang merupakan proses filtrasi membran yang mirip dengan Reverse Osmosis yang menggunakan tekanan hidrostatik untuk memaksa air melalui membran semipermeabel sehingga dapat menghasilkan air dengan kemurnian sangat tinggi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Target 6-7 Tahun Air Bersih Cakup 930 Ribu Sambungan Rumah, PAM Jaya: Insya Allah

Perumda PAM Jaya optimistis dapat memenuhi target sambungan baru perpipaan air bersih untuk merealisasikan cakupan layanan 100 persen pada 2030.


Korban Penganiayaan Mario Dandy sudah 25 Hari Dirawat di ICU, Keluarga Tutup Peluang Restorative Justice

5 hari lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Korban Penganiayaan Mario Dandy sudah 25 Hari Dirawat di ICU, Keluarga Tutup Peluang Restorative Justice

Kejati DKI tutup peluang restorative justice untuk Mario Dandy dan Shane Lukas karena korban D sampai saat ini tidak sadar atau luka berat.


Kepatuhan Pelaporan LHKPN: Pejabat Yudikatif Tertinggi, Legislatif Paling Bawah

6 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Kepatuhan Pelaporan LHKPN: Pejabat Yudikatif Tertinggi, Legislatif Paling Bawah

KPK menyebut capaian pelaporan LHKPN para pegawai lembaga yudikatif merupakan yang tertinggi mencapai 97 persen


Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka, Tim Hukum Siap Ajukan Praperadilan

6 hari lalu

Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka tiga orang stafnya di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Denpasar, Bali, Senin, 13 Maret 2023. Kejati Bali menetapkan I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun 2018-2022 dengan kerugian negara sebesar Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar. ANTARA/Fikri Yusuf
Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka, Tim Hukum Siap Ajukan Praperadilan

Tim hukum Rektor Universitas Udayana menilai tak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana SPI.


Jawa Barat Gandeng 17 Korporasi Garap Infrastruktur dan Transportasi

7 hari lalu

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, investor tertarik memilih Jabar untuk berinvestasi karena Jabar memiliki kelebihan di bidang infrastruktur yang mumpuni dan produktivitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang tinggi.
Jawa Barat Gandeng 17 Korporasi Garap Infrastruktur dan Transportasi

Ridwan Kamil mengatakan agar Jasa Sarana sebagai wajah dari BUMD infrastruktur untuk gerak cepat mengakselerasi pembangunan jalan.


Jokowi Soal 3,4 Juta Produk Lokal e-Katalog: Percuma Kalau Tak Dibeli

8 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022. Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM per 30 Januari 2022 berdasarkan kajian-kajian terkait pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jokowi Soal 3,4 Juta Produk Lokal e-Katalog: Percuma Kalau Tak Dibeli

Jokowi menyebut jumlah produk dalam negeri yang masuk ke sistem e-Katalog sudah melompat jauh dalam waktu singkat. Tapi itu saja belum cukup.


Audit Impor Kereta Bekas Jepang Tidak Kunjung Rampung, Ini Pernyataan BPKP

9 hari lalu

Polemik Impor Kereta Bekas Jepang, DPR: Pemerintah Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab
Audit Impor Kereta Bekas Jepang Tidak Kunjung Rampung, Ini Pernyataan BPKP

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang mematangkan perencanaan audit impor kereta bekas Jepang.


Kejaksaan Tinggi Tangkap Eks Pejabat DKI Buron Kasus Korupsi Rumah Potong Ayam

9 hari lalu

Ilustrasi buronan
Kejaksaan Tinggi Tangkap Eks Pejabat DKI Buron Kasus Korupsi Rumah Potong Ayam

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap terpidana kasus korupsi Chaidir Taufik di tempat praktiknya sebagai dokter hewan di Kramat Jati.


5 Fakta Terkini Seputar Kasus Dugaan Korupsi Rektor Universitas Udayana

9 hari lalu

Rektor Universitas Udayana Bali Prof. I Nyoman Gde Antara memberikan keterangan pers terkait kedatangannya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali di Gedung Pidana Khusus Kejati Bali, Denpasar, Senin 13 Maret 2023. ANTARA/Rolandus Nampu
5 Fakta Terkini Seputar Kasus Dugaan Korupsi Rektor Universitas Udayana

Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi mahasiswa baru.


KPK Ingatkan Potensi Skema Pencucian Uang Melalui BUMN dan BUMD

12 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Istimewa
KPK Ingatkan Potensi Skema Pencucian Uang Melalui BUMN dan BUMD

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata khawatir adanya skema pencucian uang melalui BUMN dan BUMD.