TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menerapkan restorative justice dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi mengatakan proses tersebut dihadiri oleh berbagai pihak.
"Tindak lanjutnya adalah kita melakukan restorative justice yang dihadiri Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak, kemudian dari Polda Metro Jaya, Wasidik, Propam, Hukum Polres Metro Jakarta Selatan. Jadi kita di situ jelas, dari kedua belah pihak ada, dari kita juga lengkap. Kita gelar perkara namanya," ujarnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 14 Oktober 2022.
Saat ini, polisi mempertemukan pihak Lesti Kejora dan Rizky di Polres Metro Jakarta Selatan. Sedangkan surat perdamaian dan pencabutan laporan KDRT juga sudah ditandatangani.
"Kita sudah menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak. Kemudian surat pencabutan yang kemarin sudah ditandatangani oleh saudari L, sudah diterima oleh penyidik," katanya.
Nurma menjelaskan proses restorative justice dilakukan terpisah dengan gelar perkara. Namun proses tersebut dilakukan maraton pada hari ini.
Untuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah diberikan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, nantinya bakal diberitahukan lagi bahwa kasus telah ditindak lanjuti dengan restorative justice.
"Setelah kami selesai, baru kami bersurat kembali jika semua sudah clear, dari gelar perkara kemudian semua yang diundang," tuturnya.
Proses restorative justice itu dilakukan setelah Lesti Kejora mencabut laporannya karena sudah memaafkan Rizky Billar dan membuat perjanjian tertulis. Alasan anak juga dipertimbangkan dalam pencabutan kasus ini.
"Anak saya karena mau bagaimanapun, suami saya bapak dari anak saya. Beliau juga alhamdulillah sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada saya dan keluarga khususnya kepada orang tua saya, pada bapak saya," kata Lesti di Polres Metro Jaksel pada Jumat pagi.
Kemarin sore, Rizky resmi ditahan selama 20 hari ke depan oleh penyidik. Namun saat pengumuman itu, Lesti Kejora datang ke Markas Polres Metro Jakarta Selatan melalui pintu belakang.
Aturan yang menjerat Rizky Billar adalah Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman maksimal yang adalah lima tahun penjara dan denda Rp15 juta.
Baca juga: Lesti Kejora Cabut Laporan, Polres Metro Jakarta Selatan Tetap Tahan Rizky Billar