Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dipaksa Teken oleh Demonstran, Anies: Anda Tak Hormati Hak Politik, Tak Demokratis

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menemui massa aksi Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA) di Depan Halaman Balai kota DKI Jakarta, Jakarta Jum'at, 14 Oktober 2022. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menemui massa aksi Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA) di Depan Halaman Balai kota DKI Jakarta, Jakarta Jum'at, 14 Oktober 2022. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menemui puluhan massa demonstran yang menggelar aksi menolak penggusuran paksa di halaman luar Gedung Balai Kota. Dalam kesempatan tersebut, Anies mengajak massa untuk duduk bersama (lesehan) dan menyampaikan tuntutan secara tenang.

Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA) yang diwakili Jihan Fauziah dan Jeanny Sirait dari LBH Jakarta meminta Anies menandatangani surat perjanjian yang menyatakan bahwa dirinya akan memastikan Pergub 207 Tahun 2016 tentang Izin Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak dicabut.

“Kami mau Bapak membuat pernyataan yang menyatakan bahwa segala permasalah yang terjadi di DKI Jakarta akan diselesaikan dan kemudian Bapak bertanggung jawab untuk menyampaikan dan mentransisi itu pula kepada Pak Heru (Pj Gubernur). Silakan dibaca surat penyataannya, Pak dan diisi, ditandatangani,” kata Jeanny Sirait di Balai Kota, Jumat, 14 Oktober 2022.

Namun, Anies enggan menandatangi surat pernyataan yang dibawa oleh massa aksi karena ia belum mempelajari isi surat tersebut. Ia meminta KOPAJA untuk menunggu hasil pencabutan Pergub 207 Tahun 2016 yang tengah difasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Proses itu masih jalan, biarkan itu tuntas dan kami yakin, Insya Allah Kemendagri pun mendengar,” ujar Anies.

Dalam kesempatan tersebut, Anies kembali menegaskan tidak akan menandatangi surat itu sebelum mempelajarinya. “Saya, sekali anda memaksakan untuk seseorang menandatangi sesuatu, anda tidak lagi menghargai hak politik orang itu. Anda tidak lagi demokratis,” ujarnya.

“Saya tidak akan merendahkan tanda tangan gubernur untuk menandatangani sesuatu yang tanpa dipelajari. Hormati itu. Hormati itu!,” sambungnya.

Sebelum meninggalkan massa, ia kembali menyatakan menolak menandatangani surat peryataan yang diajukan KOPAJA. “Saya tidak mau tanda tangan di sini, saya bawa ini (surat pernyataan),” katanya.

Di sela-sela aksi, Tempo memperoleh informasi dari korban penggusuran di Pancoran Buntu II bahwa penggusuran dilakukan oleh perusahaan pelat merah, bahkan ditawarkan uang sekira Rp 62 juta jika mau meninggalkan lahan.

“Digusurnya sama Pertamina, di belakang ditawarin uang Rp 62 jutaan bagi yang mau pindah tapi saya enggak mau, tetap tinggal di Pancoran,” kata wanita berusia 45 tahun yang tidak mau memberitahu namanya.

Selain itu, dalam aksi ditemukan anak perempuan yang masih berusia 12 tahun. Ketika ditanya alasan ikut aksi, salah satu dari mereka mengatakan kalau dirinya diajak oleh kakak-kakaknya. “Enggak tau, cuma diajak aksi gitu aja. Aku dari Pancoran,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Ingatkan PAM Jaya, Anies Baswedan: Harga Air di Apartemen Lebih Murah

Anies perpisahan dengan ASN DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria menggelar perpisahan dengan jajaran Aparatur Sipil Negara atau ASN DKI pada Jumat siang. Keduanya akan mengakhiri masa tugas di Pemprov DKI Jakarta pada Minggu, 16 Oktober 2022.

Pada hari terakhir ngantor di Balai Kota DKI Jakarta, Anies Baswedan memiliki 3 agenda. Pada pukul 09.00, Anies memberikan apresiasi untuk Rumah Sakit di DKI Jakarta dan penandatanganan MOU PT TransJakarta dan PT Kimia Farma Diagnostika. 

Selanjutnya, Anies menjadi Keynote Speech pada acara penandatanganan perjanjian kerjasama PAM Jaya dan PT. Mayo Indonesia sebagai mitra kerja sama penyelenggaraan sistem penyediaan air minum. 

Sebelum menjalani kegiatan perpisahan dengan ASN DKI di hari kerja pada pukul 15.00, Anies dan Riza menunaikan salat Jumat bersama di Masjid Fatahillah, Balai Kota Jakarta, sekitar pukul 12.05.

Baik Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria mengenakan peci hitam dan batik lengan panjang berwarna krem. Keduanya duduk di saf paling depan lantai dasar blok G, Balai Kota Jakarta bersebelahan dengan Sekretaris Daerah DKI Marullah Matali.

Baca juga: Pengamat Tata Kota Minta Heru Budi Evaluasi Program Sumur Resapan Anies Baswedan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

1 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

1 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

1 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

1 hari lalu

Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

Anies Baswedan menilai proses pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

1 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperagakan bahasa isyarat
Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

Anies menyatakan gugatan yang dilayangkan untuk meneruskan dan menjaga praktik konstitusi.


Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

2 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

MK hari ini dijadwalkan memulai sidang sengketa pilpres dan pemilu. Hakim mulai menyidangkan laporan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?