Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan, Rizky Billar Pulang Malam Ini

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Ekspresi Rizky Billar saat tampak mengenakan baju tahanan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 13 Oktober 2022. Rizky Billar saat ini telah tampil mengenakan baju oranye sebagai tahanan. Dua lengannya dipegangi oleh penyidik dari Satreskrim dan dikawal personel Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ekspresi Rizky Billar saat tampak mengenakan baju tahanan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 13 Oktober 2022. Rizky Billar saat ini telah tampil mengenakan baju oranye sebagai tahanan. Dua lengannya dipegangi oleh penyidik dari Satreskrim dan dikawal personel Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

MPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Rizky Billar yang dimohonkan oleh kuasa hukumnya Hotma Sitompul dan istrinya yang menjadi korban, Lesti Kejora pada Jum'at, 14 Oktober 2022. 

"Permohonan penangguhan penahanan dari istri tersangka, dalam hal ini korban, dan juga permohonan penangguhan dari penasihat hukum tersangka kami kabulkan," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary. 

"Setelah ini kami akan lakukan proses penangguhan penahanan," jelasnya.

Meski demikian, Rizky Billar tetap wajib melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan berdasarkan pasal 31 ayat 1 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Selain itu proses penyidikan dan proses keadilan restorasi terhadap Rizky masih berlanjut. 

Baca: Polisi: Lesti Kejora Cabut Laporan, Tak Bisa Langsung Hentikan Proses Hukum ke Rizky Billar

"Jadi saudara RB, setelah ditangguhkan, tetap harus melakukan kewajibannya untuk wajib lapor dan proses penyidikannya masih berlangsung di samping proses restorative justice," tuturnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Proses keadlian restorasi, tambahnya, masih berlanjut karena ada persyaratan formil dan materiil yang belum terpenuhi. "Karena persyaratan materiil dan persyaratan formil dari proses restorative justice belum terpenuhi," ujarnya. 

Malam ini juga Rizky Billar akan dibebaskan setelah melakukan proses penangguhan penahanan. "Proses penangguhan penahanan akan kami tuntaskan malam ini," ucapnya.

MUHSIN SABILILLAH 

Baca juga: Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Polisi: Perlu Gelar Perkara untuk Dilanjutkan atau Tidak

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

7 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo (kanan) dan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana menunjukkan foto
Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

Perempuan Mahardhika mengatakan, polisi seharusnya melindungi perempuan seperti Anandira, korban perselingkuhan suami yang berani bersuara.


Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

12 hari lalu

Warga eks Kampung Bayam sedang menggelar evaluasi bersama di Kampung Susun Bayam, usai pemeriksaan di Polres Jakarta Utara pada Senin malam, 8 Januari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.


MAKI Ungkap Alasan Gugat Praperadilan atas Belum Ditahannya Firli Bahuri

42 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
MAKI Ungkap Alasan Gugat Praperadilan atas Belum Ditahannya Firli Bahuri

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli Bahuri.


Syahrul Yasin Limpo Minta Penangguhan Penahanan Saat Sidang, Alasannya Sakit Paru-paru

55 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Syahrul diduga melakukan penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Minta Penangguhan Penahanan Saat Sidang, Alasannya Sakit Paru-paru

Kuasa hukum sebut selama ini Syahrul Yasin Limpo rutin menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta karena kondisi paru-parunya.


KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo sebagai Tersangka

23 Februari 2024

Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 2 Februari 2024. Ari Suryono, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo sebagai Tersangka

Pemotongan dan penerimaan itu, menurut KPK, digunakan untuk kepentingan Ari Suryono dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.


Kuasa Hukum Siskaeee Bacakan Replik di Sidang Praperadilan Hari Ini, Persoalkan Penahanan

21 Februari 2024

Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin petang, 19 Februari 2024. Dia datang sebagai saksi dalam kasus produksi film porno. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kuasa Hukum Siskaeee Bacakan Replik di Sidang Praperadilan Hari Ini, Persoalkan Penahanan

Kuasa hukum Siskaeee membacakan replik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa, 21 Februari 2024.


Sidang Praperadilan Siskaeee Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Tambahkan Poin Baru

20 Februari 2024

Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin petang, 19 Februari 2024. Dia datang sebagai saksi dalam kasus produksi film porno. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Sidang Praperadilan Siskaeee Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Tambahkan Poin Baru

Kuasa sudah Siskaeee sudah mengajukan surat permohonan penanguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.


Kasus Tata Niaga Timah, Kejagung Tahan Mantan Dirut PT Timah dan Para Bos Smelter

16 Februari 2024

Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap Mochtar Riza Pahlevi Tabrani mantan Direktur Utama PT Timah TBK periode 2016-2021. (foto ist)
Kasus Tata Niaga Timah, Kejagung Tahan Mantan Dirut PT Timah dan Para Bos Smelter

Riza Pahlevi ditahan bersama dengan mantan anak buahnya yang menjabat Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra.


Permohonan Penangguhan Penahanan Siskaeee Ditolak, Ditahan 40 Hari Lagi ke Depan

15 Februari 2024

Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee usai diperiksa oleh penyidik di Polda Metro Jaya, Senin, 25 September 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Permohonan Penangguhan Penahanan Siskaeee Ditolak, Ditahan 40 Hari Lagi ke Depan

Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan Fransiska Chandra Novita alias Siskaeee, tersangka kasus film porno


Kuasa Hukum Sebut Siskaeee Mengidap Gangguan Kesehatan Mental, Harus Berobat Jalan

13 Februari 2024

Kuasa hukum Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee, (dari kanan ke kiri) Gading Simanjuntak, Tofan Agung Ginting, dan Boy, menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan itu berhubungan dengan penetapan Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kuasa Hukum Sebut Siskaeee Mengidap Gangguan Kesehatan Mental, Harus Berobat Jalan

Tofan mengatakan, permohonan penangguhan penahanan Siskaeee juga telah diajukan ke Polda Metro Jaya, namun belum ada konfirmasi.