Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Driver Ojek Online Dibunuh Penumpang Terbelit Utang, Mayat Dibuang ke BKT

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Ilustrasi pembunuhan. theindianexpress.com
Ilustrasi pembunuhan. theindianexpress.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengimbau para driver ojek online untuk lebih hati-hati saat menerima orderan di jam-jam rawan dengan tujuan yang sepi. Imbauan ini disampaikan pada konferesi pers kasus pencurian dengan pembunuhan terhadap sopir atau driver ojek online pada Senin, 17 Oktober 2022. 

"Para pengemudi gocar dan sejenisnya lebih hati-hati lagi menerima orderan di jam-jam rawan dengan tujuan yang juga sepi. Ini harus menjadi kewaspadaan," kata Zulpan.

Sebelumnya Subdit Jatanras Ditreskrimum dan Subdit Gakkum Ditpolair Polda Metro Jaya meringkus 3 pelaku pencurian dan pembunuhan sopir Gocar berinisla AW (19), FE (24), dan MF (18). Pelaku membunuh korban di pergudangan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara dan membuang mayatnya di Kali Banjir Kanal Timur atau BKT pada Selasa, 4 Oktober 2022. Mayat korban ditemukan di perairan Muara Tawar, Taruma Jaya, Bekasi pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Modusnya, para pelaku meminjam ponsel milik saksi berinsial E untuk memesankan taksi online, dengan alasan ponsel pelaku baterainya habis, untuk mengantarnya ke pergudangan Marunda, Cilincing. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Panjiyoga mengatakan, hal ini dilakukan pelaku untuk menyembunyikan identitas.

"Pelaku meminjam HP milik saksi untuk menyembunyikan identitas mereka. Sehingga apabila nanti diketemukan mereka menganggap tidak bisa diidentifikasi," ujarnya.

Ketika sampai di sana, AW yang duduk di samping sopir menusuk korban berkali-kali menggunakan pisau. Pelaku yang lain memegangi sopir dari kursi belakang. Setelah itu, AW mengambil alih kemudi dan membuang korban di Banjir Kanal Timur dan barang bukti di berbagai lokasi.

"Modusnya para pelaku memesan taxi online melalui Gocar untuk mengantar ke tempat yang mereka rencanakan, tempat yang sepi, jauh dari pemukiman. Sesampainya di lokasi, korban dianiaya sampai meninggal dunia. Kemudian jazadnya dibuang di Banjir Kanal Timur, lalu mobilnya diambil oleh pelaku," ujar Zulpan.

Baca: Enam Tersangka Begal Ditangkap, 13 Kali Merampok, Jual Hasil Kejahatan COD

Pelaku terimpit utang

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Motifnya, para pelaku ingin menguasai barang pribadi milik korban, yaitu mobil. Pelaku AW disinyalir sedang terimpit utang. Kemudian dia memiliki ide untuk melakukan pembegalan. Dia mengajak pelaku lain dan menjanjikan bagi hasil penjualan mobil tersebut.

"Tersangka terimpit utang lalu dia melihat aplikasi atau medsos yang menjual kendaraan sebelah (STNK saja). Dari situ AW terpikir melakukan pembegalan, kemudian dia mengajak 2 tersangka lain. Rencana mereka akan dibagi hasilnya. Kami memancing dengan menggunakan transaksi beli," tutur Panjiyoga

Pada kasus ini, Polisi menyita mobil Toyota Rush putih milik korban dengan Nomor Polisi B 2232 SXD, 1 pisau karambit, 2 lembar karpet mobil yang penuh bercak darah, pakaian yang digunakan tersangka, identitas korban, dan ponsel milik pelaku.

Atas kelakuannya, para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan Yang Menghilangkan Nyawa Orang Lain. Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun.

"Para tersangka dikenakan pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," tutur Zulpan.

MUHSIN SABILILLAH

Baca juga: Polres Jakarta Barat Tangkap Empat Begal Modus Minta Stut Motor

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Polisi Ungkap Sindikat Peredaran Obat Ilegal, Pelaku Tidak Punya Background Farmasi atau Kesehatan

18 jam lalu

Sejumlah barang bukti dihadirkan pada konferensi pers kasus pengedaran obat dan suplemen palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023. Salah satu obat yang dipalsukan sindikat ini adalah obat interlac yang berfungsi melindungi sistem pencernaan dan memperbaiki fungsi normal saluran pencernaan atau biasa digunakan untuk obat diare, konstipasi dan penggunaan antibiotika khusus bayi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Ungkap Sindikat Peredaran Obat Ilegal, Pelaku Tidak Punya Background Farmasi atau Kesehatan

Penangkapan sindikat peredaran obat ilegal dan obat palsutersebut bermula dari adanya 4 laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya.


Polisi Tangkap 5 Sindikat Perdagangan Obat Ilegal di Jakarta, Ini Daftar 9 Lokasi Gudangnya

20 jam lalu

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis (kiri) menunjukan alat bukti penangkapan obat-obatan ilegal yang diedarkan sebelas tersangka, di Polda Metro Jaya pada Jumat, 27 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polisi Tangkap 5 Sindikat Perdagangan Obat Ilegal di Jakarta, Ini Daftar 9 Lokasi Gudangnya

Polisi menangkap 5 pelaku sindikat peredaran obat ilegal di toko online dan off line di kawasan Jakarta.


Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Narkoba 12,1 Kilogram Sabu dalam Mangkok

1 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Narkoba 12,1 Kilogram Sabu dalam Mangkok

Tim bea cukai dan Polda Metro Jaya menelusuri identitas J yang berperan sebagai pengendali penyelundupan narkoba asal Malaysia itu.


Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

1 hari lalu

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

"Perang terhadap narkoba adalah harga mati," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu.


Cerita Istri KDRT di Depok Soal Rincian Pengeluaran Rp 150 Juta

1 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Cerita Istri KDRT di Depok Soal Rincian Pengeluaran Rp 150 Juta

PB menduga kasus KDRT di Depok yang berujung saling lapor itu berawal dari hubungan suaminya dan adik iparnya yang sedang bermasalah.


Pencurian Motor di Bekasi, Modus Pelaku Memacari Korban yang Dikenal Lewat Medsos

1 hari lalu

Ilustrasi pencurian motor. geton.co.uk
Pencurian Motor di Bekasi, Modus Pelaku Memacari Korban yang Dikenal Lewat Medsos

Pelaku pencurian itu terancam hukuman 7 tahun penjara.


Pelaku Bunuh Korban dengan Bed Cover Lalu Mayatnya Dibuang di Kolong Tol Cibitung-Cilincing

1 hari lalu

Wajah tersangka saat dihadirkan pada konferensi pers pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Adik kakak M Furqon (52) dan Volly Willy (54) berhasil ditangkap polisi usai melakukan pembunuhan pada T (44) dengan memasukan mayatnya kedalam karung dan membuangnya di kolong tol Cibitung, Cilincing, Jakarta Utara yang terjadi pada 26 Mei lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pelaku Bunuh Korban dengan Bed Cover Lalu Mayatnya Dibuang di Kolong Tol Cibitung-Cilincing

Korban dibunuh setelah ia menagih untuk segera dinikahi. Dibunuh dengan cara dibekap, mayatnya dibuang di kolong Tol Cibitung-Cilincing.


Kasus Mayat di Kolong Tol Cibitung-Cilincing, dari Aplikasi Kencan Berujung Pembunuhan

1 hari lalu

Wajah tersangka saat dihadirkan pada konferensi pers pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Adik kakak M Furqon (52) dan Volly Willy (54) berhasil ditangkap polisi usai melakukan pembunuhan pada T (44) dengan memasukan mayatnya kedalam karung dan membuangnya di kolong tol Cibitung, Cilincing, Jakarta Utara yang terjadi pada 26 Mei lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Mayat di Kolong Tol Cibitung-Cilincing, dari Aplikasi Kencan Berujung Pembunuhan

Korban meminta untuk segera dinikahi. Pembunuhan terjadi karena pelaku tak mau istrinya mengetahui hubungan tersebut.


Uganda Mengesahkan Aturan Larangan Pencurian Organ Manusia

1 hari lalu

Presiden Uganda  Yoweri Museveni. REUTERS/Abubaker Lubowa
Uganda Mengesahkan Aturan Larangan Pencurian Organ Manusia

Presiden Uganda Yoweri Museveni telah menyetujui undang-undang untuk menghentikan pencurian organ dan jaringan manusia


Mayat Perempuan di Kolong Tol Cibitung-Cilincing, Pembunuh Ternyata Residivis Penjambretan

1 hari lalu

Wajah tersangka saat dihadirkan pada konferensi pers pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Adik-kakak M Furqon (52) dan Volly Willy (54) berhasil ditangkap polisi usai melakukan pembunuhan pada T (44) dengan memasukan mayatnya kedalam karung dan membuangnya di kolong tol Cibitung, Cilincing, Jakarta Utara yang terjadi pada 26 Mei lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mayat Perempuan di Kolong Tol Cibitung-Cilincing, Pembunuh Ternyata Residivis Penjambretan

Mayat perempuan dalam karung ini ditemukan pemulung yang sedang menjalankan pekerjaannya.