TEMPO.CO, Jakarta - Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Bharada E tiba di lokasi persidangan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Selasa, 18 Oktober 2022 pukul 8.30 WIB.
Ia berangkat dari Bareskrim sekitar pukul 08.00 WIB dengan dikawal petugas PN Jakarta Selatan, tim jaksa, dan tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan pengawalan yang dilakukan merupakan SOP bagi perlindungan saksi mengingat Bharada E berstatus justice collaborator atau saksi pelaku. "Iya (pengawalan) SOP untuk JC," kata Edwin.
Saat tiba di lokasi, Bharada E tampak mengenakan kemeja putih , celana hitam, dan rompi tahanan langsung menuju pintu masuk gedung dibawa ke ruang tunggu tahanan.
Sebelum sidang dimulai, setibanya di PN Jakarta Selatan, Bharada E akan ditempatkan di ruang tahanan PN Jakarta Selatan, menunggu sidang dimulai.
Terpisah, Humas PN Jakarta Selatan Haruno menyebutkan, sidang perdana Bharada E dilaksanakan pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Wahyu Imam Santoso selaku hakim ketua, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota. "Sidang perdana pembacaan surat dakwaan diagendakan pukul 10.00 WIB," tutur Haruno.
Jaksa Sebut Bharada E Berdoa Sebelum Eksekusi Brigadir J, Kuasa Hukum: Karena Ketakutan
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E disebut membaca doa sebelum mengeksekusi rekannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Ferdy Sambo hari ini.
Jaksa menyebut, Richard berdoa untuk meneguhkan kehendaknya sebelum mengeksekusi Yosua. "Meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel, Senin, 17 Oktober 2022.
Menanggapi surat dakwaan Jaksa itu, kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan, kliennya berdoa itu karena ketakutan. "Bharada E berdoa karena ketakutan dan berharap tidak terjadi penembakan," kata Ronny lewat pesan tertulis, Senin 17 Oktober 2022.
Baca juga: 7 Poin Penting Dalam Dakwaan Ferdy Sambo