TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menyebut enam orang warga negara Bangladesh yang ditangkap karena masalah izin tinggal hanya berdiam diri di apartemen dan sesekali keluar untuk membeli makanan.
“Menurut pengakuannya bahwa kegiatan sehari-hari hanya berdiam diri di apartemen dan sesekali keluar untuk membeli makanan. Selain itu, kami juga menemukan bahwa salah satu dari mereka izin tinggalnya telah habis masa berlaku atau overstay,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna dalam keterangan tertulis, Selasa, 18 Oktober 2022.
Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengambil sikap tegas untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab, kata Felucia, keenam orang asing tersebut, diketahui tidak melakukan kegiatan yang sesuai dengan izin tinggalnya.
Dia mengatakan, keenam orang warga negara Bangladesh tersebut mengaku datang ke Indonesia berdasarkan ajakan dan dikoordinir oleh seorang warga negara Bangladesh berinisial MAH yang merupakan Direktur Utama PT ATI.
“Kami telah melakukan pemanggilan terhadap MAH tetapi yang bersangkutan saat ini tidak berada di wilayah Indonesia,” katanya.
Terhadap keenamnya, kata dia, akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan yang akan dilaksanakan pada 19 Oktober 2022 sehubungan dengan pelanggaran Pasal 122 huruf (a), pasal 123 huruf (a); dan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan kembali membawa enam warga negara asing yang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai beberapa warga negara asing yang tinggal di salah satu unit apartemen di wilayah Jakarta Selatan, petugas Imigrasi Jakarta Selatan bersama dengan anggota TIMPORA menindaklanjuti laporan dengan melakukan pengawasan keimigrasian pada unit dimaksud.
Hasilnya, ditemukan enam warga negara Bangladesh berinisial AAN; MD AH; ZH; MD SI; AAZ; dan MD EA yang keberadaannya di Indonesia disponsori oleh PT ATI yang berlokasi di Cikarang Kabupaten Bekasi.
Satu orang pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai investor, sementara yang lainnya merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan dengan tujuan bisnis/wisata.
Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa satu orang warga negara asing atas nama AAN yang mengaku sebagai investor tidak mengetahui apapun terkait izin tinggal, tujuan, serta kegiatannya di Indonesia, demikian halnya lima orang lainnya tidak memiliki tujuan dan kegiatan yang jelas selama di Indonesia.
MUTIA YUANTISYA