TEMPO.CO, Tangerang - Warga Pondok Benda Pamulang, Tangerang Selatan, Roland Agustinus Samosir akan melaporkan Kantor Pengadilan Negeri Tangerang atas surat penundaan eksekusi pengosongan rumah yang diduga palsu. Roland akan melaporkan PN Tangerang ke Komisi Yudisial.
"Banyak kejanggalan dari surat tersebut dan kami menduga surat ini palsu," ujar Roland saat ditemui Tempo di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 19 Oktober 2022.
Roland merasa sangat dirugikan atas terbitnya surat itu. Sejak membeli rumah itu 3 tahun lalu, dia belum bisa tinggal di rumah itu.
Surat bernomor W29.U4/8357/HT.04.04/VIII/2022 tanggal 7 Oktober 2022 itu berisikan pemberitahuan penundaan pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah milik Roland di Kelurahan Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Padahal, rencananya eksekusi semestinya dilakukan 12 Oktober lalu.
"Ini adalah penundaan yang ketiga. Akibat penundaan ini saya dirugikan secara materi dan immateril, misalnya sewa rumah tinggal sementara dan biaya bolak balik ke pengadilan," kata Roland.
Roland membeli rumah di atas bidang tanah seluas 112 meter persegi di Suradita melalui proses lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Negara (KPKNL) Tangerang I pada 15 Juli 2020. Hal ini dikuatkan dengan risalah lelang nomor 269/23/2020.
"Sertifikat sudah balik nama atas nama Roland Agustinus Samosir, tapi ini jalan tahun ketiga saya belum menguasai rumah yang telah saya beli, bahkan rumah itu masih dikuasai pihak lain." kata Roland.
Pada 14 September 2022, Pengadilan Negeri Tangerang menerbitkan surat eksekusi yang pertama. Eksekusi rumah kembali ditunda 5 Oktober dan 12 Oktober 2022. Hingga kini eksekusi juga belum dilakukan.
Kakak Kandung Roland, Tony Samosir menyebutkan banyak kejanggalan secara administrasi dalam surat tersebut. "Adanya kesalahan kop surat, nomor surat dan tanggal yang dikeluarkan tidak sesuai dengan keadministrasian," kata Tony.
Sejumlah kejanggalan dalam salinan surat penundaan yang mereka terima seperti kop surat berbeda dengan yang biasanya diterima, nomor surat berbeda dengan bulan dikeluarkannya surat tersebut. "Nomor surat romawi VIII 2022, sementara tanggal surat 7 Oktober 2022."
Tony menyayangkan, sebagai lembaga peradilan negara, PN Tangerang melakukan kesalahan yang sangat fatal. "Tidak salah dong kalau kami menterjemahkan surat ini diduga palsu. Kami mempertanyakan keabsahan surat tersebut."
Juru bicara PN Tangerang Arif Cahyono membantah surat tersebut palsu. "Bukan palsu, yang jelas surat tersebut benar dikeluarkan pengadilan negeri Tangerang," kata Arif saat dihubungi Tempo.
Soal sejumlah kesalahan administrasi dalam surat itu, Arif mengatakan kemungkinan hal tersebut hanya kesalahan redaksional saja.
Arif memastikan PN Tangerang akan segera melaksanakan eksekusi pengosongan rumah milik Roland. "Mungkin tidak jadi ditangguhkan," kata Arif.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Top 3 Metro: Profil Teddy MInahasa dan SMS dari Yuni Shara, Fakta Pengosongan Rumah Wanda Hamidah