Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hinaan WNA Australia & Jepang ke Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Ini Cerita Detailnya

image-gnews
Warga negara Australia, Maziar Darvishi  dan warga negara Jepang, Megumi Tadatsu saat menyampaikan permintaan maaf telah melecehkan dan menghina petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Rabu, 19 Oktober 2022. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Warga negara Australia, Maziar Darvishi dan warga negara Jepang, Megumi Tadatsu saat menyampaikan permintaan maaf telah melecehkan dan menghina petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Rabu, 19 Oktober 2022. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dengan nada tinggi Maziar Darvishi menjelaskan alasannya bersikap kasar memaki hingga melempar petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. "Saat itu saya dalam kondisi kesal dan bingung setelah mengalami hari yang buruk," ujar Warga Negara Asing atau WNA Australia ini saat memberikan klarifikasi di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Rabu petang, 19 Oktober 2022. 

Pria berkepala plontos ini terlihat cuek ketika Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto mengungkapkan kesalahan dan ketidaksopanan sikap Maziar kepada petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Maziar melempar petugas dengan amplop dan mengacungkan jari tengah. "Tahukah anda jika sikap Anda itu telah menghina, merendahkan Imigrasi dan Pemerintah Indonesia. Saya sangat tersinggung, Pak Menteri juga tersinggung, ini sudah masuk ranah pidana dan bisa kami laporkan ke polisi," kata Tito. 

Alih alih mendengar penjelasan Tito, Maziar justru sibuk menangani anaknya yang balita dan sesekali bertanya dengan pasangannya Megumi Tadatsu yang ada di sampingnya. Sesekali dia menyimak dan berbisik dengan penerjemah yang duduk di sebelah kirinya. 

Kesabaran Tito kembali diuji oleh sikap kasar WNA ini. Saat itu Tito menanyakan apakah Maziar mau kasus ini dilaporkan ke polisi. Saat itu, Maziar malah menyampaikan kekesalannya dan menuding saat menangani mereka di bandara, petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta tidak bisa berbahasa Inggris dan memperlakukan mereka tidak baik. "Kami tidak diberi makan, minum padahal kami membawa anak kecil," ujarnya dengan nada tinggi. 

Mendengar jawaban Maziar itu, Tito langsung keluar ruangan. Kepala Bidang Inteldakim Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Andika Pandu Kurniawan membantah pernyataan Maziar tersebut. "Bukankah anda sejak tiba di Bandara sudah tergesa-gesa karena sudah mendekati waktu pesawat akan terbang. Kami ada rekaman CCTV bahwa sejak awal sikap Anda memang sudah tidak sopan kepada petugas." 

Pandu mengatakan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dibekali dengan bahasa asing. Petugas yang menangani Maziar sejak awal berkomunikasi dengan Bahasa Inggris. "Sikap dan kelakuan Andalah yang menyulitkan Anda sendiri," kata Pandu. 

Aryo, petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta yang dilempar Maziar dengan amplop berwarna coklat mengatakan sejak awal ia menyapa Maziar dengah ramah menggunakan Bahasa Inggris. "Anda kami persilakan duduk dalam ruangan, kami tawarkan minum dan diperlakukan dengan baik. Tapi Anda justru bersikap kasar memaki hingga melempar petugas," kata Aryo. 

Baca: WNA Australia Lempar Amplop dan Acungkan Jari Tengah ke Petugas Imigrasi, Minta Maaf

Imigrasi lapor ke Kedutaan Besar Australia dan Jepang

Pandu mengatakan telah melaporkan masalah ini ke Kedutaan Besar Australia dan Jepang. Kedutaan, kata dia, meminta maaf dan berharap masalah ini bisa diselesaikan secara baik-baik. Sehingga Maziar dan Megumi kembali datang ke Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta didampingi masing masing kedutaan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akhirnya, pasangan ini mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf." Saya minta maaf atas tindakan saya telah menghina petugas," kata Maziar. 

Hal yang sama disampaikan Megumi. " Saya minta maaf atas tindakan saya  kepada petugas Imigrasi  yang bertugas. Dan, saya telah berbuat tidak baik karena overstay," kata Megumi. 

Keduanya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu dan bersedia membayar denda overstay. Maziar meminta agar Imigrasi tidak membawa kasus ini ke ranah pidana atau melaporkan mereka ke polisi. "Saya minta maaf." 

Maziar Darvishi  dan Megumi Tadatsu  mengakui telah bersikap kasar dan buruk kepada petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Hal ini mereka lakukan karena dalam kondisi tertekan dan bingung. "Kami mengalami hari yang buruk (bad day)," ujar Maziar. 

Maziar mengungkapkan, pada Senin 17 Oktober, dia mengalami pencurian. Tas dan kopernya hilang dicuri. Dia dan Megumi berusaha mencari tas dan kopernya, namun tidak ketemu juga. Hal itu, membuat mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta di waktu yang mepet jam terbang pesawat. Saat itu mereka akan bertolak dari Jakarta ke Australia menggunakan pesawat QF42. 

Saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, mereka dihadapkan petugas Imigrasi yang meminta agar mereka membayar denda overstay dua hari. "Saya sanga menyesal. Pada hari itu kami mengalami hari yang jelek. Tapi kami menumpahknnya ke petugas. Kami memahami mengenai masalah overstay, kami akan membayar dendanya," kata Megumi. 

Baca juga: Lecehkan Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, WNA Australia dan Jepang Dideportasi dan Cekal

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

7 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


Serba-serbi Perayaan Tri Hari Suci Paskah di Gereja Katedral Jakarta Hari Ini

7 jam lalu

Umat Katolik mengikuti misa pertama ibadat Jumat Agung pada perayaan Tri Hari Suci Paskah di Gereja Katedral Jakarta, Jumat (29/3/2024). (ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah)
Serba-serbi Perayaan Tri Hari Suci Paskah di Gereja Katedral Jakarta Hari Ini

Gereja Katedral Jakarta mempersiapkan perayaan Tri Hari Suci Paskah dengan dekorasi ruangan yang mengusung adat Betawi dan Dayak.


Jepang Waspadai Lonjakan Kasus Radang Tenggorokan, Berpotensi Pandemi?

8 jam lalu

Pengunjung yang mengenakan masker pelindung berdoa pada hari kerja pertama Tahun Baru 2023 di kuil Kanda Myojin, yang sering dikunjungi oleh para pemuja yang mencari keberuntungan dan bisnis yang makmur, di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Tokyo, Jepang, 4 Januari , 2023. REUTERS/Issei Kato
Jepang Waspadai Lonjakan Kasus Radang Tenggorokan, Berpotensi Pandemi?

Otoritas kesehatan Jepang telah memperingatkan adanya lonjakan infeksi radang tenggorokan yang berpotensi mematikan


Tim Mahasiswa Kedokteran Unismuh Makassar Jadi Finalis Olimpiade Fisiologi di Jepang

8 jam lalu

 Perwakilan mahasiswa Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Muhammadiyah Makassar berhasil menjadi finalis dalam olimpiade fisiologi kedokteran tingkat Internasional. Foto : unismuh
Tim Mahasiswa Kedokteran Unismuh Makassar Jadi Finalis Olimpiade Fisiologi di Jepang

Ini pertama kali keikutsertaan Fakultas Kedokteran Unismuh, dan menjadi satu-satunya institusi yang berasal dari Indonesia.


RUU DKJ Disahkan, Gibran Bakal Punya Kewenangan Besar di Kawasan Aglomerasi?

13 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
RUU DKJ Disahkan, Gibran Bakal Punya Kewenangan Besar di Kawasan Aglomerasi?

RUU DKJ disahkan, apakah Gibran akan punya kewenangan besar di kawasan aglomerasi?


BMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir, Angin Kencang di Jakarta Selatan, Timur dan Barat

16 jam lalu

Suasana hujan yang mengguyur kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Januari 2022. Badan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika atau BMKG memprediksi curah hujan tahun ini sedikit lebih rendah dibandingkan 2021 lalu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir, Angin Kencang di Jakarta Selatan, Timur dan Barat

BMKG juga mengeluarkan peringatan dini potensi hujan disertai petir dan angin kencang di Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Barat siang atau sore.


DPR Setujui RUU DKJ yang Mengantar Jakarta Bukan IKN Lagi, Ini 7 Garis Besarnya

1 hari lalu

Ilustrasi Monas (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
DPR Setujui RUU DKJ yang Mengantar Jakarta Bukan IKN Lagi, Ini 7 Garis Besarnya

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ sebagai undang-undang. Jakarta bukan IKN lagi


PKS Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Ini Kata Ketua DPR Puan Maharani

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
PKS Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Ini Kata Ketua DPR Puan Maharani

Ihwal usul PKS, apakah masih ada peluang merevisi UU DKJ?


Top 3 Dunia: Jepang Krisis Tenaga Kerja Hingga Profil Cawapres AS Nicole Shanahan

1 hari lalu

Duta Besar Jepang untuk Indonesia Masaki Yasushi dalam acara jumpa wartawan di kantor Kedutaan Besar Jepang, Jakarta Pusat pada Senin, 25 Maret 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Top 3 Dunia: Jepang Krisis Tenaga Kerja Hingga Profil Cawapres AS Nicole Shanahan

Berita Top 3 Dunia pada Rabu 27 Maret 2024 diawali oleh Duta Besar Jepang untuk Indonesia mengungkap alasan negaranya membuka banyak loker bagi WNI


Jembatan Little Semanggi di Bandara Soekarno-Hatta Dioperasikan H-5 Lebaran, Polisi: Atasi Kemacetan

2 hari lalu

Jembatan layang Little Semanggi di Bandara Soekarno-Hatta yang akan segera dioperasikan pada H-5 Lebaran 2024. Dok istimewa
Jembatan Little Semanggi di Bandara Soekarno-Hatta Dioperasikan H-5 Lebaran, Polisi: Atasi Kemacetan

Jembatan berbentuk setengah daun semanggi ini dibangun di depan pintu masuk serta menghubungkan dua jalan yang mengelilingi Bandara Soekarno-Hatta.