TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur dewasa di daerah Pekapuran, Kecamatan Tapos, Kota Depok sudah ditangkap.
Dari tiga terduga pelaku, baru dua yang ditangkap dan keduanya masih berusia pelajar Sekolah Menengah Pertama atau SMP. “Kami menangkap lima anak yang saat itu berada di lokasi kejadian, setelah diambil keterangan hanya dua yang turut melakukan, sisanya hanya berada di lokasi menyaksikan, mereka masih berstatus pelajar SMP,” kata Yogen, Kamis 20 Oktober 2022.
Yogen mengatakan, dari pengakuan para tersangka, mereka menyatakan hanya ikut menggerayangi tubuh korban, sementara dari hasil visum, ditemukan bekas pemerkosaan pada alat kelamin korban.
“Hasil visum mengatakan iya (ada pemerkosaan), tapi kami belum tahu siapa yang melakukan, karena anak-anak yang diamankan sudah menyatakan tidak, hanya melakukan peremasan pada korban,” kata Yogen.
Yogen mengatakan, saat ini Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satrekrim Polres Metro Depok masih melakukan pengejaran terhadap satu orang yang diduga menjadi aktor utama dalam aksi pemerkosaan anak di bawah umur dewasa itu.
“Ada satu pelaku dewasa yang sampai saat ini masih dilakukan pengejaran, karena kita datangi ke rumahnya sudah kosong,” kata Yogen.
Lebih jauh Yogen mengatakan, laporan kepolisian perihal kejadian itu dipasitkan baru satu korban, sementara satu orang korban lainnya belum membuat laporan resmi.
“Memang pengakuan para tersangka anak-anak ini, ada dua korban, tapi yang saat ini telah melapor baru satu, yang lainnya saya belum tahu alasannya kenapa belum melapor,” kata Yogen.
Baca: 4 Anak 11-13 Tahun Jadi Pelaku Kekerasan Seksual, Menteri PPPA: Hentikan Konten Asusila Dewasa
Korban dan pelaku kekerasan seksual adalah anak-anak
Kasus pemerkosaan anak di bawah umur dewasa ini diungkap oleh Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait saat mendatangi Polres Metro Depok pada Rabu, 19 Oktober 2022, kemarin.
Arist mengungkapkan ada dua orang anak perempuan masing-masing berinisial P (12 tahun) dan H (11 tahun) yang menjadi korban rudapaksa oleh tiga orang pelaku di kawasan Pekapuran, Tapos, Kota Depok.
Mirisnya, ketiga pelaku itu satu di antaranya telah berusia di atas 42 tahun sementara dua lainnya masih berusia 12 tahun.
Arist mengatakan, korban melaporkan kejadian itu pada tanggal 20 September 2022, tapi sudah berjalan hampir sebulan, polisi tidak juga melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan korban untuk dilakukan BAP.
Alasannya, diduga ada oknum polisi berpangkat Ajun Komisaris membekingi pelaku dan menjadi mediator perdamaian antara pelaku dan korban. "Untuk itu hari ini kami datangi Polres Metro Depok untuk memberi perhatian pada kasus ini," kata Arist, Rabu 19 Oktober 2022.
Bahkan, lanjut Arist, salah satu korban sudah diiming-imingi uang Rp 2 juta oleh pelaku dengan dicicil sebesar Rp 200 ribu perbulannya, sehingga tidak melakukan pelaporan ke pihak kepolisian.
"Ini miris sekali, ketika Polri sedang melakukan bersih bersih, malah ada oknum polisi yang membackup pelaku kekerasan seksual kepada anak," kata Arist.
Baca: 2 Bocah Diperkosa 3 Pria di Depok, Arist: Miris Ada Polisi Malah Back Up Pelaku
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.