Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bentrokan 2 Kelompok Pemuda di Mampang, Batu dan Besi Jadi Barang Bukti

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Ilustrasi bentrokan. Pxhere
Ilustrasi bentrokan. Pxhere
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan 43 tersangka dalam bentrokan dua kelompok masyarakat di Mampang Prapatan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan kasus ini didasari adanya dua laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya pada tanggal 17 Oktober 2022.

"Pelapor yang merupakan korban dalam kasus ini ada dua orang, yang pertama atas nama inisial BT, laki-laki, yang kedua YS, yang juga laki-laki," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis, 20 Oktober 2022

Dia menjabarkan, laporan pertama oleh BT telah ditetapkan tersangka sebanyak 18 orang. Sedangkan laporan yang diajukan oleh YS sudah menjerat 25 orang.

Barang bukti yang disita adalah tisu bercak darah, bongkahan batu, batang besi holo, kayu balok bercak darah, patahan kursi kayu, serpihan kaca, dan pecahan piring keramik warna putih.

Kemudian pecahan kacamata, tempat tisu, satu buah pipa besi segitiga, dua buah patahan kursi kayu, tujuh bongkahan batu, dan tangkapan layar rekaman video keributan di Mako Cafe Jakarta Selatan.

"Modus operandi dalam kasus ini berawal dari adanya sengketa kepemilikan lahan yang terletak di daerah Mampang Prapatan Jakarta Selatan," kata Zulpan.

Saat itu Muhammad Ali Umar alias Haji Tambun bertemu dengan YS untuk bermediasi kepemilikan lahan. Haji Tambun selaku pemilik tanah seluas kurang lebih 14 ribu meter per segi sekaligus pemilik kafe Mako yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP).

YS mengaku sebagai penerima kuasa dari ahli waris tanah sengketa itu. Sedangkan Haji Tambun memiliki tanah itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung atas HGB nomor 263.

"Selanjutnya terjadi cekcok adu mulut dari kedua belah pihak, sehingga melakukan penyerangan dan penganiayaan," tutur Zulpan.

Baca: 6 Hal Soal Bentrok Pemuda Pancasila dan FBR hingga Demo Junimart Girsang di DPR

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Poliri melerai kelompok Ambon versus Pemuda Pancasila

Dua kelompok itu akhirnya bentrok setelah kafe Mako dikepung pada hari yang sama saat melapor, yaitu 17 Oktober 2022 pukul 18.30 WIB. Massa yang terlibat bentrok diduga dari kelompok Ambon dengan kelompok Pemuda Pancasila. 

Mereka saling berkelahi dan menggunakan benda tumpul yang ada. Personel Polsek Mampang Jakarta Selatan pun melerai, kelompok Ambon menjauh dari lokasi, sedangkan kelompok Pemuda Pancasila masuk ke kafe Mako.

Para tersangka dikenakan Pasal 170 dan atau Pasal 351 dan atau Pasal 358 dan atau Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka diancam maksimal pidana mati atau pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi menjelaskan bahwa sebelumnya ada 44 tersangka dalam kasus ini. Namun satu orang dilepas karena belum memiliki bukti yang kuat.

"Setelah kami gelar perkara kembali, satu orang belum terpenuhi alat bukti sebagai tersangka karena yang bersangkutan adalah korban yang pertama kali dipukul. Kemudian langsung diamankan keluar dari TKP oleh pihak kepolisian. Sehingga menjadi 43," kata Hengki dalam kesempatan yang sama.

Baca juga: 2 Kelompok Pemuda Bentrok di Kafe Mampang, Polda Metro Jaya Tetapkan 44 Tersangka

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

9 jam lalu

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam


Polda Metro Jaya Tangkap Pengoplos Gas Elpiji Ilegal di Tangsel

1 hari lalu

Gas elpiji oplosan. Dokumentasi. Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tangkap Pengoplos Gas Elpiji Ilegal di Tangsel

Polda Metro Jaya menangkap pengoplos gas elpiji ilegal di kawasan Tangerang Selatan.


Siskaeee Ungkap Alasan Terima Tawaran Jadi Artis Film Porno yang Diproduksi di Jaksel

1 hari lalu

Fransiska Candra Novitasari atau Siskaeee menghadiri pemeriksaan kasus pembuatan film porno Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 25 September 2023. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsu) memeriksa Siskaeee sebagai saksi terkait film porno yang dibintanginya 'Keramat Tunggak' yang di produksi oleh Kelas Bintang, Sebelumnya Dirkrimsus telah memeriksa 12 pemeran film dewasa. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Siskaeee Ungkap Alasan Terima Tawaran Jadi Artis Film Porno yang Diproduksi di Jaksel

Selebgram Siskaeee menyampaikan alasannya mau menjadi artis film porno yang diproduksi di Jakarta Selatan.


Berkas Perkara 5 Tersangka Rumah Produksi Film Porno Jaksel Diserahkan ke Kejati DKI

1 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers kasus rumah produksi film porno, Senin, 11 September 2023. TEMPO/Advist Khoirunikmah
Berkas Perkara 5 Tersangka Rumah Produksi Film Porno Jaksel Diserahkan ke Kejati DKI

Berkas perkara lima tersangka kasus rumah produksi film porno Jaksel dibuat terpisah untuk efektivitas dan efisiensi pembuktian di persidangan.


Sejumlah Pemeran Film Porno Mengaku DItipu, Ini yang akan Dilakukan Polisi

1 hari lalu

Dirreskrimsus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan saat rilis kasus penyebaran konten video asusila di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Ditreskrimsus mengungkap tersangka inisial R (21) sebagai pelaku penjualan konten video asusila sesama jenis yang melibatkan anak sebagai korban, konten tersebut dijual belikan melalui 2 akun telegram dan grup Facebook, sedangkan R terancam kurungan penjara paling lama 6 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sejumlah Pemeran Film Porno Mengaku DItipu, Ini yang akan Dilakukan Polisi

Polisi masih memeriksa saksi pemeran film porno buatan rumah produksi di Jakarta Selatan.


Pengakuan Siskaeee: Syuting untuk Rumah Produksi Film Porno saat Ramadan

1 hari lalu

Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee usai diperiksa oleh penyidik di Polda Metro Jaya, Senin, 25 September 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Pengakuan Siskaeee: Syuting untuk Rumah Produksi Film Porno saat Ramadan

"Sinopsisnya itu seorang PSK (Pekerja Seks Komersial) atau pelacur yang bertobat di bulan Ramadan," kata Siskaeee


Siskaeee Mengaku Bermain Film Dewasa Religi usai Diperiksa Polisi, Bukan Film Porno

1 hari lalu

Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee usai diperiksa oleh penyidik di Polda Metro Jaya, Senin, 25 September 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Siskaeee Mengaku Bermain Film Dewasa Religi usai Diperiksa Polisi, Bukan Film Porno

Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee membantah dirinya bermain film porno


Belum Ada Tersangka di Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia, Pengacara: Kenapa Lama?

1 hari lalu

Mellisa Anggraini datang ke Polda Metro Jaya temani pemeriksaan finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang diduga alami pelecehan seksual, Selasa, 29 Agustus 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Belum Ada Tersangka di Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia, Pengacara: Kenapa Lama?

Pengacara finalis Miss Universe Indonesia, Mellisa Anggraini, menilai sejak awal di kasus ini sudah jelas siapa pelakunya


Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma

2 hari lalu

Bentrokan pedagang dengan massa yang datang menyerbu Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang, Minggu 24 September 2023. Dok  istimewa
Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma

Sebagian pedagang Pasar Kutabumi memilh tidak berjualan pascaserangan massa preman, Ahad, 24 September 2023.


Sempat Mangkir Pemeriksaan Polisi, Siskaeee: Banyak Kerjaan di Kamboja

2 hari lalu

Fransiska Candra Novitasari atau Siskaeee menghadiri pemeriksaan kasus pembuatan film porno Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 25 September 2023. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsu) memeriksa Siskaeee sebagai saksi terkait film porno yang dibintanginya 'Keramat Tunggak' yang di produksi oleh Kelas Bintang, Sebelumnya Dirkrimsus telah memeriksa 12 pemeran film dewasa. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sempat Mangkir Pemeriksaan Polisi, Siskaeee: Banyak Kerjaan di Kamboja

Selebgram Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee menyampaikan alasannya sempat mangkir dari pemeriksaan polisi.