Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bentrokan 2 Kelompok Pemuda di Mampang, Batu dan Besi Jadi Barang Bukti

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Ilustrasi bentrokan. Pxhere
Ilustrasi bentrokan. Pxhere
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan 43 tersangka dalam bentrokan dua kelompok masyarakat di Mampang Prapatan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan kasus ini didasari adanya dua laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya pada tanggal 17 Oktober 2022.

"Pelapor yang merupakan korban dalam kasus ini ada dua orang, yang pertama atas nama inisial BT, laki-laki, yang kedua YS, yang juga laki-laki," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis, 20 Oktober 2022

Dia menjabarkan, laporan pertama oleh BT telah ditetapkan tersangka sebanyak 18 orang. Sedangkan laporan yang diajukan oleh YS sudah menjerat 25 orang.

Barang bukti yang disita adalah tisu bercak darah, bongkahan batu, batang besi holo, kayu balok bercak darah, patahan kursi kayu, serpihan kaca, dan pecahan piring keramik warna putih.

Kemudian pecahan kacamata, tempat tisu, satu buah pipa besi segitiga, dua buah patahan kursi kayu, tujuh bongkahan batu, dan tangkapan layar rekaman video keributan di Mako Cafe Jakarta Selatan.

"Modus operandi dalam kasus ini berawal dari adanya sengketa kepemilikan lahan yang terletak di daerah Mampang Prapatan Jakarta Selatan," kata Zulpan.

Saat itu Muhammad Ali Umar alias Haji Tambun bertemu dengan YS untuk bermediasi kepemilikan lahan. Haji Tambun selaku pemilik tanah seluas kurang lebih 14 ribu meter per segi sekaligus pemilik kafe Mako yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP).

YS mengaku sebagai penerima kuasa dari ahli waris tanah sengketa itu. Sedangkan Haji Tambun memiliki tanah itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung atas HGB nomor 263.

"Selanjutnya terjadi cekcok adu mulut dari kedua belah pihak, sehingga melakukan penyerangan dan penganiayaan," tutur Zulpan.

Baca: 6 Hal Soal Bentrok Pemuda Pancasila dan FBR hingga Demo Junimart Girsang di DPR

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Poliri melerai kelompok Ambon versus Pemuda Pancasila

Dua kelompok itu akhirnya bentrok setelah kafe Mako dikepung pada hari yang sama saat melapor, yaitu 17 Oktober 2022 pukul 18.30 WIB. Massa yang terlibat bentrok diduga dari kelompok Ambon dengan kelompok Pemuda Pancasila. 

Mereka saling berkelahi dan menggunakan benda tumpul yang ada. Personel Polsek Mampang Jakarta Selatan pun melerai, kelompok Ambon menjauh dari lokasi, sedangkan kelompok Pemuda Pancasila masuk ke kafe Mako.

Para tersangka dikenakan Pasal 170 dan atau Pasal 351 dan atau Pasal 358 dan atau Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka diancam maksimal pidana mati atau pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi menjelaskan bahwa sebelumnya ada 44 tersangka dalam kasus ini. Namun satu orang dilepas karena belum memiliki bukti yang kuat.

"Setelah kami gelar perkara kembali, satu orang belum terpenuhi alat bukti sebagai tersangka karena yang bersangkutan adalah korban yang pertama kali dipukul. Kemudian langsung diamankan keluar dari TKP oleh pihak kepolisian. Sehingga menjadi 43," kata Hengki dalam kesempatan yang sama.

Baca juga: 2 Kelompok Pemuda Bentrok di Kafe Mampang, Polda Metro Jaya Tetapkan 44 Tersangka

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Operasi Zebra Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini 14 Pelanggaran yang Disasar Polda Metro Jaya

1 jam lalu

Anggota Polisi Lalu Lintas memberikan sosialisasi Operasi Zebra Jaya 2023 di Tugu Tani, Jakarta, Senin, 18 September 2023. Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 mulai dari tanggal 18 September hingga 1 Oktober 2023 dengan menyasar 15 jenis pelanggaran. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Operasi Zebra Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini 14 Pelanggaran yang Disasar Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 selama dua pekan dimulai pada hari ini, Senin, 14 Oktober 2024 hingga Ahad, 27 Oktober 2024.


Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'nur, Polisi Dalami Sumber Dana Yayasan

9 jam lalu

Suasana terkini Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kecamatan Pinang Kota Tangerang setelah dugaan pencabulan belasan anak penghuni panti itu terkuak. Bangunan megah tiga lantai itu kini dikelilingi garis polisi, Ahad 6 Oktober 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'nur, Polisi Dalami Sumber Dana Yayasan

Saat ini, Polda Metro Jaya masih mendalami berbagai aspek, termasuk sumber dana operasional panti asuhan tersebut.


Polda Metro Jaya Imbau Pengguna Kendaraan Hindari Beberapa Ruas Jalan saat Jakarta Running Festival 2024

21 jam lalu

Sejumlah peserta lomba lari 5K dan 10K mengikuti race day hari pertama dalam acara Wondr Jakarta Running Festival (JRF) 2024 saat melintas di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Sabtu, 12 Oktober 2024. Total pelari yang turut serta dalam race day pertama JRF 2024 ini ada lebih dari 10 ribu peserta. Untuk kategori 5K dan 10K masing-masing ada 5 ribu peserta, ditambah peserta junior dash dengan lebih dari 500 pelari anak-anak yang terdaftar. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Imbau Pengguna Kendaraan Hindari Beberapa Ruas Jalan saat Jakarta Running Festival 2024

Polda Metro Jaya mengimbau pengendara kendaraan untuk tidak melewati beberapa ruas jalan Ibu Kota selama penyelenggaraan Jakarta Running Festival 2024.


Janji Kapolda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, IM57+ Institute: Komitmennya Tertulis dalam Catatan Publik

1 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Janji Kapolda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, IM57+ Institute: Komitmennya Tertulis dalam Catatan Publik

IM57+ Institute menanggapi janji Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, yang akan menuntaskan kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Kapolda Janji Selesaikan Kasus Firli Bahuri, IM57+ Institute: Memang Tanggung Jawab Moril Penegak Hukum

1 hari lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Kapolda Janji Selesaikan Kasus Firli Bahuri, IM57+ Institute: Memang Tanggung Jawab Moril Penegak Hukum

Menurut Praswad, penuntasan kasus Firli Bahuri itu memang sudah sepatutnya dilakukan oleh penegak hukum sebagai tanggung jawab moralnya kepada publik.


KPK Belum Ada Informasi Keberadaan Sahbirin Noor seusai Penetapan Tersangka

1 hari lalu

Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
KPK Belum Ada Informasi Keberadaan Sahbirin Noor seusai Penetapan Tersangka

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Ahad, 6 Oktober 2024.


Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, KPK Yakin Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, KPK Yakin Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

Tessa menyatakan KPK percaya diri bahwa penetapan tersangka Sahbirin Noor telah dilakukan secara sah.


Kasus Anak Nikita Mirzani, Polisi Tunggu Hasil Visum untuk Tetapkan Tersangka

2 hari lalu

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di kantornya, Senin, 3 Oktober 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Kasus Anak Nikita Mirzani, Polisi Tunggu Hasil Visum untuk Tetapkan Tersangka

Visum tambahan terhadap LM adalah permintaan dari penyidik untuk mendapatkan barang bukti mengungkap kasus asusila yang dilaporkan Nikita Mirzani.


Kata Kapolda Metro Jaya soal Pemeriksaan Alexander Marwata

2 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto saat ditemui usai salat Jumat di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Juli 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kata Kapolda Metro Jaya soal Pemeriksaan Alexander Marwata

Ia menyatakan seharusnya pemeriksaan terhadap Alexander Marwata digelar hari ini, namun harus ditunda.


Polisi Masih Buru Yandi Supriyadi Tersangka Pencabulan Anak-anak Panti Asuhan Darussalam An-nur

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kanan) bersama Kapolres Metro Tangeang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (kiri) menunjukan foto tersangka yang masuk dalam DPO saat menggelar keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak Panti Asuhan Darussalam An Nur di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa, 8 Oktober 2024. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan 3 tersangka yakni Sudirman selaku ketua yayasan, Yusuf Bachtiar selaku pengasuh dan 1 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Yandi Supriyadi. ANTARA/Muhammad Iqbal
Polisi Masih Buru Yandi Supriyadi Tersangka Pencabulan Anak-anak Panti Asuhan Darussalam An-nur

Polisi masih memburu pengurus yayasan panti asuhan Darussalam An'nur Yandi Supriyadi, 29 tahun.