Pengadilan Tinggi DKI Putuskan Jokowi dan 3 Menteri Lalai Penuhi Udara Bersih di Jakarta

Suasana gedung bertingkat yang terlihat samar karena polusi udara di Jakarta, Rabu, 28 September 2022. Berdasarkan data dari situs pemantauan udara AirVisual.com pada 28 September pukul 19.00 WIB, Jakarta menempati posisi ketujuh sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia dengan indeks kualitas udara di angka 114 atau dalam kategori tidak sehat. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Suasana gedung bertingkat yang terlihat samar karena polusi udara di Jakarta, Rabu, 28 September 2022. Berdasarkan data dari situs pemantauan udara AirVisual.com pada 28 September pukul 19.00 WIB, Jakarta menempati posisi ketujuh sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia dengan indeks kualitas udara di angka 114 atau dalam kategori tidak sehat. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang menyatakan Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Kesehatan (Menkes) melakukan perbuatan melawan hukum dalam penanganan polusi udara.

Majelis hakim yang memutuskan perkara ini adalah hakim ketua Abdul Fattah dengan hakim anggota masing-masing Mohammad Lutfi dan Marsudin Nainggolan. 

"Menimbang, bahwa dengan demikian pertimbangan-pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar dalam pertimbangan putusan majelis hakim tingkat banding sendiri, dan untuk itu pertimbangan tersebut dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding," ujar dalam salinan putusannya seperti dikutip, Kamis, 20 Oktober 2022.  

Perbuatan melawan hukum dimaksud yaitu Jokowi dan para menterinya telah lalai dengan tidak menjalankan kewajiban dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang mengakibatkan kualitas udara di DKI Jakarta menjadi buruk. Akibatnya, menimbulkan kerugian bagi para penggugat dan masyarakat DKI Jakarta. Di antaranya timbul berbagai penyakit yang berhubungan dengan pencemaran udara.

"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dihubungkan satu dan lainnya Pengadilan Tinggi berkesimpulan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt Pst tanggal 16 September 2021 dapat dipertahankan dan dikuatkan," bunyi putusan hakim.

Penggugat, yaitu 32 warga dalam citizen lawsuit pencemaran udara Jakarta (CLS Udara) berhasil memenangkan perkara gugatan polusi udara di Jakarta setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan atau vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor 374/PDT.G-LH/2019/PN.JAK.PUS.

Baca: Jawab Putusan PN Jakarta Pusat Soal Polusi, Anies Baswedan: Tidak Akan Banding

Penggugat berasal berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa, wiraswasta, karyawan sampai dengan aktivis lingkungan menuntut tujuh tergugat, yaitu Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.

“Kemenangan kembali warga Jakarta atas proses banding gugatan polusi udara ini menguatkan fakta bahwa udara bersih sejatinya adalah kebutuhan yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia sehari-hari warga DKI Jakarta,” kata tim advokasi warga, Jeanny Sirait.

Pada 16 September 2021, kata dia, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan lima dari tujuh tergugat telah melawan hukum dan menghukum para tergugat tersebut untuk menjalankan sembilan poin putusan hakim sebagai upaya untuk mengendalikan pencemaran udara Jakarta.

“Kami mendesak pemerintah untuk tidak lagi mengajukan kasasi atas putusan banding yang dimenangkan warga ini. Bagi warga dan seluruh rakyat Indonesia, ini bukan lagi waktu yang tepat untuk adu kuat dalam proses hukum, kesehatan, dan kekuatan nafas warga Jakarta menjadi taruhannya,” ujarnya.

Daripada  melakukan kasasi, kata Jeanny, akan lebih bijaksana jika pemerintah memanfaatkan waktu yang ada untuk segera memastikan berjalannya perbaikan sistem pengendalian udara bersih di Jakarta dengan cepat.

“Tidak boleh lagi ada penundaan. Memastikan standar baku mutu udara (BMUA) yang sesuai WHO, misalnya,” ujarnya.

MUTIA YUANTISYA

Baca juga: Warga Menang Gugatan, Pemerintah Dinilai Lalai Urus Polusi Udara Jakarta








Jokowi Ogah Tanggapi Beda Data Transaksi Janggal Rp 349 T Antara Mahfud - Sri Mulyani

18 menit lalu

Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti
Jokowi Ogah Tanggapi Beda Data Transaksi Janggal Rp 349 T Antara Mahfud - Sri Mulyani

Jokowi ogah mengomentari temuan transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Kasus ini memicu perbedaan data antara Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md.


Jokowi Hargai Ganjar dan Koster Tolak Timnas Israel: Ini Negara Demokrasi

37 menit lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan terkait Piala Dunia U-20, di Istana Merdeka, Selasa, 28 Maret 2023. YouTube/Sekretariat Presiden
Jokowi Hargai Ganjar dan Koster Tolak Timnas Israel: Ini Negara Demokrasi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghargai sikap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Bali I Wayan Koster yang menolak kedatangan Timnas Israel untuk Piala Dunia U-20.


Travel Umrah Naila Syafaah Tipu Ratusan Orang, Kemenag Singgung Jokowi Permudah Pembuatan Izin Usaha

2 jam lalu

Tersangka pemilik agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Mahfudz Abdullah. Desty Luthfiani/ TEMPO.
Travel Umrah Naila Syafaah Tipu Ratusan Orang, Kemenag Singgung Jokowi Permudah Pembuatan Izin Usaha

Kementerian Agama menyinggung kebijakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang mempermudah pembuatan izin usaha, termasuk travel umrah.


Jokowi Lantik Kepala BNPT dan Menpora Baru Pekan Depan

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan pedagang saat melakukan kunjungan di Pasar Terong, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 29 Maret 2023. Dalam kunjungannya di Sulsel Presiden meninjau sejumlah lokasi di daerah itu dan meresmikan pengoperasian Kereta Api Makassar-Parepare untuk rute Maros-Barru serta membagikan paket sembako kepada pedagang dan warga setempat. ANTARA FOTO/Arnas Padda
Jokowi Lantik Kepala BNPT dan Menpora Baru Pekan Depan

Jokowi telah menunjuk Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT baru menggantikan Boy Rafli Amar. Pelantikan Kepala BPNT akan dilakukan bersamaan dengan pelantikan Menteri Pemuda dan Olahraga baru pengganti Zainudin Amali.


Jokowi Resmikan KEK Lido di Bogor: Sulit Mencari Lokasi Seperti Ini, Pak Hary Tanoe Tajam Banget

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan terkait Piala Dunia U-20, di Istana Merdeka, Selasa, 28 Maret 2023. YouTube/Sekretariat Presiden
Jokowi Resmikan KEK Lido di Bogor: Sulit Mencari Lokasi Seperti Ini, Pak Hary Tanoe Tajam Banget

Presiden Jokowi meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Lido milik bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Top 3 Metro: Pernyataan Pendemo Soal Batalnya Piala Dunia U-20 di Indonesia, Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa

3 jam lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Top 3 Metro: Pernyataan Pendemo Soal Batalnya Piala Dunia U-20 di Indonesia, Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa

Berita Top 3 Metro membahas pernyataan pendemo tentang Indonesia batal jadi tuan rumah Piala Dunia U-20 hingga tuntutan hukuman mati Teddy Minahasa.


Selain Antasari, U-turn di Jalan Raya Bogor Kramat Jati juga Ditutup untuk Atasi Jakarta Macet

4 jam lalu

Petugas Polri dan Dishub melakukan penutupan putaran lalu lintas (U-Turn) di jalan Raya Bogor depan PD Pasar Jaya Kramat Jati, Jakarta Timur, 31 Maret 2023. TMC Polda Metro
Selain Antasari, U-turn di Jalan Raya Bogor Kramat Jati juga Ditutup untuk Atasi Jakarta Macet

Pemprov DKI telah menutup 14 titik putar balik atau u-turn untuk atasi Jakarta macet. Di mana saja lokasinya?


Erick Thohir dan Piala Dunia U-20: Berdoa, Menangis hingga Unggah Gambar Hitam

6 jam lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir saat akan terbang menuju Qatar untuk bertemu FIFA di Doh, untuk membahas polemik Piala Dunia U-20 2023 pada Selasa malam, 28 Maret 2023. Erick berangkat usai mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Instagram/Erick Thohir
Erick Thohir dan Piala Dunia U-20: Berdoa, Menangis hingga Unggah Gambar Hitam

Perjuangan Erick Thohir, mulai dari upaya melobi FIFA hingga pasang gambar hitam di Instagram.


Aparat Dinilai Represif Tangani Pedemo UU Cipta Kerja, Jokowi Diminta Tegur Kapolri

7 jam lalu

Ilustrasi Petugas Pengaman Demonstrasi/unjuk rasa/ Petugas Anti Huru-hara. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Aparat Dinilai Represif Tangani Pedemo UU Cipta Kerja, Jokowi Diminta Tegur Kapolri

Koalisi Masyarakat Sipil merespons soal kekerasan dan pembubaran demonstrasi mahasiswa penolak UU Cipta Kerja dan mendesak Jokowi tegur Kapolri


Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Dibubarkan Paksa, YLBHI Desak Kapolri Tindak Tegas

11 jam lalu

Demo Mahasiswa di Gedung DPR, Aksi Tolak Perppu Cipta Kerja, Jakarta, 30 Maret 2023. Tempo/magang/ Reyhan
Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Dibubarkan Paksa, YLBHI Desak Kapolri Tindak Tegas

YLBHI menilai ada pelanggaran HAM dalam pembubaran paksa aksi mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja di Lampung.