TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman mengatakan usulan pengaturan jam kerja masih dibahas bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Semua pihak disebut telah diajak bicara soal upaya mengurai kemacetan Jakarta.
"Sudah semuanya tadi, pengusaha, asosiasi semuanya, angkutan juga. Nah ini tadi para pemilik-pemilik gedung di Sudirman, tadi pak gubernur," ujar Latif di Polda Metro Jaya, Kamis, 20 Oktober 2022.
Hingga saat ini belum ada keputusan final atas usulan pengaturan jam kerja tersebut. Namun para pemangku kepentingan yang ditemui diklaim merespons gagasan itu dengan baik.
Jumlah pekerja dan waktu perjalanan yang bakal ditempuh pun masih dalam perhitungan. "Bayangin aja dalam waktu yg sama. Itu yang jadi kami mengusulkan itu. Bersama-sama masuk Kota Jakarta waktu yang sama dari jam enam kemacetan sampe jam 10 akhirnya kan," tutur Dirlantas Polda Metro Jaya itu.
Untuk pegawai negeri sipil (PNS), kata Latif, pengaturan dikembalikan pada instansi masing-masing. Namun untuk sektor pendidikan dan kesehatan terbilang khusus.
"Kalau anak sekolah pagi okelah, tapi kalo bidang esensial kritikal itu kan bisa diatur waktunya. Tapi kalo pendidikan khusus itu, kesehatan kan bisa disesuaikan waktunya tidak bersamaan," kata Latif.
Masalah pengaturan jam kerja di Jakarta pernah dibahas oleh Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria sebelum purna tugas. Dia mengatakan sudah ada rapat antara asosiasi maupun organisasi profesi. Ketentuan pengaturan jam kerja juga mesti koordinasi dengan pemerintah pusat, seperti Kementerian Perhubungan. "Jadi dipertimbangkan, karena ini menyangkut perhubungan dan sebagainya, transportasi dan sebagainya, kita terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan," ujar Riza di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Ahad, 25 September 2022.
Baca juga: Bukan Pengaturan Jam Kerja, Apindo: Sediakan Transportasi Umum Berkualitas