TEMPO.CO, Jakarta - Christian Rudolf Tobing, tersangka pembunuhan terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha yang mayatnya dibungkus plastik dan dibuang ke kolong tol Becakayu, diduga melakukan aksinya karena sakit hati.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Indrawienny Panjiyoga mengatakan motif dari pembunuhan ini adalah pelaku yang merasa sakit hati kepada korban karena circle pertemanan.
"Motif pembunuhannya dia merasa sakit hati karena korban itu, kan, sahabatnya dia, tapi malah dekat dengan orang yang dianggap musuhnya dia gitu," ujar Indrawienny saat dihubungi Tempo, Sabtu, 22 Oktober 2022.
Rudolf Tobing telah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian. Ia diketahui membunuh Icha pada Senin, 17 Oktober 2022
Indrawienny menceritakan Rudolf membunuh Icha dengan cara mengajak korban untuk bikin acara podcast bareng. Disebutkan, dulunya korban dan pelaku merupakan satu komunitas gereja bernama J Army. "Kan, basic-nya dia sama korban ini dulunya pernah siaran bareng di Radio RPK, terus satu grup di komunitas gereja,” tuturnya.
Menurut Indrawienny, Rudolf yakin Icha tidak akan menolak ajakannya. “Lalu direncanakanlah (pembunuhan) sama si pelaku," kata dia.
Viral Rudolf Tobing Tersenyum saat Bawa Mayat Icha, Ahli: Hindari Istilah Psikopat
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri mengatakan sikap Rudolf Tobing yang tersenyum di lift saat membawa mayat Icha mesti dipandang sebagai ucpaya dia agar lolos dari jerat hukum. Pembunuh melakukan itu agar tidak ada yang curiga bahwa dia sedang membawa jenazah korban.
"Pandang saja emosi pelaku di CCTV itu sebagai cara yang memang sudah seharusnya dilakukannya agar lolos dari hukum. Yakni, agar tidak ada yang curiga bahwa dia sedang membawa jenazah korban," tuturnya pada Jum'at 21 Oktober 2022 kepada Tempo.
Ia mengatakan, lebih baik menghindari penggunaan istilah psikopat, sosiopat, atau gangguan kepribadian antisosial. Sebab, hasil riset menunjukkan kondisi semacam itu tidak hanya berada pada perilaku atau pun kepribadian. Kondisi itu berada pada kerja otak yang dari sananya memang berbeda. "Karena itu, penyebutan istilah-istilah tadi malah seakan memberikan bahan pembelaan diri kepada pelaku," sebutnya.
Pengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini menuturkan yang paling penting adalah seberapa jauh pelaku bisa lolos dari hukuman akibat ulah korban. Bisa jadi, katanya, pelaku akan melakukan pembelaan diri dengan berusaha meyakinkan hakim melalui tiga tahap.
"Bahwa perbuatannya semata-mata karena adanya provokasi eksternal dari pihak korban. Tanpa provokasi itu, pelaku tidak akan melakukan pembunuhan. Kedua, tidak ada jeda waktu atau sangat singkat jeda antara provokasi oleh korban dan serangan pelaku terhadap korban. Ketiga, keseimbangan antara efek perbuatan korban terhadap pelaku dan perbuatan pelaku terhadap korban," jelasnya.
Sebelumnya, beredar video rekaman CCTV yang menunjukkan Rudolf Tobing yang sedang tersenyum di lift sambil membawa jenazah Icha yang ia bunuh. Pelaku terlihat berjalan mendorong troli dari lorong lantai 18 sambil mengenakan baju putih.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, Rudolf Tobing membunuh Icha di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat. Atas perbuatannya, ia disangkakan pasal tentang pembunuhan berencana.
Rudolf Tobing akhirnya tertangkap pada Selasa siang saat hendak menjual laptop milik Icha. Hengki Haryadi mengatakan, pelaku tega menghabisi nyawa temannya lantaran sakit hati.
Baca juga: Pembunuhan Sopir Taksi Online, Polda Metro: Waspada Terima Order di Jam Rawan