TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut tarif angkutan kota (angkot) saat ini naik 20 persen, dari Rp 5 ribu menjadi Rp 6 ribu. Menurut dia, tarif ini berlaku untuk seluruh angkot yang tak masuk dalam program JakLingko.
"Dewan Transportasi DKI Jakarta telah mengeluarkan rekomedasi, artinya usulan semula Rp 5 ribu menjadi Rp 6 ribu atau kenaikan sekitar 20 persen sudah disetuju," kata dia di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin, 24 Oktober 2022.
Sebelumnya, pemerintah pusat menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dampaknya beberapa harga kebutuhan pokok, termasuk di bidang transportasi ikut melambung.
Kepala Dishub DKI itu berujar kenaikan tarif angkot diserahkan kepada asosiasi pengusaha yang bersangkutan. Para pengusaha, tutur dia, dapat menetapkan tarif baru tanpa perlu menunggu peraturan kepala daerah Jakarta.
"Sesuai regulasi, dalam peraturan daerah kami bahwa penetapannya itu oleh asosiasi. Artinya, mereka sudah bisa menetapkan," ucap dia.
Syafrin memastikan kenaikan tarif hanya berlaku untuk angkot umum. Sementara angkot JakLingko yang terintegrasi dengan bus Transjakarta tetap Rp 0. Begitu juga dengan tarif bus Transjakarta tetap Rp 3.500.
Baca juga: Dishub DKI Targetkan Seluruh Angkot Gabung Jaklingko pada 2026