Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alvin Lim Ditahan, Kantor LQ Law Firm Tuding Ada Intervensi Penguasa

image-gnews
Alvin Lim. ANTARA
Alvin Lim. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor pengacara LQ Indonesia Law Firm menggelar aksi menolak penahanan Alvin Lim di dua lokasi, yakni di Patung Kuda, Jakarta Pusat dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan, pada Senin, 24 Oktober 2022.

Penahanan Alvin atas kasus pemalsuan dokumen dinilai bukan karena alasan penegakan hukum. "Diduga kuat ini bukan penegakan keadilan, tapi mencari-cari kesalahan dan hal itu adalah hal yang tidak dibenarkan," ujar Ali Ahsan, salah satu orator dari LQ Law Firm.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjemput paksa dan menahan pengacara Alvin Lim di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Ia dinyatakan bersalah atas kasus pemalsuan dokumen dengan vonis empat tahun enam bulan penjara. 

Pihak LQ Law Firm telah berupaya mengajukan kasasi. Mereka juga meminta agar penahanan Alvin Lim tidak dilakukan terlebih dulu sampai proses selesai. "Kami berharap untuk tidak dilakukan dulu penahanan karena prosesnya masih ada upaya kasasi," ucap Ali. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut keterangan, perkara yang menyeret Alvin Lim merupakan perkara pada tahun 2015. Perkara tersebut kemudian ditimbulkan kembali sehingga muncul kecurigaan bahwa kasus tersebut tidak dilakukan atas dasar penegakan keadilan.  "Kami menduga kuat intervensi itu ada dari pihak penguasa," tambah Ali.

Alasan Jaksa Tahan Alvin Lim Meski Proses Kasasi Masih Berjalan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan mengonfirmasi adanya penjemputan paksa Alvin Lim di kantor Bareskrim. "Betul (dijemput paksa). Dasarnya putusan banding PT DKI yang turun hari ini. Putusan no 28/PID/2020/PTDKI," kata Ade lewat pesan telepon seluler, 18 Oktober 2022.

Ditanya mengenai kasus Alvin Lim, Ade mengungkapkan adalah soal perkara lama soal pemalsuan dokumen. Ia tidak menyampaikan detil kasus tersebut.

"Iya (pemalsuan dokumen). Perkara lama 2018. Kebetulan kami terima putusan dari PT DKI. Untuk hukumannya kan PT DKI menguatkan terhadap amar itu yang dalam hal ini perintah dilakukan penahanan  terhadap Alvin Lim," kata Ade. "Makanya itu yang menjadi dasar kami untuk menahan Alvin Lim," tambahnya.

Mengenai ungkapan Alvin soal kasasi, Ade berujar bahwa pihaknya hanya menjalankan perintah. "Kalau kami kan prinsipnya menjalankan perintah. Jadi perintah bunyi putusan seperti itu ya harus dilaksanakan," ucapnya. "Nanti ketika ada kasasi nanti ada pendapat lain itu kan nanti," sambungnya.

Mengenai dijemput di Bareskrim Mabes Polri, Ade menjelaskan adalah karena Alvin saat itu berada di sana. Setelah mendapat kabar dari seorang di Bareskrim, Alvin pun langsung dijemput paksa. "Yang bersangkutan ada pemeriksaan di Bareskrim. Perkaranya, teman-teman Bareskrim yang tahu. Kami dengar dari teman-teman Bareskrim, kami melakukan penjemputan di Bareskrim," katanya.

Ade pun menyampaikan bahwa Alvin saat ini ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. "Kami jemput dan dibawa ke Rutan Salemba untuk dilakukan penahanan," ujarnya.

VANIA NOVIE ANDINI

Baca juga: Alvin Lim Dijemput Paksa Jaksa, Sempat Beri Penghargaan ke Rizieq Shihab

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

15 jam lalu

Tangkapan layar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.


Setelah Disita, Kejagung Izinkan Smelter Timah Harvey Moeis dan 4 Smelter Lain Kembali Beroperasi

19 jam lalu

Smelter Timah milik Harvey Moeis, PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terletak di Kawasan Industri Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. TEMPO/servio maranda
Setelah Disita, Kejagung Izinkan Smelter Timah Harvey Moeis dan 4 Smelter Lain Kembali Beroperasi

Kejaksaan Agung mengizinkan lima smelter timah, termasuk mlik Harvey Moeis PT RBT untuk kembali beroperasi setelah disita penyidik.


Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

2 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).


Somasi MAKI Desak Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Kunjung Direspons

2 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Somasi MAKI Desak Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Kunjung Direspons

Kejaksaan Agung masih mengabaikan Somasi dari MAKI agar menetapkan Robert Bonosusatya tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah


Kasus Korupsi PT TImah, Kejaksaan Agung Sita Empat Smelter dan Puluhan Alat Berat

2 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (kiri) dan Dirdik Jampidsus Kuntadi (kanan) memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Kasus Korupsi PT TImah, Kejaksaan Agung Sita Empat Smelter dan Puluhan Alat Berat

Kejaksaan Agung menyita smelter dan beberapa aset perusahaan dalam perkara dugaan korupsi di PT Timah Tbk.


Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Harvey Moeis Setelah jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung: Masih Syok

3 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Harvey Moeis Setelah jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung: Masih Syok

Keadaan Harvey Moeis yang masih syok jika dirinya menjadi salah satu tersangka kasus PT Timah Tbk.


Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

3 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

Kuasa hukum Sandra Dewi dan Harvey Moeis menyebutkan rekening yang diblokir oleh Kejagung biasa digunakan oleh kliennya untuk pinjaman bank.


Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

3 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Harvey Moeis dan Sandra Dewi melakukan pisah harta saat keduanya resmi menikah pada 2016 lalu.


Usai Sita Mobil-Mobil Mewah Harvey Moeis, Kejaksaan Agung Bidik Jet Pribadi

4 hari lalu

Harvey Moeis (tengah), berfoto di depan pesawat jet pribadi yang dihadiahkan untuk putranya, Raphael Moeis. Dikutip dari Instagram Benyamin Ratu, pesawat ini mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma pada Senin pagi, 25 Maret 2019. Instagram/@Benyaminratu
Usai Sita Mobil-Mobil Mewah Harvey Moeis, Kejaksaan Agung Bidik Jet Pribadi

Kejaksaan Agung telah menyita Rolls Royce, Mini Cooper, Toyota Velfire, dan Lexus milik Harvey Moeis. Kini membidik jet pribadinya


Kejaksaan Agung Sita Mobil-Mobil Mewah Harvey Moeis, dari Lexus sampai Vellfire

4 hari lalu

Lexsus Milik tersangka Harvey Moeis dalam perkara  PT. Timah disita Kejaksaan Agung. FOTO:dokumen Kejagung
Kejaksaan Agung Sita Mobil-Mobil Mewah Harvey Moeis, dari Lexus sampai Vellfire

Kejaksaan Agung menyita mobil-mobil mewah milik Harvey Moeis (HM) yang menjadi tersangka kasus korupsi PT Timah.