Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenkop UKM Dukung Penyelesaian yang Adil Bagi Korban Pelecehan Seksual

Reporter

image-gnews
Ilustrasi pelecehan seksual. Therailmedia.com
Ilustrasi pelecehan seksual. Therailmedia.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Arif Rahman Hakim menyatakan pihaknya mendukung penyelesaian yang adil untuk korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) kementerian tersebut pada 2019.

Dia mengatakan KemenKop UKM telah memberi pendampingan psikis dan hukum kepada korban pelecehan seksual.

“Di tahun 2019, kami mendapati aduan dari ayah teduga korban ND dengan isi aduan terkait asusila. Langkah kami adalah memberikan pendampingan dengan membuat laporan polisi dengan STBL/577/XII/2019/SPKT, atas Pasal 286 KUHP (bersetubuh dengan wanita yang bukan istrinya dalam keadaan pingsan/tidak berdaya) oleh terduga asusila berinisial WH, MF, NN dan ZP pada 20 Desember 2019,” katanya saat konferensi pers di kantornya, Senin, 24 Oktober 2022.

Arif menuturkan, hak-hak korban juga telah dipenuhi oleh KemenKopUKM. Hak gaji juga telah diberikan sampai dengan Januari 2020 lalu.

"Selain itu kami juga memfasilitasi terduga korban untuk untuk bekerja sebagai tenaga outsourcing honorer di instansi lain dan masih bekerja sampai saat ini,” tuturnya.

Untuk para pelaku, kata Arif, pihaknya sudah memanggil dua pelaku yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian mereka telah diperiksa dan keterangannya dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Internal Nomor: 01/BAP/XII/2019_rhs dan nomor 02/BAP/XII/2019_rhs.

Hukuman penurunan jabatan hingga dipecat

Sedangkan dua pelaku yang berstatus honorer dilakukan wawancara secara lisan. Hukuman dijatuhkan kepada MF berupa pemberhentian pekerjaan pada 14 Februari 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian hukuman serupa pada NN 24 Februari 2020 atas pelanggaran dugaan tindak asusila. "Untuk oknum PNS dilakukan dijatuhi hukuman disiplin berat, yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun, dari kelas jabatan tujuh (analis) menjadi kelas jabatan tiga (pengemudi) bagi Sdr. WH dan ZP,” ujar Arif.

Kasus hukum diselesaikan secara kekeluargaan

Sebelumnya, korban mengalami pelecehan pada tanggal 6 Desember 2019. Kemudian pelaku dilaporkan ke polisi dan selanjutnya empat terduga pelaku ditahan selama 21 hari pada 13 Februari 2022 oleh Polres Bogor.

Namun para pelaku dibebaskan pada Maret 2020 dan masalah diselesaikan secara kekeluargaan. Pelaku diwajibkan untuk wajib lapor pada polisi setelah surat penangguhan penahanan terbit.

Kemudian polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada tanggal 18 Maret 2022. Masalah telah selesai secara kekeluargaan, namun korban justru dinikahkan dengan pelaku berinisial ZP atas kesepakatan keluarga.

Baca: Akhir Pelarian Ngasimin, Pemerkosa 2 Anak di Depok yang Cekoki Korban dengan Eximer

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

1 hari lalu

Logo ITB
ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

Rekrutmen dosen tetap ITB non PNS sebelumnya pada 2022. Tuntutan perkembangan multikampus serta jumlah mahasiswanya.


Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

2 hari lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

Sumber Tempo mengungkap jika seorang dosen di Untan diduga menjadi joki nilai mahasiswa program S2 di FISIP. Tarifnya mencapai Rp 30 juta.


Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

10 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh


PNS Inggris Minta Berhenti Kerja Massal, Khawatir Terlibat Kejahatan Perang Israel di Gaza

13 hari lalu

Para pengunjuk rasa memegang plakat pada hari protes solidaritas dengan warga Palestina di Gaza, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di London, Inggris, 11 November 2023. REUTERS/Hollie Adam
PNS Inggris Minta Berhenti Kerja Massal, Khawatir Terlibat Kejahatan Perang Israel di Gaza

PNS Inggris yang mengawasi ekspor senjata ke Israel meminta berhenti kerja atas kekhawatiran terlibat dalam kejahatan perang di Gaza.


Kemenkop UKM Gelar Bazar Kebutuhan Pokok Jelang Ramadan

16 hari lalu

Kemenkop UKM Gelar Bazar Kebutuhan Pokok Jelang Ramadan

Kemenkop UKM gelar bazar ramadan selama tiga hari, mulai Senin, 1 April 2024.


Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

19 hari lalu

Ilustrasi Tenaga Honorer
Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?


Gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiuan Cair Mulai Juni 2024, Berikut 2 Golongan yang Tak Menerimanya

20 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiuan Cair Mulai Juni 2024, Berikut 2 Golongan yang Tak Menerimanya

Gaji ke-13 dicairkan pada Juni 2024 ketika masa awal pendidikan. Ada 2 golongan PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang tak terima. Siapa mereka?


Terpopuler: PSN PIK 2 dan BSD Diduga Terkait Pilpres, Diskon Tarif Tol Trans Sumatera saat Mudik Lebaran

21 hari lalu

Pengendara sepeda motor melintas di kawasan Biomedical Campus BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin, 25 Maret 2024. Kawasan Terpadu Bumi Serpong Damai (BSD) menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN)  yang ditetapkan pemerintah dan akan dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang mengembangkan pendidikan, riset kesehatan, ekonomi digital, pengembangan teknologi, layanan kesehatan dan biomedical. ANTARA/Muhammad Iqbal
Terpopuler: PSN PIK 2 dan BSD Diduga Terkait Pilpres, Diskon Tarif Tol Trans Sumatera saat Mudik Lebaran

Terpopuler: Masuknya PIK 2 dan BSD menjadi PSN diduga terkait Pilpres, diskon tarif tol Trans Sumatera saat mudik Lebaran.


Terkini: Modus Tuyul SPBU untuk Raup Keuntungan, Jokowi Resmikan Bendungan Gumbasa Senilai Rp 1,25 Triliun

22 hari lalu

Polisi Buktikan Kecurangan di SPBU
Terkini: Modus Tuyul SPBU untuk Raup Keuntungan, Jokowi Resmikan Bendungan Gumbasa Senilai Rp 1,25 Triliun

Berita terkini bisnis pada Rabu petang, 27 Maret 2024, dimulai dari cerita mantan pengelola pom bensin soal tuyul SPBU.


KemenkopUKM Fokus Kembangkan Startup di Empat Sektor Unggulan

22 hari lalu

KemenkopUKM Fokus Kembangkan Startup di Empat Sektor Unggulan

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menegaskan komitmennya untuk mengembangkan startup di empat sektor unggulan, yakni agribisnis, akuakultur, bisnis ramah lingkungan, dan teknologi.