TEMPO.CO, Jakarta - Status kepemilikan lahan outlet atau pintu keluar sodetan di area normalisasi Ciliwung di kawasan Bidara Cina, Jakarta Timur belum jelas. Kepala Kantor Wilayah BPN Jakarta Dwi Budi Martono belum mengetahui siapa pemilik lahan lantaran ada tiga dokumen yang terbit, yaitu girik, Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), dan Hak Guna Bangunan (HGB).
"Belum tau siapa pemilik sebenarnya dari tiga itu, sebenarnya siapa yang paling berhak untuk dibayar," kata Dwi di Balairung Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Oktober 2022.
Hari ini Dwi menghadiri rapat yang dipimpin Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota. Rapat membahas soal akselerasi pembangunan normalisasi Sungai Ciliwung dan beberapa masalah sengketa tanah yang diadukan warga.
Pemerintah DKI akan melanjutkan pembangunan outlet sodetan di Bidara Cina. Proyek ini satu paket dengan normalisasi Sungai Ciliwung. Namun, pemerintah DKI belum mengetahui siapa pemilik lahan, sehingga proses jual-beli tanah terkendala.
Untuk mengatasi masalah itu, pemerintah akan menempuh langkah konsinyasi di pengadilan. Dwi menyebut pembangunan sodetan tetap bisa dilakukan meski konsinyasi masih berjalan.
"Kalau ada sengketa bisa dikonsinyasi, sehingga tanah sudah bisa dipakai," ujar dia.
BPN DKI belum bisa mengidentifikasi total bidang lahan untuk outlet sodetan di kawasan Bidara Cina. Sebab, BPN DKI belum melakukan pengukuran tanah.
Dia memaparkan undang-undang telah menjamin bahwa harus tersedia tanah untuk membangun proyek yang menyangkut kepentingan umum. Misalnya membangun tol, waduk, dan termasuk outlet untuk normalisasi Ciliwung ini.
Baca juga: Heru Budi Hartono Akselerasi Normalisasi Ciliwung, Fokus Lahan di Bidara Cina