TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap laki-laki berinisial F, 36 tahun, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan seorang perempuan berinisial SM, 55 tahun. Korban ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Kalideres pada Jumat malam.
"Dari keterangan saksi, tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Kalideres melakukan penyelidikan, untuk mengidentifikasi dan mengungkap pelaku. Alhamdulillah kami tangkap di Tegal,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Haris Kurniawan dalam keterangannya, Selasa, 25 Oktober 2022.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 21 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00. Pelaku datang ke rumah korban untuk mengurus pemisahan kartu keluarga dengan istrinya.
F menceritakan soal perceraiannya kepada SM, namun korban diduga menyalahkan laki-laki tersebut. Pelaku merasa tersinggung sampai terjadi keributan dengan korban.
“Pelaku langsung melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara membanting korban ke lantai, dengan cara membenturkan kepala korban ke lantai sampai korban meninggal," tutur Haris.
Baca Juga:
Kemudian pelaku merampas perhiasan yang dikenakan oleh SM. Dia meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) dan berniat menjual perhiasan tersebut.
“Setelah berhasil mengambil perhiasan emas milik korban, pelaku membuat cerita skenario untuk meninggalkan jejak seolah-olah telah terjadi perampokan dengan cara meninggalkan sebuah KTP atas nama ID dan sebatang rokok Gudang Garam di atas meja," ujarnya.
Polisi menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, dua buah gelang emas, sebuah kalung berikut liontin, uang tunai Rp4.697.000, sebuah kaus, pakaian dalam, dan sebuah celana pendek.
Akibat pembunuhan itu, F dikenakan Pasal 338 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Berencana Rudolf Tobing Jalani Tes Kejiwaan di RS Polri Hari Ini