TEMPO.CO, Depok - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok mulai bersiap menghadapi lonjakan kasus gagal ginjal akut pada anak. Salah satunya dengan melakukan karantina obat sirup atau cair.
Direktur RSUD Kota Depok Devy Maryori mengatakan, telah menghentikan peredaran obat sirup. sejak keluar edaran dari Menteri Kesehatan tentang dugaan penyebab gagal ginjal akut pada anak.
“Sudah sejak minggu kemarin, kami membuat edaran dari Komite Farmasi dan Terapi untuk menghentikan pemakaian obat-obatan sirup pada anak, sudah kami karantina,” kata Devy ditemui Selasa 25 Oktober 2022.
Devy mengatakan, ada 21 jenis obat-obatan sirop yang dikarantina RSUD Kota Depok sampai ada edaran terbaru dari Kementerian Kesehatan. “Ada 21 jenis obat sirop yang kita karantina, meskipun tidak semua mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) ya, tapi kita ikuti anjuran dari pemerintah pusat,” kata Devy.
Selain mengkarantina obat-obatan cair, RSUD telah memberikan pemahaman terhadap seluruh tenaga kesehatan agar lebih waspada terhadap gejala gangguan ginjal akut.
“Semua petugas kesehatan sudah kami beri pemahaman, jika ada gejala seperti kondisi urin sedikit pada usia anak kurang dari 18 tahun, sudah harus diperiksa secara lengkap dan digali secara dalam obat-obatan yang dikonsumsi,” kata Devy.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kota Depok telah mengeluarkan edaran tentang kewaspadaan kasus gangguan ginjal akut bernomor 441/5282 – SDK tertanggal 19 Oktober 2022.
Dalam beleid tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati meminta rumah sakit maupun fasilitas pelayanan kesehatan lain yang memberikan perawatan kepada pasien anak dengan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal atau Atypical Progressive Acute Kidney Injury harus melakukan penyelidikan epidemiologi berkoordinasi dengan Dinkes Kota Depok.
“Setiap fasyankes tingkat pertama dan atau rujukan tingkat lanjutan yang menerima kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR),” kata Mary.
Mary juga menyampaikan agar tenaga kesehatan pada fasyankes untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah, karena diduga memicu penyankit gagal ginjal akut. “Seluruh apotek, toko obat dan instalasi farmasi untuk sementara tidak melakukan pengadaan, penjualan obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup,” tambah Mary.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut di Kabupaten Tangerang: Empat Meninggal, Dua Masih Dirawat