Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pesawat Lion Air Tujuan Palembang Putar Balik ke Bandara Soekarno-Hatta, Ratusan Penumpang Ganti Penerbangan

image-gnews
Pesawat Lion Air. FOTO/Instagram/lionairgroup
Pesawat Lion Air. FOTO/Instagram/lionairgroup
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro memastikan 169 penumpang pesawat JT-330 tujuan Jakarta-Palembang telah diterbangkan kembali. Pesawat JT-330 sempat mengalami masalah di udara dan terpaksa putar balik ke Bandara Soekarno-Hatta. 

"Lion Air telah menginformasikan kepada seluruh penumpang bahwa penerbangan JT-330 dipersiapkan dengan menggunakan pesawat Lion Air yang lain," ujarnya, Rabu malam 26 Oktober 2022. 

Dia memastikan, Lion Air menjalankan pelayanan dan penanganan kepada penumpang sesuai ketentuan yang berlaku. 

Menurut Danang, penerbangan JT-330 selanjutnya dioperasikan dengan menggunakan Boeing 737-800NG registrasi PK-LOP.

"Pesawat telah berangkat pada pukul 19.20 dan diperkirakan mendarat di Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badarudin II pukul 20.20," ujarnya. 

Sebelumnya, pesawat JT-330 sempat lepas landas dan mengudara dengan ketinggian 3000 kaki pada Rabu sore. Namun pilot memutuskan kembali ke Bandara Soekarno-Hatta karena pesawat mengalami masalah. 

Danang mengatakan, pesawat yang membawa enam kru dan 169  penumpang itu lepas landas dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten (CGK) menuju Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Sumatera Selatan (PLM), Rabu petang 26 Oktober pukul 17.13. 

Fase mengudara, kata Danang, berjalan normal. Pilot menjalankan pengoperasian pesawat berdasarkan prosedur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pada ketinggian jelajah 3.000 kaki, pilot merasakan kinerja pada salah satu komponen mesin pesawat tidak sesuai dengan yang semestinya dan menunjukkan perlu segera dilakukan pengecekan," ujarnya. 

Dalam memastikan faktor keselamatan dan keamanan penerbangan (safety first), pilot memutuskan untuk kembali ke bandar udara asal  (return to base) di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. 

Setelah pesawat berhenti dan parkir pada landas parkir (apron), seluruh penumpang diarahkan untuk menuju ruang tunggu (boarding gate) guna mendapatkan informasi lebih lanjut." Proses penunpang keluar dari pesawat dilakukan secara normal," ujarnya. 

Danang menyampaikan permohonan maaf Lion Air kepada seluruh penumpang atas ketidaknyamanan yang timbul. 

JONIANSYAH HARDJONO

Baca juga: Pesawat Lion Air Tujuan Palembang Kembali ke Bandara Soekarno-Hatta, Airnav Bantah Ada Api di Sayap

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Beli Tiket Pesawat First Class, Penumpang Ini Temukan Kutu Busuk di Kursinya

40 menit lalu

Suasan fasilitas first class suite pesawat Airbus A380 dalam acara upacara penyerahan Airbus A380 Emirates ke markas Jerman perusahaan pesawat Airbus di Hamburg-Finkenwerder, 3 November 2017. REUTERS/Fabian Bimmer
Beli Tiket Pesawat First Class, Penumpang Ini Temukan Kutu Busuk di Kursinya

Penumpang first class itu mengganti pakaian di bandara dan memasukkannya ke dalam kantong. Pakaian itu langsung dicuci untuk mengusir kutu busuk.


Boeing Umumkan Rencana PHK pada 10 Persen Karyawan

9 jam lalu

Logo Boeing terlihat di sisi Boeing 737 MAX di Farnborough International Airshow, di Farnborough, Inggris, 20 Juli 2022. REUTERS/Peter Cziborra
Boeing Umumkan Rencana PHK pada 10 Persen Karyawan

Boeing terus-menerus mengalami kerugian dan adanya aksi mogok kerja telah berdampak pada produksi penjualan pesawat


Kenapa Penumpang Dilarang 'Nyeker' saat Naik Pesawat? Ini Penjelasannya

1 hari lalu

Pekerja tengah melakukan perawatan pesawat Garuda Indonesia di fasilitas PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI) di Cengkareng, Tangerang, Banten, Selasa 26 Maret 2024. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan Citilink menyediakan 1,4 juta tempat duduk dan 170 extra flight untuk musim mudik lebaran 2024. GIAA memperkirakan akan terjadi kenaikan jumlah penumpang sebanyak 18% dari tahun lalu. TEMPO/Tony Hartawan
Kenapa Penumpang Dilarang 'Nyeker' saat Naik Pesawat? Ini Penjelasannya

Berikut ini berbagai bahaya yang ditimbulkan bila penumpang bertelanjang kaki sejak di dalam bandara hingga pesawat .


Ini yang Harus Dilakukan saat Telat Check-in Pesawat di Bandara

1 hari lalu

Petugas tengah melakukan pengisian bahan bakar avtur pada pesawat komersil Pelita Air di bandara Soekarno-hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 2 Oktober 2024. PT Pertamina Patra Niaga -  Soekarno Hatta Into Plane Service (SHIPS) menyalurkan Avtur ke penerbangan domestik per harinya sebesar 3000 Kilo Liter. TEMPO/Tony Hartawan
Ini yang Harus Dilakukan saat Telat Check-in Pesawat di Bandara

Berikut ini beberapa hal yang harus segera dilakukan penumpang pesawat yang terlambat check-in di bandara. Harus segera melapor.


Cara Check-in Tiket Pesawat di Bandara yang Benar untuk Pemula

1 hari lalu

Cara check in online tiket pesawat. Foto: Canva
Cara Check-in Tiket Pesawat di Bandara yang Benar untuk Pemula

Penumpang pesawat perlu melakukan check-in di bandara terlebih dahulu sebelum keberangkatan. Berikut ini cara check-in tiket pesawat di bandara.


Punya Alergi Makanan, Penumpang Mengaku Diusir dari Pesawat

1 hari lalu

Ilustrasi makan di pesawat/Emirates
Punya Alergi Makanan, Penumpang Mengaku Diusir dari Pesawat

Alergi makanan dianggap sebagai disabilitas menurut Americans with Disabilities Act dan maskapai penerbangan diwajibkan menyediakan tempat di pesawat.


Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

1 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

UU Perlindungan Anak mengatur anak berhak untuk tidak dijatuhkan hukuman mati atau pidana seumur hidup.


Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

2 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Empat anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang mendapat vonis berbeda.


Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

2 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

Orang tua anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang berkeras anaknya tak bersalah.


4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

2 hari lalu

Pengacara keluarga tersangka pembunuh AA (Siswi SMP di Palembang), Hermawan (tengah) saat melakukan konferensi pers di kediamannya. Jalan Serasan Sani, Kota Palembang. Rabu, 25 September 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

Sidang vonis ini setelah kuasa hukum para anak berhadapan dengan hukum itu menyampaikan nota pembelaan pada Rabu, 9 Oktober 2024