TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan narkoba sebanyak 60,72 kilogram sabu dan 101 ribu butir ekstasi yang merupakan hasil sitaan selama operasi Juli hingga Oktober ini.
Puluhan kilogram sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke air aki serta dihancurkan dengan mesin blender.
"Ini hasil ungkap kasus dari jaringan internasional dan antarpulau," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu, 26 Oktober 2022.
Ia menyebut pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk perlawanan Polres Metro Jakarta Barat terhadap peredaran narkoba.
Dilansir dari Antara, Pasma menyebutkan beberapa kasus yang diungkap jajarannya sejak Juli hingga Oktober tahun ini.
Pertama, operasi pada 2 Agustus 2022 di Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru Riau. Anak buah Pasma menyita barang bukti sebanyak 101 ribu butir ekstasi dan dua paket sabu dengan berat 70 gram.
Baca: Kronologi Pengusutan Kasus Narkoba yang Bermuara ke Teddy Minahasa
Penangkapan kedua juga terjadi di Riau pada 8 Agustus dengan barang bukti 44 kilogram sabu. Kala itu Polres menggagalkan pengiriman sabu dari Malaysia ke Jakarta melalui Riau.
Kasus ketiga adalah pengungkapan pada 30 September 2022, di Kecamatan Tajurhalang, Bogor dengan tersangka UK, barang bukti tujuh paket narkotika sabu dengan berat 6,6 kilogram.
Terakhir yakni pengungkapan kasus yang terjadi di Aceh Utara pada 5 Oktober 2022. Kala itu, Polres membongkar tempat penyimpanan sabu siap edar seberat 10,3 kilogram.
Pasma berharap pemusnahan barang sitaan ini bisa mengurangi peredaran narkoba dan mencipta efek jera bagi para pengedar dan penggunaan yang telah ditangkap.
Baca juga: Pengacara Dody Ungkap Chat dari Teddy Minahasa; Tukar Sabu dan Bonus Anggota