TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) mencopot salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat lantaran diduga berselingkuh.
"Sementara dicopot dari jabatan kepala seksi menjadi staf sementara," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I, Aroman saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Rabu, 27 Oktober 2022.
Aroman mengatakan hukuman itu berlaku hingga pihak inspektorat dan Dinas Pendidikan setempat memutuskan sanksi tetap kepada oknum PNS tersebut.
Dia memastikan proses hukum sedang berjalan di Polres Tangerang. "Di Polres Tangerang masih berlanjut, kemudian terkait kepegawaian sedang kita proses," jelas dia.
Sebelumnya, Sekretaris Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah memastikan ASN tersebut akan diproses sesuai prosedur. "Iya tentunya itu sebagai pelanggaran etik, ya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang peraturan PNS," kata Sekretaris Kota Jakarta Barat, Iin di Jakarta Barat, Jumat, 30 September 2022.
Apabila ada ASN yang kedapatan berselingkuh akan dipanggil untuk diperiksa terlebih dahulu, kata Iin. "Nanti ada pemanggilan yang bersangkutan, ada berita acara, nanti di berita acara itu akan dilihat sejauh mana tingkat kesalahan atau pelanggaran dari yang bersangkutan," jelas dia.
Iin menjelaskan, proses tersebut akan berlangsung di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Untuk diketahui, seorang ASN setingkat Kepala Seksi di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat tertangkap tangan berduaan dengan seorang perempuan di sebuah hotel kawasan Tangerang.
ASN tersebut digerebek oleh istri dan penasehat hukum sang istri saat berduaan di sebuah hotel.
Perempuan yang diduga menjadi selingkuhan ASN tersebut adalah salah satu stafnya di kantor.
Baca juga: Lesti Kejora Cabut Laporan Sesudah Kedua Orang Tuanya Memaafkan Rizky Billar