TEMPO.CO, Tangerang - Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa perkara penipuan investasi opsi biner Binomo menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini.
Penasihat hukum Indra Kenz, Danang Hardianto mengatakan Indra dalam kondisi sehat. Dia akan mengikuti sidang virtual dari Rutan Salemba, Jakarta.
"Hari ini Indra Kenz siap,"kata Danang kepada Tempo, Jumat, 28 Oktober 2022.
Sidang pembacaan putusan di PN Tangerang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Rakhman Rajagukguk dengan dua anggota majelis yakni Hanry Hengky Suatan dan Lucky Lombot Kalalo.
Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan sebelumnya menuntut hukuman 15 tahun penjara terhadap Indra atas perkara penipuan investasi opsi biner Binomo.
Amar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
1. Menyatakan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalm transaksi Elektronik dan Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan KESATU Kedua dan KEDUA pertama
2. Menjatuhkan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
3. Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp. 10 miliar bilamana tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 12 bulan.
4. Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan.
5. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Dugaan Penipuan Indra Kenz
JPU menyatakan terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga, ' jika tebakan salah kehilangan seluruh hartanya.' Korban yang tertarik dengan apa yang dikatakan Indra dalam video itu mendaftar pada link yang disebutkan. Terdakwa memasukkan korban dalam grup telegram channel trading official.
"Terdakwa memberikan tips untuk menang agar tertarik dengan trading bareng memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan namun tetap saja mengalami kekalahan," kata Jaksa Kristanto pada saat pembacaan dakwaan sebelumnya.
JPU menyatakan para saksi korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member Indra. Terdakwa mendapat keuntungan saat pemain menang ataupun kalah. Adapun keuntungan yang diperoleh terdakwa kemudian dicairkan ke beberapa rekening aset crypto.
JPU mengatakan Indra Kenz memanfaatkan tingkat trading harapan kaya secara instan, yang tidak memiliki izin dari Bappebti. Para korban mengikuti dia karena janji kemenangan 80 persen.
AYU CIPTA
Baca juga: Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara, JPU: Sebarkan Tebakan, Jika Salah Hilanglah Harta