"

Pengacara Sebut Terdakwa Binomo Indra Kenz Siap Hadapi Sidang Putusan Hari Ini

Sidang perdana terdakwa perkara Binomo  Indra Kenz berlangsung  secara virtual di Pengadilan Negeri Tangerang Jumat, 12 Agustus  2022. TEMPO/Ayu Cipta
Sidang perdana terdakwa perkara Binomo Indra Kenz berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Tangerang Jumat, 12 Agustus 2022. TEMPO/Ayu Cipta

TEMPO.CO, Tangerang - Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa perkara penipuan investasi opsi biner Binomo menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini.

Penasihat hukum Indra Kenz, Danang Hardianto mengatakan Indra dalam kondisi sehat. Dia akan mengikuti sidang virtual dari Rutan Salemba, Jakarta.

"Hari ini Indra Kenz siap,"kata Danang kepada Tempo, Jumat, 28 Oktober 2022.

Sidang pembacaan putusan di PN Tangerang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Rakhman Rajagukguk dengan dua anggota majelis yakni Hanry Hengky Suatan dan Lucky Lombot Kalalo.

Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan sebelumnya menuntut hukuman 15 tahun penjara terhadap Indra atas perkara penipuan investasi opsi biner Binomo.

Amar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

1. Menyatakan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalm transaksi Elektronik dan Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan KESATU Kedua dan KEDUA pertama

2. Menjatuhkan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
3. Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp. 10 miliar bilamana tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 12  bulan.
4. Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan.
5. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Dugaan Penipuan Indra Kenz

JPU menyatakan terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga, ' jika tebakan salah kehilangan seluruh hartanya.' Korban yang tertarik dengan apa yang dikatakan Indra dalam video itu mendaftar pada link yang disebutkan. Terdakwa memasukkan korban dalam grup telegram channel trading official.

"Terdakwa memberikan tips untuk menang agar tertarik dengan trading bareng memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan namun tetap saja mengalami kekalahan," kata Jaksa Kristanto pada saat pembacaan dakwaan sebelumnya.

JPU menyatakan para saksi korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member Indra. Terdakwa mendapat keuntungan saat pemain menang ataupun kalah. Adapun keuntungan yang diperoleh terdakwa kemudian dicairkan ke beberapa rekening aset crypto.

JPU mengatakan Indra Kenz memanfaatkan tingkat trading harapan kaya secara instan, yang tidak memiliki izin dari Bappebti. Para korban mengikuti dia karena janji kemenangan 80 persen.

AYU CIPTA 

Baca juga: Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara, JPU: Sebarkan Tebakan, Jika Salah Hilanglah Harta








Vonis Ringan hingga Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Kilas Balik Peristiwa Tewaskan 135 Orang

1 hari lalu

Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022. ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Vonis Ringan hingga Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Kilas Balik Peristiwa Tewaskan 135 Orang

Tragedi Kanjuruhan memicu reaksi keras dari masyarakat yang tewaskan 135 orang. Terlebih, PN Surabaya beri vonis ringan hingga bebas terdakwa.


Polisi Tangkap Pelaku Penambangan Galian untuk Urukan Sebuah Perumahan di Tangerang

1 hari lalu

Ilustrasi penambangan pasir. TEMPO/Abdi Purnomo
Polisi Tangkap Pelaku Penambangan Galian untuk Urukan Sebuah Perumahan di Tangerang

Polresta Tangerang menangkap tiga orang pelaku penambangan galian yang tanahnya digunakan untuk menguruk lahan perumahan.


Hati-Hati Penipuan, Polisi Kirim Surat Tilang ETLE ke Rumah bukan Via WhatsApp

1 hari lalu

Foto tangkapan layar modus penipuan surat tilang elektronik via WhatsApp. Foto: NTMC Polri
Hati-Hati Penipuan, Polisi Kirim Surat Tilang ETLE ke Rumah bukan Via WhatsApp

Polisi mendapat banyak laporan masyarakat soal beredarnya modus penipuan dengan modus surat tilang elektronik via WhatsApp


3 Polisi Gadungan Ditangkap, Incar Calon Pekerja Migran di Bandara Soekarno-Hatta

1 hari lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
3 Polisi Gadungan Ditangkap, Incar Calon Pekerja Migran di Bandara Soekarno-Hatta

Polres Bandara Soekarno-Hatta meringkus tiga polisi gadungan yang memeras calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)


Waspada Penipuan Lewat Kiriman Surat Tilang, Modus Baru Setelah Undangan Pernikahan

3 hari lalu

Modus baru kejahatan aplikasi pencurian SMS. Istimewa
Waspada Penipuan Lewat Kiriman Surat Tilang, Modus Baru Setelah Undangan Pernikahan

Surat tilang tersebut merupakan variasi dari APK pencurian SMS. Simak penjelasan selengkapnya berikut ini


Waspada Penipuan Berkedok Kirim Surat Tilang Elektronik Lewat WhatsApp, Sudah Ada Korbannya

3 hari lalu

Foto tangkapan layar modus penipuan surat tilang elektronik via WhatsApp. Foto: NTMC Polri
Waspada Penipuan Berkedok Kirim Surat Tilang Elektronik Lewat WhatsApp, Sudah Ada Korbannya

Baru-baru ini muncul aksi penipuan dengan modus mengirimkan surat tilang elektronik lewat aplilkasi WhatsApp.


Vonis Sidang Kanjuruhan Menuai Kecaman dan Tangisan Keluarga Korban

3 hari lalu

Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya membawa poster dan spanduk saat melakukan aksi kamisan di depan gedung DPRD, Malang, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023. Dalam aksi kamisan tersebut mereka memprotes vonis pengadilan yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan dinilai tidak adil dan penuh rekayasa. ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Vonis Sidang Kanjuruhan Menuai Kecaman dan Tangisan Keluarga Korban

Vonis hakim PN Surabaya dalam perkara tragedi Kanjuruhan menuai kecaman dan tangisan keluarga korban.


Deret Vonis Terdakwa Kanjuruhan, 2 Polisi Divonis Bebas dan 1 Polisi 1,5 Tahun

3 hari lalu

Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya memimpin sidang putusan perkara tragedi Stadion Kanjuruhan dengan terdakwa perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Suko Sutrisno yang merupakan petugas keamanan dan terdakwa Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel laga Arema melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 9 Maret 2023. Dalam Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, sebanyak 135 orang tewas dan lebih dari 700 lainnya terluka akibat berdesakan saat menghindari gas air mata. ANTARA/Didik Suhartono
Deret Vonis Terdakwa Kanjuruhan, 2 Polisi Divonis Bebas dan 1 Polisi 1,5 Tahun

Majelis hakim menjatuhkan vonis terdakwa Tragedi Kanjuruhan, 2 polisi divonis bebas dan 1 polisi 1,5 tahun.


Novotel Tangerang Tawarkan Petualangan Rasa Khas Kuliner Timur Tengah

3 hari lalu

Suasana The Square Novotel Tangerang.
Novotel Tangerang Tawarkan Petualangan Rasa Khas Kuliner Timur Tengah

Hotel menyiapkan menu khas kuliner Timur Tengah seperti chicken shawarma, chicken tikka, kebab, lamb ouzi, dan tak lupa yang manis-manis juga menyegarkan seperti pudding kurma, baklava, umm ali, dan masih banyak lagi.


Miliarder Cina Ditangkap di AS, Dituduh Menipu Lebih dari Rp 15,4 Triliun

4 hari lalu

Bendera nasional Cina terlihat di Beijing, Cina, 29 April 2020. [REUTERS/Thomas Peter]
Miliarder Cina Ditangkap di AS, Dituduh Menipu Lebih dari Rp 15,4 Triliun

Seorang miliarder Cina yang dikenal sebagai kritikus Xi Jinping ditangkap di Amerika Serikat.