TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Siti Elina alias SE masih diperiksa perihal upaya menerobos Istana dan menodongkan pistol ke Paspamres. Perempuan tersebut dianggap tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Proses pemeriksaan masih terus berjalan, namun hingga saat ini yang bersangkutan saudari SE masih diam dan belum koperatif," ujarnya di Mabes Polri, Jumat, 28 Oktober 2022.
Ramadhan menuturkan pemeriksaan Siti Elina sepenuhnya ditangani Densus 88 Antiteror Polri. Sebelumnya, perempuan itu ditangkap oleh tiga polisi lalu lintas di depan Istana Merdeka sekitar pukul 07.10 pada Selasa, 25 Oktober 2022.
Pada saat perempuan penodong pistol ke Paspampres itu ditangkap, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tas ransel, kitab suci, handphone, dompet warna merah muda berisi uang tunai, dan pistol jenis FN P1.
Dalam pemeriksaan, perempuan bergamis dan bercadar itu diketahui mengikuti akun media sosial eks organisasi Hizbut Tahrir Indonesia serta akun media sosial kelompok Negara Islam Indonesia (NII).
"Dari pemeriksaan sementara dan dari hasil analisis Densus 88 ditemukan yang bersangkutan terhubung secara media sosial kepada beberapa akun yang kita indikasikan sebagai akun Eks HTI maupun akun dari NII atau Negara Islam Indonesia,” Kata Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Kombes Aswin pada saat konperensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 26 Oktober 2022.
Aswin juga mengatakan dari pemeriksaan awal, keterhubungan perempuan 24 tahun itu dengan jaringan kelompok radikal Islam itu masih didalami oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Densus 88.
“Masih mencoba untuk menganalisis keterhubungan dulu dengan teroris network atau jaringan kelompoknya,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menetapkan Siti sebagai tersangka yang mencoba meneros ke Istana Negara dengan menondong pistol ke anggota paspamres. "Sudah tersangka," kata Kabit Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Atas kejadian ini, Siti disangkakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12/1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya dua puluh tahun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan alasan Siti Elina hendak masuk ke Istana Negara ingin bertemu Presiden Joko Widodo. Hal yang disampaikan adalah perihal ideologi negara yang mesti dianut Indonesia.
"Tujuannya ingin bertemu pak Jokowi untuk menyampaikan bahwa Indonesia ini salah karena dasarnya bukan Islam, tapi Pancasila," katanya, pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Senjata yang dibawa Siti Elina diketahui milik pamannya yang merupakan purnawirawan TNI. Pistol tersebut diambil diam-diam dari pamannyanya itu. Ketika ditodongkan kepada Paspamres, magasin pistolnya sedang tidak terpasang. Selain itu, hanya ada satu selongsong peluru tanpa proyektil di dalamnya.
Baca juga: Dicurigai Terhubung Kelompok Teroris, Siti Elina Mengikuti Akun Medsos Eks HTI dan NII