Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Siti Elina, Perempuan Penerobos Istana Tak Kooperatif Saat Diperiksa Densus 88

image-gnews
Barang bukti perempuan yang mencoba menerobos Istana Negara, ditampilkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2022. Sejumlah barang bukti itu disita polisi dari rumah Siti Elina di kawasan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara. TEMPO/Aqsa Hamka
Barang bukti perempuan yang mencoba menerobos Istana Negara, ditampilkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2022. Sejumlah barang bukti itu disita polisi dari rumah Siti Elina di kawasan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara. TEMPO/Aqsa Hamka
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Siti Elina alias SE masih diperiksa perihal upaya menerobos Istana dan menodongkan pistol ke Paspamres. Perempuan tersebut dianggap tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

"Proses pemeriksaan masih terus berjalan, namun hingga saat ini yang bersangkutan saudari SE masih diam dan belum koperatif," ujarnya di Mabes Polri, Jumat, 28 Oktober 2022.

Ramadhan menuturkan pemeriksaan Siti Elina sepenuhnya ditangani Densus 88 Antiteror Polri. Sebelumnya, perempuan itu ditangkap oleh tiga polisi lalu lintas di depan Istana Merdeka sekitar pukul 07.10 pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Pada saat perempuan penodong pistol ke Paspampres itu ditangkap, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tas ransel, kitab suci, handphone, dompet warna merah muda berisi uang tunai, dan pistol jenis FN P1. 

Dalam pemeriksaan, perempuan bergamis dan bercadar itu diketahui mengikuti akun media sosial eks organisasi Hizbut Tahrir Indonesia serta akun media sosial kelompok Negara Islam Indonesia (NII). 

"Dari pemeriksaan sementara dan dari hasil analisis Densus 88 ditemukan yang bersangkutan terhubung secara media sosial kepada beberapa akun yang kita indikasikan sebagai akun Eks HTI maupun akun dari NII atau Negara Islam Indonesia,” Kata Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Kombes Aswin pada saat konperensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 26 Oktober 2022. 

Aswin juga mengatakan dari pemeriksaan awal, keterhubungan perempuan 24 tahun itu dengan jaringan kelompok radikal Islam itu masih didalami oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Densus 88.

“Masih mencoba untuk menganalisis keterhubungan dulu dengan teroris network atau jaringan kelompoknya,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menetapkan Siti sebagai tersangka yang mencoba meneros ke Istana Negara dengan menondong pistol ke anggota paspamres. "Sudah tersangka," kata Kabit Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. 

Atas kejadian ini, Siti disangkakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12/1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya dua puluh tahun.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan alasan Siti Elina hendak masuk ke Istana Negara ingin bertemu Presiden Joko Widodo. Hal yang disampaikan adalah perihal ideologi negara yang mesti dianut Indonesia.

"Tujuannya ingin bertemu pak Jokowi untuk menyampaikan bahwa Indonesia ini salah karena dasarnya bukan Islam, tapi Pancasila," katanya, pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Senjata yang dibawa Siti Elina diketahui milik pamannya yang merupakan purnawirawan TNI. Pistol tersebut diambil diam-diam dari pamannyanya itu. Ketika ditodongkan kepada Paspamres, magasin pistolnya sedang tidak terpasang. Selain itu, hanya ada satu selongsong peluru tanpa proyektil di dalamnya.

Baca juga: Dicurigai Terhubung Kelompok Teroris, Siti Elina Mengikuti Akun Medsos Eks HTI dan NII

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Oditur Militer Tuntut 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Hukuman Mati, Apa Saja Wewenang Otmil?

4 jam lalu

Oditur Militer Upen Jaya Supena membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa anggota TNI pembunuh Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. Tempo/Novali Panji
Oditur Militer Tuntut 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Hukuman Mati, Apa Saja Wewenang Otmil?

Oditur militer menuntut 3 anggota TNI pembunuh Imam masykur dengan hukuman mati. Ini tugas dan wewenang Otmil.


Paspampres dan 2 Anggota TNI Dituntut Hukuman Mati, Oditur Militer: Nihil Hal Meringankan

1 hari lalu

Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, terdakwa pembunuhan Imam Masykur diperiksa di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Paspampres dan 2 Anggota TNI Dituntut Hukuman Mati, Oditur Militer: Nihil Hal Meringankan

Paspampres dan dua anggota TNI yang terlibat kasus pembunuhan Imam Masykur dituntut hukuman mati. Apa hal yang meringankan tuntutan?


Dituntut Dipecat dan Dihukum Mati, Begini Reaksi Anggota Paspampres Riswandi Manik Cs

1 hari lalu

Dari kiri: Ketiga Terdakwa Praka Jasmowir, Praka Riswandi Manik, dan Praka Heri Sandi, menghadiri persidangan di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa di antaranya Ibu Imam Masykur, Fauziah dan adik Imam Masykur.  TEMPO/Magang/Joseph.
Dituntut Dipecat dan Dihukum Mati, Begini Reaksi Anggota Paspampres Riswandi Manik Cs

Sekitar satu jam Oditur Militer membacakan tuntutan untuk anggota Paspampres Riswandi Manik Cs dalam kasus penculikan dan pembunuhan Imam Masykur.


Alasan Anggota Paspampres Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Dituntut Dihukum Mati

1 hari lalu

Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, terdakwa pembunuhan Imam Masykur diperiksa di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Alasan Anggota Paspampres Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Dituntut Dihukum Mati

Oditur Militer nilai anggota Paspampres Praka Riswandi Manik dan dua anggota TNI AD terbukti menculik dan melakukan pembunuhan berencana.


Hotman Paris Berharap Hakim Vonis Mati Paspampres dan 2 TNI Pembunuh Imam Masykur

1 hari lalu

Tiga terdakwa anggota TNI pembunuh Imam Masykur usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur pada Senin, 27 November 2023. Tempo/Novali Panji
Hotman Paris Berharap Hakim Vonis Mati Paspampres dan 2 TNI Pembunuh Imam Masykur

Hotman Paris sebagai kuasa hukum keluarga Imam Masykur berharap hakim memvonis mati Paspampres dan 2 TNI yang membunuh Imam.


Paspampres dan 2 TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI

2 hari lalu

Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, terdakwa pembunuhan Imam Masykur diperiksa di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Paspampres dan 2 TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI

Anggota Paspampres dan dua anggota TNI pembunuh Imam Masykur dihukum mati dan dipecat sebagai anggota TNI.


Anggota Paspampres Cs Terdakwa Pembunuh Imam Masykur Akan Jalani Sidang Tuntutan Pekan Depan

8 hari lalu

Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, terdakwa pembunuhan Imam Masykur diperiksa di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Anggota Paspampres Cs Terdakwa Pembunuh Imam Masykur Akan Jalani Sidang Tuntutan Pekan Depan

Sidang tuntutan terhadap anggota Paspampres cs pelaku pembunuhan Imam Masykur akan menjalani sidang tuntutan pekan depan.


Hakim Tegaskan Perbuatan Anggota Paspampres Cs ke Imam Masykur Adalah Pembunuhan Berencana

8 hari lalu

Ketiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur usai diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Militer, II-08, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Hakim Tegaskan Perbuatan Anggota Paspampres Cs ke Imam Masykur Adalah Pembunuhan Berencana

Hakim bertanya ke anggota Paspampres, bila tidak niat membunuh, mengapa Imam Masykur tidak dibawa ke rumah sakit tapi malah dibuang ke sungai.


Dicecar Hakim, Anggota TNI Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Menangis

8 hari lalu

Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, terdakwa pembunuhan Imam Masykur diperiksa di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Dicecar Hakim, Anggota TNI Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Menangis

Tiga anggota TNI pembunuh Imam Masykur diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin, 20 November 2023.


Hanya Minta Tebusan, Anggota Paspampres Sangkal Ancam Bunuh dan Buang Imam Masykur ke Sungai

8 hari lalu

Ketiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur usai diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Militer, II-08, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Hanya Minta Tebusan, Anggota Paspampres Sangkal Ancam Bunuh dan Buang Imam Masykur ke Sungai

Di sidang perkara penculikan dan pembunuhan, Oditur Militer berkali-kali minta anggota Paspampres dan komplotannya sesama terdakwa tidak berbohong.