TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) bersama Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menanam 1028 bibit bakau di hutan mangrove Kamal Muara, Jakarta Utara dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-94.
"Di sini kita memperingati Hari Sumpah Pemuda yang ke-94. Kita mengundang organisasi kepemudaan agar kita bisa menghayati dan memaknai sumpah pemuda dengan mempererat kesatuan nasional kita," tutur Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani pada Jum'at, 28 Oktober 2022.
Selain menanam bakau, Kejati DKI Jakarta juga melepas 28 ekor burung yang sesuai dengan habitat hutan mangrove. "Sebenernya lebih, tapi pejabat terkait di sini memfokuskan angka 28. Karena Hari Sumpah Pemuda ini 28 Oktober," jelas Reda.
Harapannya ketika tumbuh, bakau ini dapat menghasilkan banyak oksigen, menyerap karbon, dan menahan laju abrasi di pesisir Jakarta. "Akan menghasilkan oksigen yang baik, menyerap karbon dioksida yang besar, juga menahan abrasi. Sehingga air laut tidak ke sini. Ditahan oleh hutan mangrove," tuturnya.
Reda juga mengimbau agar masyarakat tidak merusak hutan mangrove. Sebab, menurutnya, mangrove perlu waktu yang lama untuk tumbuh. Sedangkan perusakannya hanya sebentar.
Kejati DKI Beri Penyuluhan ke Siswa SMP
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memberikan penyuluhan di SMP Negeri 182 Jakarta untuk mengantisipasi pelanggaran hukum oleh para siswa di sekolah tersebut. Koordinator Intelijen Kejati DKI Tri Anggoro Mukti mengatakan, penyuluhan itu diberikan dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
"Tujuan kegiatan ini adalah pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini, sehingga anak-anak penerus bangsa tidak terjerumus pelanggaran hukum yang mungkin terjadi," kata Tri dalam keterangannya yang dikutip dari Antara di Jakarta, Senin, 19 September 2022.
Kegiatan itu dimulai dengan pengarahan usai upacara bendera di SMP Negeri 182 Jakarta. Koordinator Intelijen Kejati DKI Tri Anggoro memberikan pengarahan kepada seluruh siswa siswi yang berkumpul di lapangan sekolah.
Usai pengarahan itu, Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah dan Jaksa Fungsional Riris N. Simanjuntak juga menyampaikan materi dengan tema kenakalan remaja. "Acara ini diikuti 50 siswa siswi perwakilan SMP Negeri 182 Jakarta," kata Ade. "Acara berlangsung secara interaktif melalui sesi tanya jawab."
Program penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini merupakan program pemerintah pusat yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia dan wilayah hukum lainnya. Ade mengatakan kegiatan ini akan dilaksanakan di seluruh wilayah hukum DKI Jakarta.
Tujuan JMS adalah pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini untuk mencegah anak muda melakukan pelanggaran hukum. "Sehingga tidak terjerumus pada pelanggaran hukum, seperti narkoba, perundungan, tawuran dan masalah hukum lainnya," ujarnya.
MUHSIN SABILILLAH
Baca juga: Kejati DKI Jakarta dan Kejaksaan Belanda Diskusi Penegakan Hukum