TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Jumat, 28 Oktober 2022, batal membacakan vonis terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa perkara penipuan investasi opsi biner Binomo. Alasan majelis hakim menunda membacakan amar putusan lantaran belum selesai bermusyawarah.
Untuk selanjutnya majelis hakim akan membacakan vonis pada 14 November 2022 mendatang. "Kami belum selesai bermusyawarah, agar semua pihak memaklumi," kata Ketua Majelis Hakim Rakhman Rajagukguk.
Penasihat hukum terdakwa Indra Kenz, Danang Hardianto mengatakan segala putusan ada pada majelis hakim. "Tentunya kami hormati apa yang disampaikan ketua majelis, mengingat banyak perkara juga yang harus diputuskan," kata Danang. Dia menyebutkan kasus Indra Kenz adalah hard case, yakni kasus pelik demi keadilan dan kebenaran.
Adapun Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Herdian Malda Ksatria menyatakan pihaknya mengikuti apa yang disampaikan oleh majelis hakim PN Tangerang. "Ini sudah putusan, yang menunda majelis hakim," kata Malda dihubungi terpisah.
Indra Kenz saat ini mendekam di Rumah Tahanan Negara (rutan) Kelas I Salemba Jakarta Pusat. Menurut Kepala Rutan Salemba Fonika Affandi, terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Binomo itu menempati blok dengan kamar berisi 12 orang tahanan.
Fonika mengatakan Indra Kenz sama seperti tahanan yang lain ikut giat pembinaan, seperti keagamaan, olah raga dan penyuluhan hukum.
Baca: Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara, JPU: Sebarkan Tebakan, Jika Salah Hilanglah Harta
Dituntut 15 Tahun Penjara
Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menuntut hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwa Indra Kenz atas perkara penipuan investasi opsi biner Binomo. Amar tuntunan itu berisi;
1. Menyatakan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalm transaksi Elektronik dan Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan KESATU Kedua dan KEDUA pertama
2.Menjatuhkan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
3.Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp. 10 miliar bilamana tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 12 bulan.
4.Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan.
5.Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
Ini Perbuatan Indra Kenz
JPU menyatakan terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga, 'jika tebakan salah kehilangan seluruh hartanya.' Korban yang tertarik dengan apa yang dikatakan Indra dalam video itu mendaftar pada link yang disebutkan. Terdakwa memasukkan korban dalam grup telegram channel trading official.
JPU menyatakan para saksi korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member Indra. Terdakwa mendapat keuntungan saat pemain menang ataupun kalah. Adapun keuntungan yang diperoleh terdakwa kemudian dicairkan ke beberapa rekening aset kripto.
JPU mengatakan terdakwa memanfaatkan tingkat trading harapan kaya secara instan, yang tidak memiliki izin dari Bappebti. Para korban mengikuti dia karena janji kemenangan 80 persen.
Baca juga: Sidang Vonis Indra Kenz Investasi Binomo Hari Ini, Karutan: Ia Ikut Pembinaan Agama
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.