TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pejalan kaki berusia 62 tahun berinisial FNR tewas akibat tertabrak bus Transjakarta pada pukul 21.30 WIB, Jumat, 28 Oktober 2022. Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Edi Purwanto mengatakan korban meninggal dunia saat dalam perawatan.
"Mengalami luka pada bagian kepala belakang sobek, kaki kanan dari paha belakang sampai betis lecet dan memar. Meninggal dalam perawatan," kata Edi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 29 Oktober 2022.
Dia menjelaskan kejadian berawal saat bus Transjakarta berpelat nomor B 7003 SGX yang dikemudikan oleh pengemudi berinisial S berumur 33 tahun melaju dari arah barat atau Kebon Sirih menuju arah Selatan, tepatnya di Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat.
"Sesampainya di TKP tepatnya Kebon Sirih diduga karena kurang hati-hati dan konsentrasi. Saat akan berbelok arah menabrak pejalan kaki atas nama FNR yang berjalan dari arah timur menuju arah barat sehingga terjatuh akibat dari kejadian laka lantas tersebut," ujar Edi.
Korban yang terluka langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. Namun hari ini, Edi memastikan bahwa korban telah menghembuskan napas terakhir. "Pejalan kaki atas nama FNR mengalami luka dibawa ke RS Tarakan untuk mendapatkan perawatan," tuturnya.
Baca juga: 664 Penumpang Transjakarta Mengaku Saldo Kartu Elektroniknya Terpotong Dua Kali