TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara dari Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, mengatakan hingga saat ini pemeriksaan kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya masih belum rampung. Begitu pun dengan klien dia lainnya, Linda Pujiastuti dan Samsul Maarif alias Arif.
"Sesuai hukum acara atau KUHAP dalam pemeriksaan atau proses penyidikan, kami kuasa hukum bisa melihat dan mencatat keterangan klien kami. Tetapi karena masih dalam proses penyidikan, kami belum pegang," ujarnya saat dihubungi, Sabtu, 29 Oktober 2022.
Tiga kliennya saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Namun, Adriel memastikan nanti pada saat sidang, semua berkas termasuk BAP sudah bisa dimiliki. "Sementara untuk proses pembelaan persidangan nanti sesuai KUHAP semua berkas sudah harus kami pegang," katanya.
AKBP Dody, Linda, dan Arif ditangkap bersama beberapa polisi dan orang sipil lainnya karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Perkara tersebut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.
Teddy diduga memerintahkan Dody selaku Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan lima kilogram sabu dari total 41,4 kilogram barang bukti yang disita pada Mei 2022. Semestinya semua narkoba itu dimusnahkan, namun jenderal bintang dua itu diduga meminta disisihkan dengan alasan untuk undercover buy untuk menjerat Linda.
Kemudian Dody ditengarai menyuruh Arif yang menyisihkan. Barang tersebut pun akan dijual ke wilayah Jakarta.
Semua tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal adalah mati atau minimal 20 tahun penjara.
Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator
Adriel Viari menuturkan tiga kliennya telah mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia mengatakan kliennya siap untuk mengungkap keterlibatan Teddy Minahasa.
"Karena tiga orang ini yang berhubungan langsung dengan Pak TM dan sangat yakin sudah siap untuk menjadi justice collaborator dan memberikan semua keterangan dan membuka tabir semuanya," ujarnya, Senin, 24 Oktober 2022.
Baca juga: Dody Prawiranegara Cs Disebut Dapat Intervensi dalam Bongkar Kasus Teddy Minahasa