TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Komarudin mengatakan empat panitia Berdendang Bergoyang Festival diperiksa pada hari ini. Mereka adalah direktur perusahaan penyelenggara acara dan tiga orang tenaga kesehatan.
"Kami masih mengumpulkan fakta-fakta bukti di lapangan sehingga bisa kita jadikan pembelajaran untuk para EO lain agar dalam menyelenggarakan event harus memikirkan pelbagai aspek dan tidak menganggap remeh faktor keselamatan," ujarnya pada wartawan, Selasa, 1 November 2022.
Polres Metro Jakarta Pusat sebenarnya memanggil lima orang panitia Berdendang Bergoyang Festival untuk diperiksa, namun hanya empat yang hadir.
Kepolisian masih menyelidiki potensi pelanggaran atau kelalaian panitia konser musik tersebut.
Kepada tenaga kesehatan, polisi menanyakan kondisi korban yang jatuh pingsan karena jumlah penonton konser musik yang melebihi kapasitas.
"Di sini lah kami cari unsur kelalaiannya, berapa yang ditangani oleh tim medis, terus banyak poskonya. Nah itulah nanti ada persesuaian atau tidak dengan kelalaian ataupun perbuatan pidana yang dilakukan," tuturnya.
Dalam pemeriksaan itu terungkap fakta, satu orang tenaga medis bisa melayani lebih dari 25 sampai 30 orang. Jumlah tersebut belum semuanya karena ada pasien yang tidak terdata.
"Pengakuan dari mereka 30. Karena memang sifat tendanya itu darurat. Yang menyulitkan tidak terdata, ada memang yang terdata. Sempat tercatat 27 orang di tenda itu. Yang tidak tercatat cukup banyak," katanya.
Konser Berdendang Bergoyang Festival digelar pada 28, 29, dan 30 Oktober 2022 di Gelora Bung Karno (GBK). Namun pada hari kedua acara itu terpaksa dibubarkan polisi karena jumlah penonton lebih dari 21.500 orang, sedangkan kapasitas Istora Senayan hanya 10 ribu.
Masalah melebihi kapasitas, kata Komarudin, sudah terjadi sejak hari pertama Berdendang Bergoyang Festival digelar. Banyak penonton jatuh pingsan dalam acara itu. Berdasarkan kejadian puncak di hari kedua, polisi memutuskan acara hari ketiga dicabut perizinannya.
Baca juga: Kapolres Jakpus: Jika Ada Unsur Pidana Kasus Berdendang Bergoyang Bisa Naik ke Penyidikan