Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satpol PP DKI Akhirnya Lepas Segel Holywings Gatot Subroto

Reporter

image-gnews
Satpol PP DKI melakukan penyegelan di salah satu outlet Holywings bernama Vendetta Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Juni 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
Satpol PP DKI melakukan penyegelan di salah satu outlet Holywings bernama Vendetta Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Juni 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta melepas segel tempat hiburan malam Holywings Gatot Subroto Club V setelah disegel selama empat bulan sejak 28 Juni 2022 lalu.  

Segel dilepas karena tempat hiburan malam itu sudah melengkapi perizinan dengan nama yang baru.

"Semua yang sudah dilengkapi permohonan (izin) untuk tempat (usaha), bisa dilepaskan (segel)," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, Selasa, 1 November 2022.

Menurut Arifin, permintaan lepas segel di tempat hiburan malam itu sudah diajukan lama karena pengelola ingin melakukan perawatan di dalam gedung tersebut setelah izinnya dicabut.

"Permintaan untuk cabut segel itu sudah lama, mereka mau 'maintenance' terhadap barang-barang yang selama ini ada di dalam karena kan mereka tidak bisa masuk karena disegel," kata Arifin seperti dilansir dari Antara.

Holywings Club V ditutup karena melanggar perda dan pergub

Empat bulan lalu, Arifin sendiri yang memimpin langsung penyegelan terhadap salah satu outlet Holywings di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan itu. Club Vendetta merupakan salah satu dari 12 outlet Holywings yang disegel pada Selasa, 28 Juni 2022. 

Kala itu, Arifin dan anggotanya memasang spanduk dan stiker di bagian depan dan pintu masuk gedung Vendetta. “Berdasarkan surat tugas Kepala Satpol PP DKI Nomor 251/0405 tanggal 28 Juni 2022, telah melaksanakan penutupan kegiatan usaha, nama usaha Vendetta Gatsu,” ujar salah satu petugas membacakan berita acara penyegelan pada Selasa, 28 Juni 2022. 

Dalam berita acara tersebut dijelaskan bahwa Club Vendetta Gatsu merupakan jenis usaha bar dan restauran yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kavling 1003, Kelurahan Menteng Dalam Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Penyegelan dilakukan dengan menempelkan stiker dan memasang spanduk pengumuman.

Baca: Karut-marut Perizinan di DKI Usai Holywings Disegel

Holywings Club Vendetta ditutup karena melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

“Dengan ditutupnya tempat usaha dimaksud pemilik atau penanggung jawab atau yang diberikan kuasa bersedia menaati dan menjaga keutuhan tempat usaha dan sejenisnya,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berita acara penyegelan itu diterima oleh petugas keamanan dari Vendetta bernama Rifky M. Rifky mengatakan bahwa perwakilan dari pihak manajemen Vendetta Gatsu sedang dalam perjalanan menuju tempat yang disegel itu.

“Sudah dikabarin, sedang di jalan. Kemungkinan pihak manajemen sudah tahu, ini saya juga habis libur dua hari. Iya nanti surat bakal dikasih ke manajemen,” katanya.

DKI Cabut Izin Usaha 12 Kafe Holywings

Pemprov DKI mencabut Izin usaha 12 Kafe Holywings yang berada di Ibu Kota. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Benny Agus Chandra mengatakan, izin usaha 12 kafe Holywings dicabut setelah ditemukan sejumlah pelanggaran. 

"Kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 kafe Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin, 27 Juni 2022. 

Pelanggaran ditemukan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PPK-UKM).  

Berikut rincian yang ditutup:

Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
Holywings Kalideres
Holywings di Kelapa Gading Barat
Tiger
Dragon
Holywings PIK
Holywings Reserve Senayan
Holywings Epicentrum
Holywings Mega Kuningan
Garison
Holywings Gunawarman
Vandetta Gatsu  

MOH KHORY ALFARIZI

Baca juga: Kondisi Holywings Malam Ini setelah Promo Minuman untuk Muhammad dan Maria, Ada Rantai dan Gembok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

23 hari lalu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras di sebuah supermarket saat Ramadan, Sabtu 30 Maret 2024. (Dok Humas)
Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras dari sejumlah minimarket dan tempat hiburan malam.


Bupati Karawang Segel Tempat Hiburan Malam yang Diam-diam Buka di Bulan Ramadan

38 hari lalu

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menegur pengelola tempat hiburan malam di Karawang yang menjual miras dan diam-diam beroperasi di bulan Ramadan. TEMPO/ HISYAM LUTHFIANA
Bupati Karawang Segel Tempat Hiburan Malam yang Diam-diam Buka di Bulan Ramadan

Sejumlah tempat hiburan malam di Karawang diam-diam menjual miras dan beroperasi di Bulan Ramadan. Bupati Karawang menyegelnya.


Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

42 hari lalu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dalam rutinitas persiapan KTT ASEAN ke-43 yang digelar pada 5-7 September 2023, di Jakarta, Jumat (1 September 2023). ANTARA/Siti Nurhaliza
Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Taufik mengungkapkan harapannya agar Satpol PP dan kepolisian konsisten mengawasi tempat hiburan malam demi menjaga ketertiban selama Ramadan.


Cegah Peredaran Narkoba Selama Ramadan, Polri Perketat Pengawasan Perbatasan Indonesia - Malaysia

42 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa (kiri), Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak (kanan) saat memberikan keterangan saat konferensi pers pengungkapan peredaran gelap narkotika di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 6 September 2023. Dalam keteranganya, Dirttipid Narkoba menangkap sebanyak 8 tersangka dan menyita barang bukti berupa sabu 93 kg, ganja 50 kg, esktasi 18.910 butir, kokain 117 gram, serbuk sintetik Canabinoid 259 gram dan cairan sintetik Canabinoid 5,6 ml dari 4 kasus, sementara tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup maksimal hukuman mati. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cegah Peredaran Narkoba Selama Ramadan, Polri Perketat Pengawasan Perbatasan Indonesia - Malaysia

Kepolisian juga akan melakukan operasi atau razia di tempat hiburan malam untuk mencegah peredaran narkoba.


Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Selama Ramadan Tempat Hiburan Malam Ditutup, Jam Operasional Dibatasi

43 hari lalu

Petugas Sat Pol PP  menyegel tempat hiburan malam yang tidak memiliki ijin usaha dikawasan jalan Taman Mini 2, Makasar, Jakarta Timur, 17 Juni 2015. Penertiban sejumlah tempat hiburan malam tersebut untuk menyambut bulan Ramadan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Selama Ramadan Tempat Hiburan Malam Ditutup, Jam Operasional Dibatasi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan surat edaran tentang penutupan sementara tempat hiburan malam dan tempat pijat menjelang Ramadan.


Pemkot Bekasi Diprotes Ulama karena Sempat Izinkan Tempat Hiburan Malam Buka Selama Ramadan

44 hari lalu

Petugas Satpol PP melakukan penyitaan bangku saat razia jam malam di kafe kopi daerah Bekasi, Sabtu, 3 Oktober 2020. Pemerintah setempat mengeluarkan aturan pembatasan waktu operasional tempat makan, pertokoan dan tempat hiburan hingga pukul 18.00 WIB. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Pemkot Bekasi Diprotes Ulama karena Sempat Izinkan Tempat Hiburan Malam Buka Selama Ramadan

Pemerintah Kota Bekasi melarang operasional tempat hiburan malam atau THM selama Ramadan. Sempat mengizinkan sebelumnya


Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Kota Batam Tutup 8 Hari

45 hari lalu

Jembatan Barelang Kota Batam menjadi akses menuju Pulau Rempang dari Kota Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Kota Batam Tutup 8 Hari

Ada empat poin yang disepakati aturan penyelenggaran jasa usaha kepariwisataan di bulan suci Ramadan dan hari Raya Idul Fitri di Kota Batam.


Anak Buahnya Bubarkan Aksi untuk Palestina saat CFD, Ini Penjelasan Kasatpol PP DKI

50 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil unyuk Dukung Kemanusiaan Palestina melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia atau HI pada Ahad, 3 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
Anak Buahnya Bubarkan Aksi untuk Palestina saat CFD, Ini Penjelasan Kasatpol PP DKI

Petugas Satpol PP DKI membubarkan massa yang menggelar aksi solidaritas untuk Palestina di area car free day (CFD) pada Ahad kemarin


Satpol PP DKI Bubarkan Aksi Dukung Palestina di Car Free Day Bundaran HI

52 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil unyuk Dukung Kemanusiaan Palestina melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia atau HI pada Ahad, 3 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
Satpol PP DKI Bubarkan Aksi Dukung Palestina di Car Free Day Bundaran HI

Sejumlah petugas Satpol PP DKI mengambil dan menggulung spanduk milik massa aksi dukung Palestina di car free day Bundaran HI.


Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 bertumpuk di DKI, Seberapa Banyak?

16 Februari 2024

Proses pemisahan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle atau TPS 3R Siaga, di Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat 16 Februari 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 bertumpuk di DKI, Seberapa Banyak?

Tumpukan alat peraga kampanye Pemilu 2024 di DKI melebihi luasan dua lapangan futsal.