TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Andhika Permata menyampaikan dua alasan mengizinkan konser musik Berdendang Bergoyang Festival.
Dia menyebut pemerintah DKI memperbolehkan perhelatan konser musik dengan jumlah pengunjung maksimal 100 persen dari kapasitas selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
"Dengan pemulihan ekonomi tentunya geliat-geliat untuk pertunjukan sudah beraktivitas," kata dia menyampaikan alasan kedua di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 1 November 2022.
Sebelumnya, polisi mencabut izin konser musik Berdendang Bergoyang Festival di hari ketiga pada Minggu, 30 Oktober 2022. Polisi bahkan menghentikan perhelatan acara musik itu saat hari kedua sekitar pukul 22.00 lantaran jumlah pengunjungnya melebihi daya tampung dan banyak orang pingsan.
Kepala Dinas Pariwisata DKI itu mendapat laporan dari jajarannya di lapangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, dan polisi soal padatnya area konser Berdendang Bergoyang Festival di Gelora Bung Karno Jakarta.
Menurut dia, jumlah pengunjung tidak sesuai dengan yang disyaratkan. "Sehingga kami tegur," ujar dia.
Andhika tak mendetailkan berapa jumlah orang maksimal yang boleh memasuki area konser musik. Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin mengatakan kapasitas pengunjung hanya 10 ribu orang. Namun, pengunjung Berdendang Bergoyang Festival mencapai lebih dari 21.500 orang.
Baca juga: Tenaga Kesehatan Berdendang Bergoyang Festival Sebut Korban Lebih dari 30 Penonton