TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, regulasi yang belum rampung menyebabkan pembangunan proyek Light Rail Transit atau LRT Jakarta Fase 2 tersendat. "Untuk LRT memang kami masih fokus kepada bagaimana penyiapan regulasinya, karena sejak tahun 2015, sampai beberapa kali dilakukan memang terpantau selalu gagal," kata Syafrin di Jakarta, Selasa, 1 November 2022 seperti dikutip dari Antara.
Syafrin enggan menjelaskan secara rinci regulasi seperti yang membuat proyek LRT itu terhambat. Namun Dishub DKI Jakarta saat ini fokus mencari cara menyelesaikan regulasi tersebut. "Salah satu yang menjadi akar permasalahan adalah dari sisi regulasi. Oleh sebab itu, sekarang kami masih fokus pada bagaimana penyelesaian regulasinya," kata dia.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan bahwa pada tahun 2023 tidak akan ada pembangunan lanjutan dari Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta. "Belum ada pembangunan LRT tahun 2023. Nanti kita lihat anggaran di DKI. Masih ada opsi-opsi," kata Heru di Jakarta, Jumat (28/10).
Saat ini yang terpenting adalah menjaga stabilitas ekonomi termasuk menjaga situasi ekonomi supaya stabil. "Konsentrasinya di situ," katanya.
Meski begitu, Kepala Sekretariat Presiden itu menyebutkan, bukan tidak mungkin kelanjutan pembangunan LRT Jakarta Fase 2 ini bisa diwujudkan pada kepemimpinan gubernur terpilih pada Pilkada 2024. "Itu menjadi pembahasan sendiri, apakah itu bisa kita lanjutkan. Kan bisa juga dilanjutkan oleh gubernur periode berikutnya 2024," katanya.
Baca: Heru Budi-Kadishub Diskusi Tertutup: Bahas Transjakarta hingga Manggarai
Aneka macam regulasi MRT Jakarta
Direktur Utama PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta Dono Boestami mengatakan beberapa regulasi terkait dengan transportasi massal MRT hingga kini belum selesai. Beberapa regulasi yang kini tengah didiskusikan antara lain persyaratan masinis, perkiraan tarif, perizinan gelombang radio, dan rencana penggunaan kartu pintar sebagai tiket.
"Pemprov DKI mau ada satu tiket, jadi masuk LRT, MRT, kereta bandara dijadikan satu. Nanti terintegrasi dengan data penduduk," ucap Dono kepada wartawan, Rabu, 27 Juli 2016.
Adapun soal besaran tarifnya, Dono menuturkan itu bergantung pada keputusan pemerintah daerah, khususnya Gubernur DKI Jakarta yang menjabat ketika pembangunan MRT selesai. "Kita kan mau mengurangi kendaraan pribadi di jalanan, makanya kita sediakan fasilitas full AC di kereta dan stasiun. Tapi, kalau biayanya tinggi, pemilik kendaraan pribadi mau enggak pindah?" ujar Dono.
Dono mengatakan regulasi lain yang masih dibahas adalah soal persyaratan masinis untuk kereta MRT. Ia menuturkan setidaknya masinis yang akan mengendalikan kereta memiliki minimal 4.000 jam perjalanan.
Meskipun MRT Jakarta akan menggunakan teknologi terbaru, communication based train control (CBTC) atau masinis akan tetap bertugas mengatur dan mengawasi pergerakan kereta dengan kontrol melalui mesin.
Regulasi lain adalah soal tenaga kerja, karena PT MRT akan memerlukan setidaknya 500 pegawai untuk petugas pengamanan, perawatan gerbong, dan masinis. PT MRT juga masih memerlukan izin gelombang radio dari Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk persinyalan kereta.
Baca juga: Pilkada 2024, Heru Budi Gelontorkan Dana Hibah Rp 206 Miliar kepada Bawaslu DKI Jakarta
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.