Pembunuhan Anak Kandung di Depok, Polisi: Pelaku Kerap Cekcok dengan Istri Karena Sering Pulang Pagi

Rizky Noviyandi Achmad atau RNA, 30 tahun, pelaku pembunuhan anak kandungnya sendiri ditampilkan saat rilis di Mapolrestro Depok, Rabu, 2 November 2022. Foo: TEMPO/ADE RIDWAN
Rizky Noviyandi Achmad atau RNA, 30 tahun, pelaku pembunuhan anak kandungnya sendiri ditampilkan saat rilis di Mapolrestro Depok, Rabu, 2 November 2022. Foo: TEMPO/ADE RIDWAN

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Imran Edwin Siregar mengatakan, pelaku pembunuhan anak kandung, Rizky Noviyandi Achmad alias RNA, 30 tahunmemang kerap bertengkar dengan sang istri, NI 31 tahun. 

Alasannya, karena RNA tidak jarang pulang larut malam bahkan hingga dini hari, sementara kondisi ekonomi keluarganya dalam keadaan sedang tidak baik-baik saja.

“Pelaku ini sering pulang malam, pulang pagi lah istilahnya jadi sering cekcok, mungkin istrinya curiga ada apa ini,” kata Imran di Mapolrestro Depok, Rabu 2 November 2022.

Apalagi, lanjut Imran, pelaku diketahui sang istri merupakan pengguna narkotika golongan satu jenis Sabu dan pernah menjalani hukuman karena tertangkap tangan menggunakan barang haram tersebut di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Pelaku sempat ditahan juga kasus lain, narkoba,” kata Imran.

Imran mengatakan, atas kelakuan RNA itu, istrinya selalu meminta cerai tapi selalu ditolak oleh pelaku dan terjadilah cekcok.

Sesaat sebelum peristiwa nahas itu, lanjut Imran, pelaku pulang ke rumah sekitar pukul 02.00 setelah berkumpul dengan teman-temannya mengkonsumsi sabu.

“Pada saat itu ditanyakan oleh sang istri, kenapa pulang pagi terus, kemudian terjadi cekcok mulut,” kata Imran.

Imran melanjutkan, menjelang solat subuh pelaku lantas pergi ke masjid untuk melakukan ibadah. Tapi, saat pulang kembali ke rumah, sang istri telah berkemas dan hendak pulang ke rumah orang tuanya bersama kedua anaknya.

“Tiba-tiba pulang dari masjid kok dilihatnya sudah beres-beres, pelaku tidak terima sehingga terjadi lagi cekcok mulut yang hebat,” kata Imran.

Imran mengatakan, cekcok mulut itu terjadi sekitar pukul 05.10, hingga berujung pada pembacokan menggunakan sebilah golok yang diambil pelaku di bawah meja ruang tamu.

“Pelaku mengambil golok yang ada di bawah meja, langsung membacokkan kepada istri dan anaknya,” kata Imran.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara,” kata Imran.

Pembunuhan seorang bocah berusia 11 tahun oleh ayah kandungnya itu terjadi Perumahan Pondok Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, pada Selasa pagi 1 November 2022 sekitar pukul 05.10.

Peristiwa bermula dari pertengkaran kedua orang tua sang bocah RNA (30) dan NI (31). Hingga berujung pada penganiayaan menggunakan sebilah parang oleh ayahnya.

Akibatnya, KPC (11) meninggal di lokasi kejadian karena mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya mulai dari kepala, mata, leher, hingga tangan dan beberapa jari putus. Sementara ibunya, NI (31) kritis karena mengalami luka bacok dibagian wajah dan badan, saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Baca juga: Begini Pengakuan Rizky, Ayah yang Bunuh Anak Kandungnya di Depok








Dukung Kaesang Maju Pilkada Depok dan Kalahkan PKS, Relawan Ganjar Pakai Jurus Jempol

7 jam lalu

GP Center saat deklarasi mendukung Kaesang Pangarep sebagai Calon Wali Kota Depok untuk Pilkada Depok 2023 di Jalan Merdeka, Keluraham Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Sabtu, 1 April 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Dukung Kaesang Maju Pilkada Depok dan Kalahkan PKS, Relawan Ganjar Pakai Jurus Jempol

Relawan Ganjar Pranowo (GP) Center yakin Kaesang Pangarep bisa menang Pilkada Depok dan meruntuhkan dominasi PKS di sana


Relawan Ganjar Deklarasi Dukung Kaesang Jadi Wali Kota Depok

11 jam lalu

GP Center saat deklarasi mendukung Kaesang Pangarep sebagai Calon Wali Kota Depok untuk Pilkada Depok 2023 di Jalan Merdeka, Keluraham Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Sabtu, 1 April 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Relawan Ganjar Deklarasi Dukung Kaesang Jadi Wali Kota Depok

Relawan Ganjar Pranowo (GP) Center mendeklarasikan dukungannya kepada Kaesang Pangarep sebagai calon Wali Kota Depok


Mahasiswa UI Kenang Sewindu Tewasnya Akseyna, Kecewa Pimpinan Kampus Bungkam

1 hari lalu

Mahasiswa UI membuat kuburan dari gundukan tanah saat menggelar aksi simbolik mengenang sewindu tewasnya Akseyna di Taman Lingkar UI, Jumat, 31 Maret 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Mahasiswa UI Kenang Sewindu Tewasnya Akseyna, Kecewa Pimpinan Kampus Bungkam

Mahasiswa UI menggelar aksi mengenang sewindu tewasnya Akseyna Ahad Dori, yang jasadnya ditemukan di Danau Kenanga Maret 2015 silam


Hotman Paris Bandingkan Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa dengan Freddy Budiman & Ferdy Sambo

1 hari lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menyapa awak media usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hotman Paris Bandingkan Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa dengan Freddy Budiman & Ferdy Sambo

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menegaskan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berlebihan.


Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat Terima Penghargaan MURI

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo menerima penghargaan dari Senior Manager MURI, Yusuf Ngadri di Jakarta (HO-Polda Metro Jaya)
Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat Terima Penghargaan MURI

MURI memberikan penghargaan itu karena Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba internasional.


Pemkot Depok Buka Posko Pengaduan THR Mulai 1 April

1 hari lalu

Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Kamis, 29 April 2021. Sebanyak 51.451 pekerja harian dan borongan di perusahaan itu menerima uang THR guna membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama bulan Ramadan dan Idul Fitri. ANTARA/Yusuf Nugroho
Pemkot Depok Buka Posko Pengaduan THR Mulai 1 April

Posko pengaduan THR dibuka dua jalur, yaitu offline dan online selama 24 jam untuk memudahkan pekerja dan buruh yang mau melaporkan masalah pencairan


Catat Lokasi Pendaftaran Mudik Gratis Polri Presisi 2023 di Depok

1 hari lalu

Petugas mencatat data pemudik setiap bis. Pelepasan mudik gratis 2022 yang diselenggarakan oleh Polri di Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin 25 April 2022. Mudik gratis dengan diberangkatkan 13 bis dengan tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Terdapat sekitar 504 penumpang yang berangkatkan pada hari ini. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Catat Lokasi Pendaftaran Mudik Gratis Polri Presisi 2023 di Depok

Periode pendaftaran Mudik Gratis Polri Presisi 2023 dibuka dari tanggal 29 Maret sampai dengan 12 April mendatang di beberapa lokasi yang telah ditentukan.


6 Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Teddy Minahasa

1 hari lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
6 Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Teddy Minahasa

Kejaksaan Agung menyampaikan sejumlah alasan di balik tuntutan hukuman mati terhadap eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


7 Komentar Hotman Paris Usai Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

1 hari lalu

Terdakwa Teddy Minahasa Putra berbincang dengan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Februari 2023. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan 8 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
7 Komentar Hotman Paris Usai Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Hotman Paris, pengacara Teddy Minahasa, memberikan komentar-komentar tajamnya usai kliennya divonis hukuman mati.


Sama-sama Dibayangi Hukuman Mati, Ini Kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo

1 hari lalu

Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa. TEMPO
Sama-sama Dibayangi Hukuman Mati, Ini Kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo

Teddy Minahasa dituntut hukuman mati Jaksa penuntut umum untuk kasus narkoba. Sedangkan Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati untuk pembunuhan Yosua.