TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengagalkan pengiriman 112 kilogram ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta. Tiga orang kurir ditangkap pada Sabtu, 20 Oktober 2022 pukul 22.30 WIB di Jalan Umum Medan-Padang, Mandailing Natal.
"Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 112 kilogram siap edar. Ada tiga Tersangka, RP (di Bawah umur), RS (19), RD (18)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan pada Rabu, 2 November 2022.
Para kurir dibayar masing-masing Rp3 juta rupiah untuk mengantarkan ganja dari Sumatera ke Jawa. Nantinya kurir tersebut akan diberikan bonus 1 kilogram ganja oleh pengendali berinisial UM jika barang berhasil diantarkan.
"Para tersangka mendapatkan upah dari seorang pengendali yang kita tetapkan sebagai DPO, masih dalam pencarian, menjanjikan kepada para tersangka ini dengan upah Rp3 juta per orang. Kemudian akan diberikan tambahan 1 kilogram jika berhasil dalam mengantarkan barang ke tempat tujuan," tutur Zulpan.
UM mengarahkan para tersangka untuk mengambil barang di suatu tempat. Kemudian, dengan panduannya, barang itu dibawa ke tempat yang sudah dijanjikan. Ganja tersebut sudah dikemas, sehingga para tersangka tinggal mengambilnya.
Selain 112 kilogram ganja kering, polisi menyita Toyota Avanza Veloz berwarna putih yang digunakan tersangka untuk mengantarkan ganja tersebut. Tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI no 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, dan/atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda sebesar 10 miliar rupiah.
MUHSIN SABILILLAH
Baca juga: Remaja 17 Tahun di Cilegon Jualan Narkoba Online Lewat Instagram