TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mendalami kemungkinan jaringan yang lebih besar di balik upaya pengiriman 112 kilogram ganja dari Sumatera ke Jakarta yang digagalkan pada 20 Oktober 2022.
"Kami akan kembangkan asal-usul dari mana barang ini dia dapatkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di kantornya, pada Rabu, 2 November 2022.
Selain menggagalkan pengiriman ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta, polisi juga menangkap tiga kurir narkoba. Mereka ditangkap di Jalan Umum Medan-Padang, Mandailing Natal, pada Sabtu, 20 Oktober 2022 pukul 22.30.
"Ada tiga tersangka, RP yang masih di bawah umur, RS (19), RD (18)," ujarnya.
Polisi juga menyelidiki kepada siapa ganja itu akan dikirimkan. "Ini masih dalam pendalaman penyidik," kata Zulpan.
Ketiga tersangka kurir narkoba ini diarahkan oleh pria berinisial UM yang masih DPO (daftar pencarian orang). Para kurir dibayar masing-masing 3 juta rupiah untuk mengantarkan ganja dari Sumatera ke Jawa. Para kurir juga dijanjikan bonus 1 kg ganja jika barang berhasil diantarkan. "Para tersangka mendapatkan upah dari seorang pengendali yang kita tetapkan sebagai DPO, masih dalam pencarian," tutur Zulpan.
MUHSIN SABILILLAH
Baca juga: Dibayar Rp3 Juta untuk Antar 112 Kilogram Ganja, Tiga Remaja Ditangkap Polisi